Penyitaan Sertifikat Rumah yang Dijaminkan ke Koperasi atas Penggelapan dan Kredit Macet
30/03/21Oleh : Ati***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya memounyai anak buah yang telah menggelapkan uang koperasi sebesar 300juta, akan tetapii dia menjaminkan sertifikat rumahnya untuk membayar, dan selama beberapa tahun dia tidak membayar dan malah melarikan diri sampe sekrang. Apakah saya bisa menyita sertifikat rumah tersebut? Terimkasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ati** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab Oleh : Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Atika, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
Untuk tanah, hanya dapat dijadikan jaminan dengan Hak Tanggungan (HT). Ini sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria jo. Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UU HT), bahwa Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha dan Hak Pakai bisa dijadikan jaminan atas utang dengan dibebani Hak Tanggungan.
Pasal 6 UU HT selanjutnya mengatur bahwa apabila debitur wanprestasi, maka pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.
Dalam pasal 1243 KUHPer diatur bahwa tuntutan atas wanprestasi suatu perjanjian hanya dapat dilakukan apabila si berutang telah diberi peringatan bahwa ia melalaikan kewajibannya, namun kemudian ia tetap melalaikannya. Oleh karena itu, sebelumnya perusahaan harus menyatakan terlebih dahulu pada debitur bahwa yang bersangkutan telah lalai memenuhi kewajibannya.
Jadi, apabila debitur wanprestasi, maka kreditur (dalam hal ini perusahaan) berhak untuk menjual obyek Hak Tanggungan tersebut dan mengambil pelunasan piutangnya.
Dalam pembebanan Hak Tanggungan, harus dilakukan oleh orang yang mempunyai kewenangan melakukan perbuatan hukum terhadap objek Hak Tanggungan tersebut. Jadi, silakan cek dokumen Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Anda. Apakah orangtua si pengangsur (sebagai pemegang hak atas tanah) ikut menandatangani APHT tersebut? Jika ya, maka artinya Hak Tanggungan tersebut adalah sah dan perusahaan dapat mengeksekusi objek Hak Tanggungan apabila debitur wanprestasi.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie, Staatsblad 1847 No. 23)
2. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria
3. Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!