Tanggung Jawab Hukum Pengelola Arisan yang Kolaps Akibat Gagal Bayar dan Peserta Menunggak Setoran
30/03/21
Oleh : hid***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: sore kak saya mau tanya tentang arisan yang saya kelola...
pertama saya lancar mengelola uang arisan tersebut pas jt saya langsng setor ke peserta ..lama kelamaan saya g tepat ngasih unag arisan tersebut dikarenakan uang kloter a buat nutup kloter b dan begitu seterusnya.. sedangkan ada beberapa yang lalai setor arisan... admin saya kabur dan dia memperoleh uang beberapa... saya cari saya hubungi pihak keluarga juga mereka malah nyolot.. saya bingung harus gimana.. setelah saya baca postingan saya ingin mengajukan unek" saya karna saya sudah g tahan dengan sikap peserta .. pada saat peserta dapat jatah mereka selalu memojokan saya.sedangkan apda saat saya minta setoran mereka selalu ngulur waktu.. ada yang mengancam saya ada pula yang datang terus"an ke rumah.. akhirnya saya memutiskan untuk berhenti dan mentotal semua ada yang plus dan minus.. tapi banyakan yang plus nya.. saya bingung harus gimana.. apakah mereka mau saya mengembalikan tpi ga sebanyak yang mereka udah ngisi??? menurut hukum memang tidak bisa dipodakan.. tpi jujur saya takut kak.. saya takut tidak bisa menjalan kan tanggung jawab saya
Terima kasih atas pertanyaan saudara hid***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab Oleh Abdul Rozak, S.E., S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Hidayati, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
Arisan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai “kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi diantara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya”, sebab perkembangan zaman arisan bergeser dilakukan secara online. Akan tetapi dalam praktik arisan online, terlebih dulu harus tunduk dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang menyatakan bahwa sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat: kesepakatan, kecakapan, objek yang jelas, dan sebab yang halal. Oleh karena itu, secara langsung arisan termasuk dalam perjanjian sah ketika para pihak telah menyatakan kesepakatan serta objek arisan meskipun tanpa adanya surat perjanjian, maka sebenarnya dalam arisan tersebut telah terjadi suatu perjanjian. Termasuk apabila kesepakatan tersebut dibuat antara peserta arisan dengan owner sebagaimana yang Anda jelaskan.
Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dituangkan dalam suatu surat perjanjian. Hal ini berhubungan dengan syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang tidak mensyaratkan perjanjian harus dibuat secara tertulis.
Sehingga, terhadap perjanjian dalam arisan yang berbasis online, berlaku ketentuan Pasal 1338 KUHPer, yang berbunyi:
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Gugatan Wanprestasi
Merujuk kepada kronologis yang Anda ceritakan, pada saat jatuh tempo, owner arisan online tidak kunjung memberikan uang arisan. Untuk itu, Anda dapat menggugat owner arisan online secara perdata atas perbuatan ingkar janji/wanprestasi.
Dikutip dari artikel Menolak Membayar Perpanjangan Sewa, PMH atau Wanprestasi?, bentuk-bentuk ingkar janji/wanprestasi dalam praktik biasanya terjadi dalam hal:
Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan/atau
Melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Namun untuk membuktikan bahwa owner arisan online telah melakukan wanprestasi, Anda dan member arisan lainnya harus melakukan teguran (somasi) kepada owner. Jika si owner tetap tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang ia janjikan, barulah Anda dan member lainnya berhak atas penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata:
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
Pidana Penggelapan
Selain itu, menyambung pertanyaan Anda, perbuatan owner arisan online juga dapat dijerat pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Kemudian merujuk pada Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, maka ancaman denda di pasal tersebut dilipatgandakan menjadi paling banyak Rp900 ribu.
Dengan demikian, perbuatan owner yang meminjamkan uang arisan kepada temannya, padahal seharusnya dibagikan kepada member, termasuk pidana penggelapan karena ia telah bertindak sebagai pemilik uang tersebut dengan cara yang berlawanan dengan hukum yang mengikat kepadanya berdasarkan perjanjian arisan. Sehingga, Anda dapat melaporkan owner tersebut kepada pihak Kepolisian.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!