Status Truk yang Dikendarai Sopir sebagai Barang Bukti dalam Perkara Kepemilikan Alat Narkotika (Korek Api Buntung dan Pirek)

30/03/21

Oleh : MAR***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat sore pak,izin bertanya..Jika ada oknum supir truck yang tertangkap membawa 1.Korek api buntung.2.Pirek alat sabu dan dijadikan tersangka.Apakah mobil truck yang dikendarai dapat di jadikan sebgai barang bukti

Terima kasih atas pertanyaan saudara MAR******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: IVA SHOFIYA, S.H., M.Si. (PENYULUH HUKUM AHLI MADYA) Terima kasih atas pertanyaannya, terkait penyitaan barang bukti dalam tindak pidana narkotika telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Menurut Pasal 1 angka 16 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.Sedangkan yang dimaksud dengan barang sitaan menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (PP 27/1983) yaitu benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan. Sedangkan dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara Pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara benda sitaan negara adalah benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan, sedangkan barang rampasan negara adalah benda sitaan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara. Menyambung pertanyaan Anda soal barang sitaan dalam hukum pidana, menurut Pasal 39 ayat (1) KUHAP benda atau barang yang dapat disita adalah: Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana; Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkan; Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana; Benda yang khusus dibuat atau diperuntukan melakukan tindak pidana; Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan. Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit, dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana sepanjang memenuhi kriteria di atas. Putusan Pidana dimungkinkan dilakukan upaya hukum derden verzet atau perlawanan pihak ketiga seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (“UU Perikanan”), dan undang-undang khusus lainnya. Dalam tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 101 ayat (2) UU Narkotika, ditegaskan: Dalam hal alat atau barang yang dirampas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah milik pihak ketiga yang beritikad baik, pemilik dapat mengajukan keberatan terhadap perampasan tersebut kepada pengadilan yang bersangkutan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah pengumuman putusan pengadilan tingkat pertama. Sehingga, menjawab pertanyaan Anda perihal apakah mobil truck yang dikendarai dapat di jadikan sebgai barang bukti, berdasarkan ketentuan pasal-pasal di atas kami mengambil kesimpulan bahwa setiap orang berhak mempertahankan barang miliknya jika ia bukan pihak yang berperkara dan barang tersebut telah menjadi barang sitaan serta telah dirampas berdasarkan putusan pidana, jadi apabila truk tersebut milik pihak ketiga yan tidak kaitannya dengan tindak pidana dapat melakukan perlawanan pihak ketiga dalam hukum acara pidana mengenai barang sitaan yang telah dirampas oleh putusan pidana. Perlawanan pihak ketiga ditempuh dengan melalui sistem peradilan perdata dengan cara keberatan atau melakukan permohonan ke Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara. Demikian penjelasan kami semoga dapat mencerahkan. Dasar Hukum - Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana - Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagaipendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!