Kebutuhan Tanda Tangan Mantan Istri untuk Pengurusan Sertifikat Rumah KPR yang Dicicil Selama Perkawinan Setelah Perceraian

30/03/21

Oleh : Tit***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Mau nanya krn br2 ini ud cerai sm istri,trs ada cicilan rumah dibank trs brgkl ud hmpr lunas br sy sm istri ad tanda tangan dibank.......persoalanx apakah kl ud lunas cicilan rmh tsb apa bs sertifikat rmh itu dibikin tp sy sbg mantan suamix nd perlu tanda tangankah........krn yg cicil rmh itu istri sy ..dan kami cicil sejak ud suami istri.....mksh sblmx

Terima kasih atas pertanyaan saudara Tit* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: IVA SHOFIYA, S.H., M.Si. (PENYULUH HUKUM AHLI MADYA) Terima kasih atas pertanyaannya, terkait masalah perceraian dan pembagian harta bersama/gono gini, secara umum hal-hal tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Buku I Kompilasi Hukum Islam tentang Perkawinan. Berkaitan dengan masalah harta benda dalam perkawinan. Hal tersebut diatur dalam beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu : Pasal 35 : Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Pasal 36 : Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya. Pasal 37 : Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Artinya, penggunaan harta bersama harus dilakukan atas persetujuan pasangan perkawinan tersebut, kecuali bila mengenai harta bersama diperjanjikan lain dalam perjanjian kawin sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Demikian halnya jika terjadi perceraian, harta bersama yang harus dibagi antara suami dan istri sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UU Perkawinan. Selain itu, menurut yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1448K/Sip/1974, disebutkan bahwa: Sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sebagai hukum positif, bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga pada saat terjadinya perceraian, harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara mantan suami istri. Jadi, harta gono gini adalah harta yang diperoleh selama perkawinan, dan wajib dibagi sama rata antara suami istri, baik yang sifatnya piutang maupun utang. Berkaitan dengan kasus di atas, jika hakim dalam perkara perceraian anda telah memutuskan bahwa istri berhak atas rumah maka putusan hakim tersebut harus dilaksanakan. Apabila tanah tersebut semulanya atas nama suami maka harus dilakukan balik nama (peralihan hak). Pada dasarnya peralihan hak ini menurut Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”) dapat dilakukan melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam keadaan tertentu sebagaimana yang ditentukan oleh Menteri Kepala Kantor Pertanahan dapat mendaftar pemindahan hak atas bidang tanah hak milik, yang dilakukan di antara perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan akta yang tidak dibuat oleh PPAT, tetapi yang menurut Kepala Kantor Pertanahan tersebut kadar kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar pemindahan hak yang bersangkutan. Balik nama sertifikat dapat dilakukan setelah putusan tersebut in kracht atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap, tata cara serta proses balik nama dan pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan terhadap tanah hasil pembagian harta bersama antara lain: Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) pribadi; Melampirkan KTP mantan suami/istri (dalam hal ini sebagai pemilik tanah sebelumnya); Melampirkan akta perceraian; Membawa sertifikat asli tanah; Membawa bukti pembayaran pajak terutang (dalam hal ini, pemohon hanya membayar ½ dari nilai pajak yang dibebankan, karena ½ lainnya merupakan bagian haknya sebagai perolehan harta bersama); Aspek legalitas lain yang melekat pada tanah; Membawa asli atau salinan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; Selanjutnya Kepala Pertanahan akan menindaklanjuti dan memutuskan untuk mendaftarakan tanah tersebut atas nama pemohon; Kantor Pertanahan akan memproses pencatatan data peralihan hak berdasarkan Putusan Pengadilan; Pemohon berhak mengambil surat tanah yang sudah dialihkan menjadi namanya selama kurang lebih 2 minggu kemudian. Jadi menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya tidak diperlukan tanda tangan pada proses terhadap tanah hasil pembagian harta bersama (balik nama sertifikat) apabila sudah ada keputusan tetap terkait perceraian. Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan - Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 - Putusan Mahkamah Agung Nomor 1448K/Sip/1974 Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!