Sengketa kepemilikan tanah warisan pembelian 1947 akibat SPPT/PBB masih atas nama pemilik lama serta dugaan intimidasi dan penguasaan sepihak oleh pihak penggugat
21/09/17
Oleh : Suv***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya beli tanah tahun 1947, dengan luasan 1 ha, didalamnya mencakup tanah sawah dan tanah kering yang sekarang untuk tanah kering berdiri bangunan diatasnya atas isin sy krn mereka adalah masih keluarga sy dan 2 tahun kemudian sy pergi merantau ke sumateta dan baru kembali tahun 2016 krn tiba tiba ada anak cucu dari pemilik lama menggugat sy dengan membawa buku rincik yg kebetulan nama dalam pbb/sppt masih nama pemilik lama, kmudian menggugat sy dengan kuh pidana dan tidak mau tempu jalur petdata tapi hingga sekarang polisi tidak bisa menahan sy atas gugatan tetsebut, namun kemudian ia melakukan teror pada kluarga sy yg menempati tanah tersebut, dan bahkan ia pasang papan penjualan dan melakukan pemagaran dan polisi melakukan pembiaran atas kasus tsb. Dengan modal rincik yg ia miliki ia dengan bebas melakukan terror pada kluarga kami yg tinggal diatas tanah tsb. Tapi kami berharap ia menempuh jalur perdata tapi seperinya ia menghindari hal tsb. Apakah kami bisa balik nama spot yg kebetulan masih nama neneknya krn kami bayar pajak sudah 50 tahun lebih dan pasti kami dapat kendala krn mereka sdh bersekongkol dengan pnegak hukum dan aparat oemerintah desa,
Terima kasih atas pertanyaan saudara Suv**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Pertama Febi Ardhianti, S.E.
Rincik sebenarnya sama dengan girik. Rincik merupakan istilah yang dikenal di beberapa daerah seperti Makassar dan sekitarnya, namun rincik memiliki nama atau sebutan yang berbeda-beda di berbagai daerah. Rincik alias Surat Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia sebelum berlakunya PP No. 10 Tahun 1961 yang merupakan salah satu bukti pemilikan yang berdasarkan penjelasan pasal 24 ayat 1 Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 merupakan bukti pemilikan atas pemegang hak lama. Hal ini disebabkan karena pembuatan rincik dibuat oleh pejabat daerah setempat dan didasarkan atas dasar hak ulayat masyarakat hukum adat yang diakui keberadaannya oleh undang-undang, sehingga sebutannya dapat bermacam-macam. Sebelum diberlakukannya Undang-undang Pokok Agraria nomor 5 Tahun 1960, rincik memang merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah, tetapi setelah berlakunya UUPA. Rincik atau girik bukan lagi sebagai bukti hak atas tanah, namun hanya berupa surat keterangan objek atas tanah. Rincik atau Girik ini bukanlah seperti sertipikat sebagai bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya merujuk pada sebuah surat pertanahan yang menunjukkan penguasaan lahan untuk keperluan perpajakan. Di dalam surat Rincik atau girik dapat ditemui nomor, luas tanah, serta pemilik hak atas tanah karena jual-beli atau warisan. Kepemilikan tanah dengan surat (buku) rincik/ girik ini sendiri harus ditunjang dengan bukti lain yaitu kepemilikan Akta Jual beli atau surat waris atas tanah, dan terakhir dengan adanya UU. No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rincik/girik tidak berlaku lagi yang berlaku adalah PBB. Rincik sendiri, dapat dijadikan alat untuk membuktikan penguasaan dan penggunaan seseorang terhadap tanah yang dikuasai, sehingga jika tidak dikuatkan dengan alat bukti lain, rincik tidak mutlak dijadikan alat bukti hak milik atas tanah, melainkan hanya penguasaan dan penggunaan atas tanah. Hal ini dikuatkan dengan Putusan MA tanggal 12 Juni 1975 Nomor: 1102 K/Sip/1975, Putusan MA tanggal 25 Juni 1973 Nomor: 84 K/Sip/1973, dan Putusan MA tanggal 3 Februari 1960 Nomor: 34 K/Sip/1960.
Bedasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : Se - 60/Pj/2012 Tentang Prosedur Kerja Penyelesaian Mutasi Objek Dan/Atau Subjek Pajak Bumi Dan Bangunan, ini adalah tatacara dan Persyaratan melakukan balik nama Spot atau balik Nama / Mutasi nama SPPT PBB adalah proses merubah nama subjek pajak di SPPT PBB dari nama penjual ke nama pembeli melalui kantor pajak.
Bedasarkan penjelasan diatas bapak dapat baliknama sport tanah balik Nama / Mutasi nama SPPT PBB , dengan mengajukan Permohonan tertulis dengan melampirkan:
1. Asli SPPT dan Asli Surat Pelunasan PBB (STTS) tahun yang bersangkutan
2. Fotokopi Sertifikat atau Akta Jual Beli atas nama Wajib Pajak yang baru
3. Fotokopi SSB BPHTB ((Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
4. Mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan LSPOP dengan data benar dan lengkap
5. Fotokopi KTP
Karena bapak belum memiliki Sertifikat atau Akta Jual Beli atas nama Bapak , maka bapak belum dapat memutasi nama di PBB. Tapi bapak tidak usah khawatir kepemilikan tanah secara rincik/girik sebenarnya juga diakui oleh hukum adat, akan tetapi tetap harus didaftarkan/ditingkatkan menjadi Akta Jual atau sertifikat hak milik terlebih dahulu agar memiliki kekuatan hukum yang kuat. Walaupun kepemilikan adat diakui (hukum adat) akan tetapi oleh karena tanah adalah salah satu objek yang kepemilikannya adalah "terdaftar" oleh karena itu pencatatan/administrasi menjadi hal yang sangat penting dalam pengurusan peralihan/konversi hak atas tanah.
Untuk persoalan bapak, bapak harus menemui orang yang menjual tanah tersebut dengan membawa bukti-bukit dan saksi mata waktu bapak membeli tanah tersebut. Sehingga orang yang menjual tanah kepada bapak, dapat membantu bapak dalam pembuatan Sertifikat atau Akta Jual Beli. Setelah ada Sertifikat tanah atau akta jual beli barulah bapak dapat dengan muda membuat proses pembutan baliknama / Mutasi nama SPPT PBB. Saya lebih menganjurkan bapak membuat sertifikat tanah, dibandingkan akta jual beli karena sertifikat tanah merupakan bukti yang sah dimata hukum. (Ini saya lampirkan dasar hukumnya)
1. Pasal 19 ayat 2 c UUPA menegaskan bahwa setelah bidang tanah itu didaftar, Pemerintah kemudian menerbitkan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat atas kepemilikan tanah.
2. Pasal 1 angka 11 dan Pasal 32 ayat 1 PP No. 24 / 1997, menegaskan bahwa Sertifikat adalah tanda bukti hak, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 19 ayat 2 c UUPA, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat atas kepemilikan tanah.
3. Pasal 3 dan 4 PP No. 2 / 1997, menegaskan bahwa Kepada masyarakat yang sudah mendaftarkan tanah miliknya, diberikan sertifikat tanah, agar mereka dapat dengan mudah membuktikan diri sebagai pemegang hak, dalam rangka untuk mendapatkan jaminan kepastian dan perlindungan hukum.
Ini saya jelas syarat-syarat pembuatan sertifikat tanah. Tanah rincik/girik tersebut dalam istilah Hukum tanah disebut sebagai Pendaftaran Tanah Pertama kali . bapak dapat membuat Sertifikat dengan bantuan Notaris atau bapak bisa mengurus sendiri di kantor Pertanahan. Berikut adalah cara untuk mengurus sertifikat tanah rincik /girik (Bedasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah):
1. Langkah pertama adalah pengurusan surat di Kantor Kelurahan atau Kantor Desa. Beberapa surat yang harus Anda urus yaitu:
a. Surat Keterangan Tidak Sengketa, surat ini ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa setempat dan dihadiri oleh saksi-saksi yang biasanya adalah pejabat RT (Rukan Tetangga) dan RW (Rukan Warga) setempat, atau pada daerah yang tidak ada RT/RW akan dihadiri oleh tokoh adat setempat.
b. Surat Keterangan Riwayat Tanah, yang menceritakan riwayat penguasaan tanah dari masa awal hingga saat ini.
c. Surat Keterangan Penguasaan Tanak Secara Sporadik yang berguna untuk memastikan bahwa pemohon menguasai bidang tanah tersebut. Surat ini dibuat oleh pemohon dan diketahui oleh lurah atau kepala desa.
2. Langkah kedua adalah pengurusan tanah rincik/ girik menjadi sertifikat dapat di lakukan melalui Notaris atau langsung mengurus di Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPNRI). (Bedasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah)
Tahapannya yaitu:
a. Mengajukan permohonan berkas di loket penerimaan dengan melampirkan dokumen berupa:
i. Asli girik atau fotokopi letter C
ii. Asli ketiga surat-surat yang telah Anda urus di Kantor Kelurahan (poin 1)
iii. Bukti-bukti peralihan (jika ada) tidak terputus sampai dengan pemohon sekarang
iv. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)
v. Fotokopi SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan dengan disertakan bukti pembayaran
vi. Surat kuasa jika memang pengurusan sertifikat tersebut dikuasakan
vii. Surat pernyataan sudah memasang tanda batas
viii. Dokumen lainnya sesuai dengan persyaratan Undang Undang
b. Setelah berkas permohonan lengkap, petugas Pertanahan akan melakukan pengukuran ke lokasi dengan bantuan pemohon atau kuasanya untuk menunjukmenunjukkan batas-batas kekuasaan atas tanah tersebut. Pengukuran ini harus disertai dengan surat tugas pengukuran dari Kepala Kantor Pertanahan.
c. Penerbitan Surat Ukur, surat yang berisi hasil pengukuran lokasi yang telah dicetak dan dipetakan di BPN (Badan Pertahanan Nasional) dan disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan. Untuk mempercepat prosesnya, Anda dapat melakukan poin (g) setelah Surat Ukur diterbitkan.
d. Penelitian oleh petugas Panitia A yang terdiri dari petugas BPN, Lurah atau Kepala Desa setempat
e. Sesuai dengan Pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997, selama 60 (enam puluh) hari, data yuridis akan diumumkan di Kelurahan dan BPN
f. Terbitnya SK (Surat Keputusan) Kepala Kantor Pertanahan tentang pemberian hak atas tanah, pada tahap ini, hak tanah girik telah berubah menjadi sertifikat. SK Hak ini akan menjalani proses sertifikasi pada bagian Sub Seksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) setelah poin (g) dipenuhi.
g. Pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah) yang wajib dilakukan karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dasar pengenaan BPHTB adalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan juga luas tanah.
h. Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikat
i. Jika sertifikat telah ditandatangani, maka sertifikat akan dinyatakan selesai dan pengambilan sertifikat dapat dilakukan melalui loket pengambilan.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!