Penagihan Utang Pinjol Akulaku atas Nama Suami dan Pemaksaan Pembayaran oleh Debt Collector Setelah Keterlambatan 2 Bulan
30/03/21
Oleh : Ase***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Assalamualaikum wrb, sya ada masalah dengan pinjol akulaku, awalnya istri saya memakai data saya, dan awalnya istri saya lancar membayar karna pekerjaan istri saya lebih baik daripada saya, sedangkan saya cuma pedagang warung kopi, setelah istri saya terkena hukum karna kasus ITE penyemaran nama baik istri saya ditahan, alhasil hutang di akulaku ditagih ke saya karna uda telat 2bln, kalau saya suruh melunasi saya juga keberatan sedangkan saya hanya penjual warung kopi dan sekarang ditambah kebutuhan buat istri saya di dalam tahanan, saya menawarkan ke pihak akulaku saya bisa membayar tapi sya cicil semampu saya, tapi pihak dari debt colektor yg datang ke rumah tidak mau atau tidak bisa, katanya harus dibayar separuh dulu dengan waktu yang ditentukan dia (cuma sehari waktu nya) saya juga bingung, yang saya pertanyakan apakah benar saya masih bisa menawarkan dengan pembayaran dicicil semampu saya?, Dan apakah benar debtcolektor menyuruh/memaksa membayar dengan begitu?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ase********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab Oleh : Iva Shofiya, S.H.,M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, terkait pengaturan masalah hutang piutang istri tanpa sepengetahuan suami, dapat kami jelaskan sebagai berikut :
Berdasarkan Pasal 1754 KUHPerdata disebutkan bahwa “pinjam-meminjam adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain sesuatu jumlah tentang barang-barang atau uang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan dengan jumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula”.
Ketentuan Pasal 1754 KUHPerdata tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang meminjamkan sejumlah uang atau barang tertentu kepada pihak lain, ia akan memberi kembali sejumlah uang yang sama sesuai dengan persetujuan yang disepakati.
Perjanjian pinjam meminjam baru dapat dikatakan sah dan mengikat serta mempunyai kekuatan hukum, apabila telah memenuhi unsur sebagaimana yang telah ditegaskan dalam pasal 1320 KUHPerdata, yang mengatur adanya syarat sahnya perjanjian yaitu Pertama, Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya; Kedua, Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan; Ketiga, Suatu hal tertentu; dan Keempat, Suatu sebab (causa) yang halal.
Pada dasarnya utang yang dibuat oleh seseorang menjadi tanggungannya sendiri. Hal ini bisa dilihat dari rumusan Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata :
“Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitor, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitor itu.”
Berkaitan dengan penagihan oleh debt collector maka perlu diketahui bahwa Debt collector pada prinsipnya bekerja berdasarkan kuasa yang diberikan oleh kreditur (dalam hal ini adalah lembaga keuangan/pembiayaan) untuk menagih utang kepada debiturnya (nasabah). Debt collector memiliki etika dalam menagih tertuang dalam peraturan Bank Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Surat Edaran Bank Indonesia. Apabila tindakan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector bisa dijerat hukum. Dalam hal debt collector tersebut menggunakan kata-kata kasar dan dilakukan di depan umum, maka ia bisa dipidana dengan pasal penghinaan, yaitu Pasal 310 angka 1 KUHP: Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Selain itu juga dapat dikenakan Pasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013: Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Terkait masalah utang yang dibuat oleh isteri tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan suami namun menggunakan data suami pada pinaman online dan saat ini si istri juga sedang di tahan, maka yang dapat dilakukan suami terhadap pinjol ini adalah :
Memeriksa apakah pinjol tersebut legal atau illegal
Jika pinjolnya legal, maka suami dapat membuat perjanjian pada pihak pinjol untuk melakukan cicilan utang (karena data suamilah yang tercatat sebagai pihak peminjam).
Jika pinjolnya illegal maka perjanjian pinjam meminjam dianggap batal, maka konsekuensinya anda mengembalikan uang yang didapat dari mereka tanpa adanya bunga.
Adapun debt collector yang memaksa anda dan mengarah pada tindak pidana, maka anda dapat melaporkannya kepada pihak berwenang (polisi) apabila ada tindakan mereka yang membahayakan anda.
Demikian penjelasan kami semoga dapat mencerahkan.
Dasar Hukum
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagaipendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!