Sengketa jual beli rumah tanpa perjanjian tertulis dengan pembayaran cicilan terlambat dan tuntutan pengembalian uang dua kali lipat
30/03/21
Oleh : Wal***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya setahun lalu, menjual rumah seharha 200jt.Tanah belum ada shm.Penjualan tanah dan bangunan tersebut tidak ada surat jual belinya.Kemudian disepakati bahwa penjual akan mengurus SHM tersebut.Selama belum selesai SHm nya, pembeli akan mencicil setiap bulannya 5jt rupiah setiap tanggal 20 , tetapi semakin hari pembayaran molor sampai tanggal 29 setiap bulannya. Diakhir angsuran sisa 16 jt, penmbeli mengulur waktu pembayaran.Jadi sayq, selaku penjual ingin mengembalikan uang angsuran yg sudah dibayarkan, tp pihak pembeli minta dikembalikan 2x lipat.Jadi bagaimana kan tindakan yg terbaik saya lakukan untuk mengatasi masalah ini..mohon solusinya
Salam
Waluyo
Terima kasih atas pertanyaan saudara Wal*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab Oleh : Iva Shofiyah, S.H.,M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terkait pertanyaan anda, pada prinsipnya, dalam hukum kontrak perdata dikenal asas pacta sunt servanda, yang berarti perjanjian berlaku mengikat sebagai undang-undang bagi para pembuatnya, sebagaimana diatur Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata. Ini berarti, kedua belah pihak yang terikat dalam perjanjian tunduk pada seluruh isi ketentuan yang tercantum dalam perjanjian yang telah disepakati bersama.
Dalam suatu perjanjian, diatur berbagai hak dan kewajiban para pihak. Dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan isi perjanjian, atau melaksanakan perjanjian tetapi tidak sebagaimana mestinya, yang bersangkutan dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi.
Seseorang dikatakan wanprestasi jika: tidak melakukan apa yang dijanjikan, melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat, melakukan apa yang dijanjikan, tapi tidak sebagaimana mestinya, dan melakukan apa yang seharusnya tidak boleh dilakukan berdasarkan perjanjian.
Dalam perjanjian untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, maka ia wajib memberikan penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga, sebagaimana diatur Pasal 1239 KUH Perdata: Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi, dan bunga.
Terkait permasalahan anda, maka dapat diasumsikan pihak pembeli telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian yang dilakukan dengan anda. Yaitu melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat. Untuk wanprestasi dapat dilakukan upaya gugatan wanprestasi. Apabila pihak debitur yang melakukan wanprestasi maka pihak kreditur yang menuntut atau mengajukan gugatan. Ada tiga kemungkinan bentuk gugatan yang mungkin diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan akibat dari wanprestasi, yaitu:
a. Secara parate executie;
Dimana kreditur melakukan tuntutan sendiri secara langsung kepada debitur tanpa melalui pengadilan. Dalam hal ini pihak yang bersangkutan bertindak secara eigenrichting (menjadi hakim sendiri secara bersama-sama). Pada prakteknya, parate executie berlaku pada perikatan yang ringan dan nilai ekonomisnya kecil.
b. Secara arbitrage (arbitrase) atau perwasitan;
Karena kreditur merasakan dirugikan akibat wanprestasi pihak debitur, maka antara kreditur dan debitur bersepakat untuk menyelesaikan persengketaan masalah mereka itu kepada wasit (arbitrator). Apabila arbitrator telah memutuskan sengketa itu, maka pihak kreditur atau debitur harus mentaati setiap putusan, walaupun putusan itu menguntungkan atau emrugikan salah satu pihak.
c. Secara rieele executie
Yaitu cara penyelesaian sengketa antara kreditur dan debitur melalui hakim di pengadilan. Biasanya dalam sengketa masalah besar dan nilai ekonomisnya tinggi atau antara pihak kreditur dan debitur tidak ada konsensus penyelesaian sengketa dengan cara parate executie, maka penyelesaian perkara ditempuh dengan rileele executie di depan hakim di pengadilan.
Oleh karenanya saran kami, musyawarahkan terlebih dahulu permasalahan anda dan pembeli hingga mendapatkan solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak sebelum memutuskan persoalan ini ke jalur hukum.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!