Kemungkinan Menikah Kembali Sebelum Akta Cerai Terbit Setelah Pisah Lebih dari 5 Tahun
30/03/21Oleh : Mut***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya sudah pisah selama 5th lebih. Dan saya sementara mengurus akta perceraian. Pertanyaan saya, bolehkah saya menikah lagi sebelum adanya akta cerai tersebut.?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mut** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama-tama kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, selanjutnya terkait pertanyaan klien sudah berpisah selama 5 (lima) tahun lebih dan sekarang dalam proses mengurus akta perceraian, bolehkan menikah lagi sebelum adanya akta cerai, berikut kami jelaskan :
a. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (1 ) dan ayat (2), menyebutkan bahwa pernikahan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing pihak dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akta perkawinan adalah bukti telah terjadinya/berlangsungnya perkawinan, bukan yang menentukan sah tidaknya perkawinan. Pernikahan sah bila dilakukan menurut hukum agama dan dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini UU Perkawinan.
b. Dalam kasus yang saudara kemukakan, pernikahan yang dilakukan sebelum akta cerai maka artinya si suami melakukan poligami tanpa izin isteri, atau sebaliknya. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan mangatakan bahwa pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami (asas monogami). Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan (Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan, dan si suami wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Dalam Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan dijelaskan lebih lanjut bahwa pengadilan hanya akan memberikan izin kepada suami untuk beristeri lebih dari satu jika:
1. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
2. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
3. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
c. Selain itu berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Perkawinan disebutkan bahwa untuk mengajukan permohonan beristri lebih dari seorang , harus memenuhi syarat-syarat berikut :
1. Adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
2. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup ister-isteri dan anak-anak mereka
3. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
d. Dari penjelasan uraian di atas yang perlu dipahami bahwa perkawinan bisa dilaksanakan apabila calon suami atau istri telah resmi bercerai atau dengan kata lain akta perceraiannya sudah ada..
e. Demikian yang dapat kami sampaikan, (Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis yang kami laksanakan).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!