Hak Istri atas Pembagian Rumah yang Dibeli Suami Selama Perkawinan dan Diwasiatkan kepada Anak Suami Saat Perceraian
30/03/21Oleh : Ris***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Jadi ada suatu kasus, dimana duda menikah dengan janda. Duda memiliki anak 3 dan janda memiliki anak 1. Setelah mereka menikah, mereka dikaruniai anak 1. Si suami membeli rumah dan itu hanya diwasiatkan kepada 3 orang anaknya. Sepasang suami istri tersebut bercerai dan si istri meminta bagian dari rumah yang diwasiatkan ke 3 orang anak suaminya tersebut. Pertanyaannya apakah si istri tersebut berhak mendapatkan bagiannya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ris************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Elsy Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan,
terkait Harta Gono Gini, namun Sebelum menjawab pertanyaan Saudara, yang perlu
dipastikan adalah: Apakah dalam perkawinan antara suami istri tersebut sebelum dilakukan
perkawinan telah dibuat Perjanjian Kawin yang berisi tentang pemisahaan harta antara
suami dan istri?
Jika sebelum perkawinan telah dibuat perjanjian kawin yang intinya memisahkan
seluruh harta bawaan dan harta perolehan antara suami istri tersebut, maka ketika perceraian
terjadi, masing-masing suami/istri tersebut hanya memperoleh harta yang terdaftar atas
nama mereka. Karena tidak dikenal istilah harta bersama atau istilah awamnya “harta gono
gini”. Dengan demikian, dalam kasus tersebut, sang suami tidak berhak terhadap deviden
dari usaha tersebut, juga terhadap harta lainnya yang menjadi milik istri, begitu juga
sebaliknya.
Namun, apabila di antara suami istri tersebut tidak pernah dibuat Perjanjian
Kawin, maka berdasarkan Pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ,
terhitung sejak perkawinan terjadi, demi hukum terjadilah percampuran harta di antara
keduanya (jika perkawinan dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan –( “UU Perkawinan”). Akibatnya harta istri menjadi harta suami,
demikian pula sebaliknya. Inilah yang disebut sebagai harta bersama. Terhadap harta
bersama, jika terjadi perceraian, maka harus dibagi sama rata antara suami dan istri.
Pembagian terhadap harta bersama tersebut meliputi segala keuntungan dan kerugian yang
didapatkan dari usaha maupun upaya yang dilakukan oleh pasangan suami/istri tersebut
selama mereka masih terikat dalam perkawinan.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan
pengadilan
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
- UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!