Hak Istri atas Pembagian Rumah yang Dibeli Suami Selama Perkawinan dan Diwasiatkan kepada Anak Suami Saat Perceraian

30/03/21

Oleh : Ris***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Jadi ada suatu kasus, dimana duda menikah dengan janda. Duda memiliki anak 3 dan janda memiliki anak 1. Setelah mereka menikah, mereka dikaruniai anak 1. Si suami membeli rumah dan itu hanya diwasiatkan kepada 3 orang anaknya. Sepasang suami istri tersebut bercerai dan si istri meminta bagian dari rumah yang diwasiatkan ke 3 orang anak suaminya tersebut. Pertanyaannya apakah si istri tersebut berhak mendapatkan bagiannya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ris************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Elsy Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan, terkait Harta Gono Gini, namun Sebelum menjawab pertanyaan Saudara, yang perlu dipastikan adalah: Apakah dalam perkawinan antara suami istri tersebut sebelum dilakukan perkawinan telah dibuat Perjanjian Kawin yang berisi tentang pemisahaan harta antara suami dan istri? Jika sebelum perkawinan telah dibuat perjanjian kawin yang intinya memisahkan seluruh harta bawaan dan harta perolehan antara suami istri tersebut, maka ketika perceraian terjadi, masing-masing suami/istri tersebut hanya memperoleh harta yang terdaftar atas nama mereka. Karena tidak dikenal istilah harta bersama atau istilah awamnya “harta gono gini”. Dengan demikian, dalam kasus tersebut, sang suami tidak berhak terhadap deviden dari usaha tersebut, juga terhadap harta lainnya yang menjadi milik istri, begitu juga sebaliknya. Namun, apabila di antara suami istri tersebut tidak pernah dibuat Perjanjian Kawin, maka berdasarkan Pasal 119  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata , terhitung sejak perkawinan terjadi, demi hukum terjadilah percampuran harta di antara keduanya (jika perkawinan dilakukan sebelum berlakunya  Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan  –( “UU Perkawinan”). Akibatnya harta istri menjadi harta suami, demikian pula sebaliknya.  Inilah yang disebut sebagai harta bersama. Terhadap harta bersama, jika terjadi perceraian, maka harus dibagi sama rata antara suami dan istri.  Pembagian terhadap harta bersama tersebut meliputi segala keuntungan dan kerugian yang didapatkan dari usaha maupun upaya yang dilakukan oleh pasangan suami/istri tersebut selama mereka masih terikat dalam perkawinan. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan Dasar Hukum: - Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, - UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!