Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam untuk Pewaris Meninggalkan Istri, 1 Anak Laki-Laki, dan 3 Anak Perempuan

30/03/21

Oleh : Ach***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bagaimana pembagian harta warisan secara hukum islam. Apabila seorang Bapak meninggal dunia. Dan meninggalkan seorang istri, 1 orang anak laki laki , 3 orang anak perempuan

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ach******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: HERI SETIAWAN, S.H., M.H. (PENYULUH HUKUM AHLI MADYA) Pertama-tama kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, selanjutnya terkait pertanyaan yang pada intinya bagaimana pembagian harta warisan secara hukum Islam, apabila seorang bapak meninggal dan meninggalkan seorang istri, satu anak laki-laki, tiga anak perempuan berikut kami jelaskan : Di Indoensia ada beberapa hukum waris yang menjadi pedoman dalam pembagian harta warisan. Mulai dari hukum waris Islam, hukum waris perdata (KUHPerdata) dan hukum waris adat. Apabila Saudara beragama Islam, Saudara dapat menerapkan ketentuan hukum Islam. Pembagian harta warisan menurut agama Islam diatur berdasarkan surat QS An-Nisa ayat 11-12 dan Instruksi Presiden RI No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Menurut ketentuan hukum Islam pewarisan hanya terjadi karena adanya orang yang meninggal. Kelompok-kelompok ahli waris menurut KHI terdiri dari: 1. Menurut hubungan darah: • golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara lakilaki, paman dan kakek. • golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek. 2. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda. Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda. Jadi pembagian waris dalam hukum waris Islam dilakukan berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan. Kalaupun adanya wasiat dari pewaris, maka hanya boleh paling banyak sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya. Berdasarkan Pasal 176-182 KHI besaran masing-masing ahli waris adalah : 1. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan. 2. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian. 3. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian. 4. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah. 5. Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian. 6. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian. 7. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian. 8. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersamasama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan. Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagaimana diuraikan diatas. Berdasarkan KHI, setelah bagian ahli waris dzulfaraidh dikeluarkan yaitu orang tua dari ayah anda (ayah sudah pasti menerima sebesar 1/3 bagian jika pewaris tidak memiliki anak; atau 1/6 bagian jika pewaris memiliki anak; Ibu mendapat 1/6 bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat 1/3 bagian). Sisanya baru dibagi kepada ahli waris yang menerima bagian sisa (ashabah). Demikian yang dapat kami sampaikan, (Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis yang kami laksanakan). Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!