Keabsahan Perjanjian yang Ditandatangani karena Paksaan dalam Kasus Nikah Siri dan Kehamilan di Luar Nikah

19/09/17

Oleh : Mey***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bpk/ibu yang terhormat.suami saya mengalami masalah telah menghamili wanita lain,suamiku di suruh nikah siri dan menandatangani sebuah perjanjian yang seolah2 yang membuat suami saya sendiri dan menandatangani surat itu pun karena d paksa bukan keinginan suami saya sendiri...permasalahannya bagaimana cara mengatasi mslh ini,apa menandatangani surat perjanjian karena paksaan dan bukan yang membuat sendiri itu sah.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mey kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Haryani, S.H. Untuk menjawab pertanyaan diatas, yang pertama kepada suami Mey yang telah menghamili seorang perempuan, sudah seharusnya dia bertanggung jawab akibat dari perbuatannya tersebut yaitu menikahi atau bertanggung jawab terhadap janin yang dikandung perempuan tersebut apabila diyakini itu darah dagingnya. Perihal nikah siri, maka akan kami jelaskan lebih rinci sebagaimana permasalahan diatas yaitu nikah siri dan anak hasil nikah siri serta pemaksaan menandatangani surat pernyataan. Disini dijelaskan bahwa nikah siri atau nikah dibawah tangan adalah sebuah perkawinan yang tidak dicatat di kantor urusan agama. Keberadaan nikah siri dikatakan sah secara norma agama tetapi tidak sah menurut norma hukum, karena pernikahan tidak dicatat di kantor urusan agama atau tidak dicatat oleh negara. Hal ini tertuang dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tertulis pada Bab I dasar perkawinan pasal 2 ayat 2 : Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perihal status anak dalam pasal 42 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 dinyatakan bahwa : Anak yang sah adalah anak-anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah. Hal ini merujuk bahwa status anak memiliki hubungan darah dengan kedua orang tuanya. Dalam beberapa kasus tentang hak anak hasil nikah siri terdapat kesusahan dalam pengurusan hak hukum seperti nafkah, warisan, maupun akta kelahiran. Sebagaimana kasus diatas akibat dari nikah siri itu akan berdampak pada hak-hak anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan nikah siri. Karena anak hasil nikah siri statusnya dapat dikatakan anak diluar nikah. Secara agama hak anak hasil nikah siri sama dengan anak hasil perkawinan sah, namun hal ini bertentangan dengan perundang-undangan yang dinyatakan dalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 43 ayat (1) : Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Dalam hal menandatangani surat perjanjian karena pemaksaan disini dapat dijelaskan bahwa : Pemaksaan adalah suatu proses dimana seseorang menggiring secara paksa terhadap seseorang lainnya untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan dengan maksud-maksud dan tujuan-tujuan tertentu yang hendak dicapai si pemaksa. Dalam setiap pembuatan surat pernyataan, ketentuan yang menegaskan bahwa pernyataan dibuat secara sadar, tanpa ada paksaan atau tekanan senantiasa dicantumkan. Hal ini untuk menghindari permasalahan-permasalahan di kemudian hari apabila si pembuat pernyataan mengingkari pernyataannya dan menerangkan kepada pihak lain bahwa ia membuat pernyataan karena merasa tertekan atas tindakan-tindakan dari orang yang menyuruh membuat pernyataan tersebut. Pemaksaan dalam berbagai bentuknya merupakan salah satu unsur dari suatu perbuatan yang cenderung bertentangan dengan hukum. Dalam Pasal 1320 KUH Perdata ditentukan 4 syarat untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu : - Adanya kesepakatan kedua belah pihak, maksudnya kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak. - Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Asas cakap melakukan perbuatan hukum adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki dan 19 tahun bagi wanita. Jika menurut UU Perkawinan, dewasa adalah 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi wanita. Pada umumnya yang kita pakai adalah yang berdasarkan KUH Perdata. - Adanya obyek. Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas. - Adanya kausa yang halal. Pasal 1335 KUH Perdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!