Penentuan Tanggung Jawab Hukum Kecelakaan di Perempatan Lampu Hijau antara Mobil Belok Kiri Tanpa Sein dan Motor Menyalip dari Kanan Hingga Menyenggol Mobil

29/03/21

Oleh : ARI***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apabila terjadi lakalantas antara mobil dan motor, dimana ketika mobil belok kiri jalan lurus tidak menggunakan sein kiri dan tiba-tiba dari sebelah kanan ada motor yang memotong mobil dari sebelah kanan pada saat di perempatan lampu lalu lintas menunjukkan lampu hijau (pengendara motor memotong lantas stang ke arah kiri) sehingga motor menyenggol bagian kanan mobil dan terjatuh. Body Psamping mobil bagian kanan dan bemper belakang bagian kanan rusak akibat senggolan. Pengendara mobil langsung membantu pengendara motor yang jatuh dan bertanya pekerjaan si pengendara motor lalu bertanya ada yang luka, dan mau di bawa ke puskesmas. Kira-kira bagaimana menurut hukum apabila kejadian seperti ini? atas pencerahannya saya ucapkan terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara ARI* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Yth. Saudara Aris, di Prov. Jawa Timur. Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Peristiwa Lakalantas: Dengan makin padatnya orang berktivitas dengan menggunakan berbagai macam kendaraan di jalan raya memang kadang-kadang peristiwa kecelakaan lalu lintas tidak dapat di hindari karena hal itu merupakan kelalaian dijalan. Untuk 3 itulah fungsi adanya petugas, aturan dan rambu-rambu lalu lintas agar terjadinya lakalantas dapat di hindari sehingga orang dan barang selamat dari peristiwa tersebut. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (“UU Lalu Lintas”) mendefinisikan sbb: “Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya” Ayat 24, Kecelakaan Lalulintas: “Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda” Anda menyampaikan, bahwa peristiwa lakalantas antara mobil dan motor menyebabkan terjadinya senggolan. Dari sisi aturan dikatakan bahwa peristiwa tersebut merupakan suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Jadi pada dasarnya peristiwa tersebut tidak di inginkan oleh kedua belah pihak. Keseringan kecelakaan terjadi adalah karena egonya si pengendara yang tidak mau saling mengalah di jalanan dimana prinsip menjaga ketertiban dan keselamatan di abaikan. Sebenarnya dari sisi hukum lalu lintas dijalan penyelesaiannya dapat di musyarahkan secara damai antara pemilik mobil dan motor. Karena yang namanya hukum itu tidak berarti selalu setiap persoalan harus di bawa kehadapan aparat hukum. Kesepakatan yang dibuat para pihak pun pada dasarnya juga dapat berfungsi sebagai sarana menyelesaikan masalah. Asal di lakukan dengan itikad baik (good faith), penuh kesadaran dan ikhlas. Kita harus mengetahui tujuan UU Lalu Lintas. Pasal 3, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan tujuan: a. terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, 4 memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa; b. terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan c. terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat. Jika setiap orang dijalan saling mengedepankan ego maka tujuan tersebut tidak akan tercapai. Pasal 105, Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib: a. berperilaku tertib; dan/atau b. mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda (Pasal 106). Belokan atau Simpangan: Anda menyampaikan, yaitu ketika mobil belok kiri jalan lurus dan tiba-tiba dari sebelah kanan ada motor yang menenggol mobil dari sebelah kanan (pengendara motor memotong lantas stang ke arah kiri) pada saat motor di perempatan lampu lalu lintas pas waktu lampu hijau sehingga motor menyenggol bagian kanan mobil dan terjatuh. Body Penutup lampu mobil bagian kanan rusak dan dasboard belakang, akibat senggolan. Pasal 112 mengatur mengenai Belokan atau Simpangan sebagai berikut: (1) Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. (2) Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat. 5 (3) Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Pasal 113: (1) Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada: a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan; b. Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan; c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar; d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus. (2) Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas yang berbentuk bundaran, Pengemudi harus memberikan hak utama kepada Kendaraan lain yang datang dari arah kanan. : (2) Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas yang berbentuk bundaran, Pengemudi harus memberikan hak utama kepada Kendaraan lain yang datang dari arah kanan. Menjawab Pertanyaan Anda: 6 Pengendara mobil langsung membantu pengendara motor yang jatuh ke puskesmas dan pulang ke rumah. Dirumah sudah beres antara keluarga dan pengendara mobil. Sehari setelahnya salah satu pihak keluarga kembali menghubungi pengendara motor. Namun tidak digubris karena sudah beres sebelumnya. Tapi kemudian pesan-pesan melalui wa dari pihak keluarga terus diterima sehingga menimbulkan keresahan. Kira-kira bagaimana menurut hukum apabila kejadian seperti ini? Anda menyampaikan bahwa persoalan sudah beres? Namun mengapa masih di hubungi dan tidak di gubris. Sepatutnya di jawab kembali, ada apa? Disini dapat di simpulkan bahwa persoalan tersebut belum selesai sepenuhnya karena belum ada itikad baik dari kedua belah. Hukum menghendaki untuk melaksanakan kesepakatan/perjanjian harus ada itikad baik. Ada sesuatu yang masih belum selesai. Jika demikian nampaknnya anda perlu berkomunikasi kembali dengan orang tersebut. Mengapa masih menghubungi. Ada baiknya dimusyawarahkan kembali dengan jalan damai. Dimana pokok persoalannya, siapa yang salah pada peristiwa senggolan tersebut, adakah kerugian pada salah satu pihak. Jika penyelesaiakan secara musyawarah mufakat menemui jalan buntu, baru kemudian persoalan tersebut dibawa ke pengadilan dengan di dukung bukti- bukti dan saksi yang cukup. Pasal 267 ayat (1) UU Lalu Lintas, menyebutlan: “Setiap pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan”. Pasal 211 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kibat Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan pada Paragraf ini ialah perkara pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan. Demikian yang dapat disampaikan semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!