Penentuan Tanggung Jawab Hukum Kecelakaan di Perempatan Lampu Hijau antara Mobil Belok Kiri Tanpa Sein dan Motor Menyalip dari Kanan Hingga Menyenggol Mobil
29/03/21
Oleh : ARI***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Apabila terjadi lakalantas antara mobil dan motor, dimana ketika mobil belok kiri jalan lurus tidak menggunakan sein kiri dan tiba-tiba dari sebelah kanan ada motor yang memotong mobil dari sebelah kanan pada saat di perempatan lampu lalu lintas menunjukkan lampu hijau (pengendara motor memotong lantas stang ke arah kiri) sehingga motor menyenggol bagian kanan mobil dan terjatuh. Body Psamping mobil bagian kanan dan bemper belakang bagian kanan rusak akibat senggolan. Pengendara mobil langsung membantu pengendara motor yang jatuh dan bertanya pekerjaan si pengendara motor lalu bertanya ada yang luka, dan mau di bawa ke puskesmas. Kira-kira bagaimana menurut hukum apabila kejadian seperti ini?
atas pencerahannya saya ucapkan terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara ARI* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Yth. Saudara Aris, di Prov. Jawa Timur. Terima kasih atas pertanyaan yang
disampaikan
Peristiwa Lakalantas:
Dengan makin padatnya orang berktivitas dengan menggunakan berbagai
macam kendaraan di jalan raya memang kadang-kadang peristiwa kecelakaan
lalu lintas tidak dapat di hindari karena hal itu merupakan kelalaian dijalan. Untuk
3
itulah fungsi adanya petugas, aturan dan rambu-rambu lalu lintas agar terjadinya
lakalantas dapat di hindari sehingga orang dan barang selamat dari peristiwa
tersebut. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang
Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (“UU Lalu Lintas”) mendefinisikan sbb:
“Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri
atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi,
Pengguna Jalan, serta pengelolaannya”
Ayat 24, Kecelakaan Lalulintas:
“Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga
dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna
Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta
benda”
Anda menyampaikan, bahwa peristiwa lakalantas antara mobil dan motor
menyebabkan terjadinya senggolan. Dari sisi aturan dikatakan bahwa peristiwa
tersebut merupakan suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak
disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang
mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Jadi pada
dasarnya peristiwa tersebut tidak di inginkan oleh kedua belah pihak. Keseringan
kecelakaan terjadi adalah karena egonya si pengendara yang tidak mau saling
mengalah di jalanan dimana prinsip menjaga ketertiban dan keselamatan di
abaikan. Sebenarnya dari sisi hukum lalu lintas dijalan penyelesaiannya dapat di
musyarahkan secara damai antara pemilik mobil dan motor. Karena yang
namanya hukum itu tidak berarti selalu setiap persoalan harus di bawa
kehadapan aparat hukum. Kesepakatan yang dibuat para pihak pun pada
dasarnya juga dapat berfungsi sebagai sarana menyelesaikan masalah. Asal di
lakukan dengan itikad baik (good faith), penuh kesadaran dan ikhlas. Kita harus
mengetahui tujuan UU Lalu Lintas. Pasal 3, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
diselenggarakan dengan tujuan:
a. terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman,
selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk
mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum,
4
memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung
tinggi martabat bangsa;
b. terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan
c. terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Jika setiap orang dijalan saling mengedepankan ego maka tujuan tersebut tidak
akan tercapai. Pasal 105, Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib:
a. berperilaku tertib; dan/atau
b. mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat
menimbulkan kerusakan Jalan.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib
mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan
keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda (Pasal 106).
Belokan atau Simpangan:
Anda menyampaikan, yaitu ketika mobil belok kiri jalan lurus dan tiba-tiba dari
sebelah kanan ada motor yang menenggol mobil dari sebelah kanan
(pengendara motor memotong lantas stang ke arah kiri) pada saat motor di
perempatan lampu lalu lintas pas waktu lampu hijau sehingga motor
menyenggol bagian kanan mobil dan terjatuh. Body Penutup lampu mobil bagian
kanan rusak dan dasboard belakang, akibat senggolan.
Pasal 112 mengatur mengenai Belokan atau Simpangan sebagai berikut:
(1) Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib
mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang
Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau
isyarat tangan.
(2) Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke
samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di
belakang Kendaraan serta memberikan isyarat.
5
(3) Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,
Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan
lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
Pasal 113:
(1) Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi
Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:
a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah
cabang
persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu
Lintas atau Marka Jalan;
b. Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari
cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang
berbatasan dengan Jalan;
c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri
jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di
persimpangan
3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang
lurus
pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus. (2) Jika persimpangan
dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas yang berbentuk
bundaran, Pengemudi harus memberikan hak utama kepada
Kendaraan lain yang datang dari arah kanan.
: (2) Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas yang
berbentuk bundaran, Pengemudi harus memberikan hak utama kepada
Kendaraan lain yang datang dari arah kanan.
Menjawab Pertanyaan Anda:
6
Pengendara mobil langsung membantu pengendara motor yang jatuh ke
puskesmas dan pulang ke rumah. Dirumah sudah beres antara keluarga dan
pengendara mobil. Sehari setelahnya salah satu pihak keluarga kembali
menghubungi pengendara motor. Namun tidak digubris karena sudah beres
sebelumnya. Tapi kemudian pesan-pesan melalui wa dari pihak keluarga terus
diterima sehingga menimbulkan keresahan. Kira-kira bagaimana menurut hukum
apabila kejadian seperti ini?
Anda menyampaikan bahwa persoalan sudah beres? Namun mengapa masih di
hubungi dan tidak di gubris. Sepatutnya di jawab kembali, ada apa? Disini dapat
di simpulkan bahwa persoalan tersebut belum selesai sepenuhnya karena belum
ada itikad baik dari kedua belah. Hukum menghendaki untuk melaksanakan
kesepakatan/perjanjian harus ada itikad baik. Ada sesuatu yang masih belum
selesai. Jika demikian nampaknnya anda perlu berkomunikasi kembali dengan
orang tersebut. Mengapa masih menghubungi. Ada baiknya dimusyawarahkan
kembali dengan jalan damai. Dimana pokok persoalannya, siapa yang salah
pada peristiwa senggolan tersebut, adakah kerugian pada salah satu pihak. Jika
penyelesaiakan secara musyawarah mufakat menemui jalan buntu, baru
kemudian persoalan tersebut dibawa ke pengadilan dengan di dukung bukti-
bukti dan saksi yang cukup. Pasal 267 ayat (1) UU Lalu Lintas, menyebutlan:
“Setiap pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperiksa
menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan
penetapan pengadilan”.
Pasal 211 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kibat Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan
pada Paragraf ini ialah perkara pelanggaran tertentu terhadap peraturan
perundang-undangan lalu lintas jalan.
Demikian yang dapat disampaikan semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!