Potensi Tindak Pidana atas Tindakan Mertua Membawa Istri Pergi Tanpa Sepengetahuan Suami

29/03/21

Oleh : Wir***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat Malam, YTH, Bpk/Ibu Saya seorang suami dan saya mau bertanya mengenai istri saya yang dibawa pergi oleh mertua saya tanpa sepengetahuan saya. Sebelumnya kami ada cekcok rumah tangga dan mungkin istri saya mengadu lalu di bawa pergi oleh mertua saya tanpa memberitahu saya. Setelah saya datang kerumah mertua saya untuk mediasi seoalah-olah istri saya kena tekanan dan tidak mau rujuk saat itu. Pertanyaan saya, apakah ada tindak pidana dari perlakuan mertua saya? Terimakasih dan salam sehat

Terima kasih atas pertanyaan saudara Wir* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudara Wira dari Provinsi BALI, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut: Pengahasutan: Penghasutan merupakan perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Merujuk pada Pasal 160 KUHP, yang berbunyi: “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal 136-137) menerangkan bahwa: 1.   “Menghasut” artinya mendorong, mengajak, membangkitkan atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu. Dalam kata “menghasut” tersimpul sifat “dengan sengaja”. Menghasut itu lebih keras daripada “memikat” atau “membujuk”, akan tetapi bukan “memaksa”. Orang memaksa orang lain untuk berbuat sesuatu, menurut Soesilo, bukan berarti menghasut. Cara menghasut orang itu misalnya secara langsung: “Seranglah polisi yang tidak adil itu, bunuhlah, dan ambillah senjatanya!” ditujukan terhadap seorang polisi yang sedang menjalankan pekerjaannya yang sah. Sedangkan cara menghasut orang secara tidak langsung, seperti dalam bentuk pertanyaan: “Saudara-saudara, apakah polisi yang tidak adil itu kamu biarkan saja, apakah tidak kamu serang, bunuh, dan ambil senjatanya?”   2. Menghasut itu dapat dilakukan baik dengan lisan, maupun dengan tulisan. Apabila dilakukan dengan lisan, maka kejahatan itu menjadi selesai jika kata-kata yang bersifat menghasut itu telah diucapkan. Jika menghasut dengan tulisan, hasutan itu harus ditulis dahulu, kemudian disiarkan atau dipertontonkan pada 3. Orang hanya dapat dihukum apabila hasutan itu dilakukan di tempat umum, tempat yang didatangi publik atau dimana publik dapat mendengar. Tidak perlu penghasut itu berdiri di tepi jalan raya misalnya, akan tetapi yang disyaratkan ialah di tempat itu ada orang banyak. Tidak mengurangkan syarat bahwa hasutan harus di tempat umum dan ada orang banyak, hasutan itu bisa terjadi meskipun hanya ditujukan pada satu orang. Orang yang menghasut dalam rapat umum dapat dihukum demikian pula di gedung bioskop, meskipun masuknya degan karcis, karena itu adalah tempat umum, sebaliknya menghasut dalam pembicaraan yang bersifat “kita sama kita” (onder onsjes, vertrouwelijk) itu tidak dapat dihukum. 4.    Maksud hasutan itu harus ditujukan supaya: a.    dilakukan suatu peristiwa pidana (pelanggaran atau kejahatan) semua perbuatan yang diancam dengan hukuman b.    melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan c.    jangan mau menurut pada peraturan perundang-undangan d.    jangan mau menurut perintah yang sah yang diberikan menurut undang-undang Sebagai tambahan informasi, pasal penghasutan berubah menjadi delik materil. Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materil. Artinya, pelaku penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak pada tindak pidana lain, seperti kerusuhan atau perbuatan anarki lainnya. Dalam artikel  Pasal Penghasutan Berubah Menjadi Delik Materil  disebutkan bahwa sebelumnya, KUHP menyebut Pasal 160 yang mengatur penghasutan sebagai delik formil. Artinya, perbuatan penghasutan itu bisa langsung dipidana tanpa melihat ada tidaknya dampak dari penghasutan tersebut.   Dengan diubahnya penghasutan menjadi delik materil, tentu memiliki dampak yang berbeda. Rumusan delik materil adalah seseorang yang melakukan penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak pada tindak pidana lain, seperti kerusuhan atau suatu perbuatan anarki. Melihat konteks permasalahan rumah tangga Anda, dimana istri anda yang dibawa pergi oleh mertua saya tanpa sepengetahuan anda. Yaitu dimana kejadian tersebut bukan terjadi di tempat umum dan tidak ada banyak orang, maka tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan menghasut atau yang dalam istilah Anda “mengompori”. Menjawab Pertanyaan Anda: Saya seorang suami dan saya mau bertanya mengenai istri saya yang dibawa pergi oleh mertua saya tanpa sepengetahuan saya. Sebelumnya kami ada cekcok rumah tangga dan mungkin istri saya mengadu lalu di bawa pergi oleh mertua saya tanpa memberitahu saya. Setelah saya datang kerumah mertua saya untuk mediasi seoalah-olah istri saya kena tekanan dan tidak mau rujuk saat itu. Pertanyaan saya, apakah ada tindak pidana dari perlakuan mertua saya? Bila melihat rumusan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur Pasal 160 KUHP, nampaknya apa yang dilakukan mertua anda belum bisa dikatakan adanya unsur tindak pidana penghasutan pada masalah rumah tangga. Karena tindakannya tidak membawa dampak yang buruk bagi publik. Menurut hemat saya, perbuatan mertua anda hanya sebatas mempengaruhi istri anda agar untuk sementara menjauhi yang mungkin setelah emosi suami istri mereda maka diharapkan hubungan rumah tangga membaik kembali. Walaupun setelah adanya mediasi hubungan belum pulih. Maka disini diperlukan kesabaran, sikap arif dan bijaksana. Untuk itu disarankan, agar anda jangan terburu-buru membuat tindakan yang memperburuk hubungan rumah tangga. Ada baiknya hubungan kekeluargaan tetap terjaga baik dengan istri maupun dengan mertua. Hal ini bertujuan aga hubungan rumah tangga membaik kembali untuk menata masa depan yang lebih baik. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!