Potensi Tindak Pidana atas Tindakan Mertua Membawa Istri Pergi Tanpa Sepengetahuan Suami
29/03/21Oleh : Wir***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat Malam,
YTH, Bpk/Ibu
Saya seorang suami dan saya mau bertanya mengenai istri saya yang dibawa pergi oleh mertua saya tanpa sepengetahuan saya. Sebelumnya kami ada cekcok rumah tangga dan mungkin istri saya mengadu lalu di bawa pergi oleh mertua saya tanpa memberitahu saya. Setelah saya datang kerumah mertua saya untuk mediasi seoalah-olah istri saya kena tekanan dan tidak mau rujuk saat itu. Pertanyaan saya, apakah ada tindak pidana dari perlakuan mertua saya?
Terimakasih dan salam sehat
Terima kasih atas pertanyaan saudara Wir* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudara Wira dari Provinsi BALI, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan
sebagai berikut:
Pengahasutan:
Penghasutan merupakan perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Merujuk pada Pasal 160 KUHP, yang
berbunyi:
“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya
melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa
umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah
jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta
Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal 136-137) menerangkan
bahwa:
1. “Menghasut” artinya mendorong, mengajak, membangkitkan atau
membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu. Dalam kata
“menghasut” tersimpul sifat “dengan sengaja”. Menghasut itu lebih keras
daripada “memikat” atau “membujuk”, akan tetapi bukan “memaksa”. Orang
memaksa orang lain untuk berbuat sesuatu, menurut Soesilo, bukan berarti
menghasut. Cara menghasut orang itu misalnya secara langsung:
“Seranglah polisi yang tidak adil itu, bunuhlah, dan ambillah senjatanya!”
ditujukan terhadap seorang polisi yang sedang menjalankan pekerjaannya
yang sah. Sedangkan cara menghasut orang secara tidak langsung, seperti
dalam bentuk pertanyaan: “Saudara-saudara, apakah polisi yang tidak adil
itu kamu biarkan saja, apakah tidak kamu serang, bunuh, dan ambil
senjatanya?”
2. Menghasut itu dapat dilakukan baik dengan lisan, maupun dengan tulisan.
Apabila dilakukan dengan lisan, maka kejahatan itu menjadi selesai jika
kata-kata yang bersifat menghasut itu telah diucapkan. Jika menghasut
dengan tulisan, hasutan itu harus ditulis dahulu, kemudian disiarkan atau
dipertontonkan pada
3. Orang hanya dapat dihukum apabila hasutan itu dilakukan di tempat umum,
tempat yang didatangi publik atau dimana publik dapat mendengar. Tidak
perlu penghasut itu berdiri di tepi jalan raya misalnya, akan tetapi yang
disyaratkan ialah di tempat itu ada orang banyak. Tidak mengurangkan
syarat bahwa hasutan harus di tempat umum dan ada orang
banyak, hasutan itu bisa terjadi meskipun hanya ditujukan pada satu orang.
Orang yang menghasut dalam rapat umum dapat dihukum demikian pula di
gedung bioskop, meskipun masuknya degan karcis, karena itu adalah
tempat umum, sebaliknya menghasut dalam pembicaraan yang bersifat
“kita sama kita” (onder onsjes, vertrouwelijk) itu tidak dapat dihukum.
4. Maksud hasutan itu harus ditujukan supaya:
a. dilakukan suatu peristiwa pidana (pelanggaran atau kejahatan) semua
perbuatan yang diancam dengan hukuman
b. melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan
c. jangan mau menurut pada peraturan perundang-undangan
d. jangan mau menurut perintah yang sah yang diberikan menurut
undang-undang
Sebagai tambahan informasi, pasal penghasutan berubah menjadi delik materil.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam
Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materil. Artinya, pelaku
penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak pada tindak pidana lain, seperti
kerusuhan atau perbuatan anarki lainnya. Dalam artikel Pasal Penghasutan
Berubah Menjadi Delik Materil disebutkan bahwa sebelumnya, KUHP
menyebut Pasal 160 yang mengatur penghasutan sebagai delik formil. Artinya,
perbuatan penghasutan itu bisa langsung dipidana tanpa melihat ada tidaknya
dampak dari penghasutan tersebut.
Dengan diubahnya penghasutan menjadi delik materil, tentu memiliki dampak
yang berbeda. Rumusan delik materil adalah seseorang yang melakukan
penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak pada tindak pidana lain, seperti
kerusuhan atau suatu perbuatan anarki.
Melihat konteks permasalahan rumah tangga Anda, dimana istri anda yang
dibawa pergi oleh mertua saya tanpa sepengetahuan anda. Yaitu dimana
kejadian tersebut bukan terjadi di tempat umum dan tidak ada banyak orang,
maka tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan menghasut atau yang dalam
istilah Anda “mengompori”.
Menjawab Pertanyaan Anda:
Saya seorang suami dan saya mau bertanya mengenai istri saya yang dibawa
pergi oleh mertua saya tanpa sepengetahuan saya. Sebelumnya kami ada
cekcok rumah tangga dan mungkin istri saya mengadu lalu di bawa pergi oleh
mertua saya tanpa memberitahu saya. Setelah saya datang kerumah mertua
saya untuk mediasi seoalah-olah istri saya kena tekanan dan tidak mau rujuk
saat itu. Pertanyaan saya, apakah ada tindak pidana dari perlakuan mertua
saya?
Bila melihat rumusan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur Pasal 160
KUHP, nampaknya apa yang dilakukan mertua anda belum bisa dikatakan
adanya unsur tindak pidana penghasutan pada masalah rumah tangga. Karena
tindakannya tidak membawa dampak yang buruk bagi publik. Menurut hemat
saya, perbuatan mertua anda hanya sebatas mempengaruhi istri anda agar
untuk sementara menjauhi yang mungkin setelah emosi suami istri mereda maka
diharapkan hubungan rumah tangga membaik kembali. Walaupun setelah
adanya mediasi hubungan belum pulih. Maka disini diperlukan kesabaran, sikap
arif dan bijaksana. Untuk itu disarankan, agar anda jangan terburu-buru
membuat tindakan yang memperburuk hubungan rumah tangga. Ada baiknya
hubungan kekeluargaan tetap terjaga baik dengan istri maupun dengan mertua.
Hal ini bertujuan aga hubungan rumah tangga membaik kembali untuk menata
masa depan yang lebih baik.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!