Ketentuan Pembebasan Bersyarat dan Remisi bagi Narapidana dengan Vonis 201 Tahun Penjara dan Subsider 1 Tahun
16/09/17Oleh : adi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
adik saya di vonis 201 tahun penjara dan subsider 1 tahun di tahun 2014..
saat ini adik saya sudah menjalani masa hukumannya tersebut 3tahun.
lalu apakah adik saya dapat mengurus pembebasan bersyarat dan apakah adik saya mendapatkan hak remisi dan apakah persyarat persyaratannya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara adi*********************************************************************************************************************************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Azhari, S.H., M.H.
Klien yang terhormat : bahwa adik saudara yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan subsider 1 tahun. Menurut Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dan (“Permenkumham 01/2007”) juga menegaskan pengertian pembebasan bersyarat yaitu, “proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luarLembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masapidananya minimal 9 (sembilan) bulan.” persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh narapidana maupun anak pidana sesuai Pasal 6 Permenkumham 01/2007). Bagi Narapidana maupun Anak Pidana berhak atas pembebasan bersyarat apabila telah menjalani pidana, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan, dan juga setiap narapidana berhak mendapatkan REMISI. dengan syarat adalah sebagai berikut :
(1) telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana;
(2) telah menunjukkan perkembangan budi pekerti dan moral yang positif;
(3) berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat;
(4) berkelakuan baik selama menjalani pidana dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!