Ketentuan Hukum Renovasi Rumah Subsidi yang Memperluas Dak Dapur ke Lahan Kosong Samping Rumah

29/03/21

Oleh : Sat***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat malam Bapak dan Ibu. Mohon pencerahannya, saya baru 6 bulan ambil rumah subsidi. Awalnya tidak tahu kalau ada beberapa hal yg tidak diperbolehkan saat renovaai. Saya ditegur oleh developer karena membuat dak dapur lebih ke lahan kosong sebelah rumah 1 meter. Yg lebih hanya dak atasnya saja. Apakah pelanggaran ini ada Undang Undangnya atau peraturan menterinya? Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sat*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Yth. Saudara Satria dari Prov Jawa Barat, atas pertanyaannya di ucapkan terima kasih. Membeli Rumah Subsidi: Salah satu kebutuhan primer manusia adalah rumah sebagai tempat tinggal kehidupan keluarga untuk menjalani kehidupan. Tingginya harga rumah menjadikan masyarakat mencari alternatif pembiayaan salah satunya rumah subsidi. Rumah subsidi merupakan rumah yang di subsidi negara yang digemari masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang disediakan negara. Pembangunan perumahan merupakan upaya negara mewujudkan kesejahteraan rakyat. Negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. Masyarakat yang membeli perumahan melalui developer tentu didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kedua belah pihak yang memuat hak dan kewajiban masing-masing. Salah satu gambaran dari janji tersebut sebagaimana tertuang pada brosur yang menjanjikan rumah layak huni, menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), akses jalan yang baik dan sebagainya. Hal mana merupakan amanat undang-undang bidang perumahan. Sebagaimana pengaturan perumahan yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (“UU 1/2011”). pengertian perumahan adalah: Pasal 1 angka 1: “....Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat”. Kemudian angka 2 berbunyi: “....Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni” Dasar Hukum: Mengacu Pasal 625 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), yang berbunyi: “Para pemilik pekarangan yang bertetangga mempunyai hak dan kewajiban satu sama lain baik yang timbul karena letak pekarangan menurut alam, maupun karena ketentuan perundangundangan”. Pasal tersebut merupakan ketentuan umum yang berlaku bagi para pemilik pekarangan bertetangga. Sehingga para tetangga yang mempunya pekarangan harus menjaga batas pekarangan agar jangan mengganggu pekarangan orang lain. Yang dimaksud mengganggu pekarangan orang lain termasuk jika mendirikan bangunan dan merenovasi rumah sesuai dengan luas masing-masing. Secara khusus dalam hal mengembangan rumah atau renovasi ada aturan yang dinamakan Garis Sempadan Bangunan (GSB) merupakan garis batas minimal yang membatasi bangunan dan batas lahan yang Anda miliki dengan lahan lain seperti jalan, jaringan tegangan tinggi, rel kereta api, taman umum, tepi pantai, tepi sungai, dan bangunan tetangga. Jarak antara sebuah bangunan dengan area lainnya juga ditentukan menurut GSB yang diatur oleh peraturan daerah setempat. Jadi, saat ingin membangun rumah, sebaiknya Anda mempertimbangkan GSB dengan berkonsultasi kepada instansi setempat. Jika melanggar, tentu saja akan ada sanksi hukumnya. GSB diatur pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan bagian III huruf C, GSB merupakan aturan yang harus dikeluarkan oleh penguasa wilayah (gubernur, bupati, atau walikota) dan wajib dipatuhi oleh masyarakat sesuai dengan visi pembangunan di wilayah tersebut. Selain itu, menurut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 441/KPTS/1998 tentang Pesyaratan Teknis Bangunan Gedung, ada beberapa persyaratan untuk memenuhi GSB samping dan belakang bangunan. Di antaranya adalah bidang dinding terluar tidak boleh melampaui batas pekarangan serta struktur dan fondasi bangunan terluar harus berjarak sekurang-kurangnya 10 cm ke arah dalam dari batas bangunan. Kasus-kasus pelanggaran batas belakang tidak hanya dilakukan pemilik rumah tinggal, namun juga bangunan komersial seperti hotel atau gedung perkantoran. Terkait dengan renovasi yang Anda lakukan, apakah sudah sesuai dengan GSB atau sebaliknya? Jika Anda tinggal di perumahan yang dibangun oleh developer, Anda dapat menyimak kembali perjanjian dengan pengembang untuk mengetahui bahwa garis sempadan bangunan yang ditetapkan sesuai dengan aturan pemerintah daerah atau suku dinas tata kota. Jika garis sempadan bangunan tidak sesuai, kemudian dapat teguran dari pengembang maka ada baiknya melihat kembali perjanjian dan aturan mendirikan bangunan. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!