Pencairan Hak dan BPJAMSOSTEK bagi Pekerja yang Dianggap Mengundurkan Diri karena Mangkir Kerja
29/03/21Oleh : Amr***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah setelah dinyatakan mengundurkan diri setelah mangkir kerja, hak dan BPJAMSOSTEK yang bersangkutan bisa atau berhak di cairkan ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Amr***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudara Amrizal Kurnia Sandy di Provinsi Jawa Timur, maka atas
pertanyaan Saudara dapat saya sampaikan sebagai berikut:
Asuransi Tenaga Kerja:
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan (“UU Tenagakerja”), Ketenagakerjaan adalah segala hal
yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan
sesudah masa kerja. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan
menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pemberi kerja adalah orang
perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang
mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam
bentuk lain. Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan
pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan,
upah, dan perintah. Ketenagakerjaan merupakan bagian dari sistem jaminan
sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan
kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat. Untuk
mewujudkan tujuan sistem jaminan sosial nasional perlu dibentuk badan
penyelenggara yang berbentuk badan hukum berdasarkan prinsip
kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehatihatian, akuntabilitas, portabilitas,
kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan dana jaminan
sosial seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar
kepentingan peserta. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya
disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan
program jaminan sosial. Dalam sistem tersebut ada iuran yang di bayarkan
pekerja. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta,
pemberi kerja, dan/atau Pemerintah (Pasal 1 angka 6 UU No. 24 Tahun 2011).
Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6
(enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Pekerja adalah setiap
orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk
lain. Peserta akan menerima manfaat dari kepesertaan jaminan asuransi
tersebut. Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi
hak peserta dan/atau anggota keluarganya. BPJS sebagaimana dimaksud Pasal
5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”) meliputi:
a. BPJS Kesehatan; dan
b. BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud
menyelenggarakan program:
a. jaminan kecelakaan kerja;
b. jaminan hari tua;
c. jaminan pensiun; dan
d. jaminan kematian.
BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud berfungsi menyelenggarakan
program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan
pensiun, dan jaminan hari tua. Mengacu pada ketentuan BPJS tersebut
nampaknya apa yang anda alami tidak diatur secara rinci. Karena apa yang anda
alami adalah terkait persoalan mangkir kerja.
Perjanjian Kerja:
Pada dasarnya pekerja melakukan pekerjaan tentu didasarkan adanya
perjanjian kerja antra pengusaha dengan pekerja/buruh. Perjanjian kerja isinya
4
mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak termasuk sebagai sarana
menyelesaikan perbedaan pendapat/perselihan perburuhan. Perjanjian kerja
adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja
yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Dari sisi hukum
perdata, perjajian merupakan suatu perikatan yang didasarkan perjanjian
ataupun perundang-undangan. Dan perjanjian yang dibuat oleh para pihak
secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan
harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith) sebagaimana diatur Pasal
1338 KUHPerdata, berbunyi: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan
undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan
kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh
undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”.
Pasal 1339 KUHPerdata:
“Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di
dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan
dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang”.
Dengan demikian pada dasarnya perjanjian kerja dapat menjadi sumber
informasi hukum bagi anda jika ada perbedaan. Termasuk bagaimana jika anda
mengundurkan diri/mangkir kerja. Namun jika perjanjian kerja tidak mengaturnya
maka pekerja dapat mengacu undang-undang yang berlaku.
Menjawab Pertanyaan Anda:
Apakah setelah dinyatakan mengundurkan diri setelah mangkir kerja, hak dan
BPJAMSOSTEK yang bersangkutan bisa atau berhak di cairkan ??
Namun yang menjadi pertanyaan disini sudah berapa lama anda bekerja?.
Karena dalam undang-undang ada batasan waktu yang perlu di perhatikan jika
ingin mendapatkan hak dari BPJAMSOSTEK. Maka, jika mengacu pada Pasal
17 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dikatakan: “Dalam hal salah satu pihak
mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan
dalam PKWT, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka
waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh”.
Pasal 15 mengatur Pemberian Uang Kompensasi:
(1) Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh
yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.
(2) Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.
(3) Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada
Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu)
bulan secara terus menerus.
(4) Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya
jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu
perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah
perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.
(5) Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang
dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam Hubungan Kerja berdasarkan
PKWT.
Kemudian Pasal 16 mengatur:
(1) Besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan
sebesar 1 (satu) bulan Upah;
b. PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dwa
belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan :
masa kerja x 1 (satu) bulan Upah;
c. PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara
proporsional dengan perhitungan:
masa keria x 1 (satu) bulan Upah.
(2) Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan sebagai dasar
perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas Upah pokok dan
tunjangan tetap.
(3) Dalam hal Upah di Perusahaan tidak menggunakan komponen Upah pokok
dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan pembayaran uang
kompensasi yaitu Upah tanpa tunjangan.
(4) Dalam hal Upah di perusahaan terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tidak
tetap maka dasar perhitungan uang kompensasi yaitu Upah pokok.
(5) Dalam hal PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan lebih cepat
penyelesaiannya dari lamanya waktu yang diperjanjikan dalam PKWT
maka uang kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan.
(6) Besaran uang kompensasi untuk Pekerja/Buruh pada usaha mikro dan
usaha kecil diberikan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan
Pekerja/Buruh.
Opsi lain:
Pasal 36 huruf i, Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan:
i. Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus
memenuhi syarat:
1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran
diri;
2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran
diri;
j. Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut
tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah
dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;
l. Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama
dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan
ketiga secara berturut-turut masingmasing berlaku untuk paling lama 6
(enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;
m. Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan
akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat
kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah
melampaui batas 12 (dua belas) bulan;
n. Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun; atau
o. Pekerja/ Buruh meninggal dunia.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!