Potensi Pidana atau Perdata atas Kegagalan Pengembalian Dana dalam Arisan Online Tanpa Perjanjian Tertulis
15/09/17
Oleh : Dia***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: begini awal mulanya
Begini awal mulanya mas..
Saya bandar arisan online barang sejak tahun 2013..sebelumnya semua berjalan lancar tanpa hambatan, member setor sesuai ketentuan jatuh tempo setoran..tapi sejak november 2016 semua berubah, ada beberapa member nakal yang sehabis narik arisan barang kabur dan meninggalkan hutang sisa setoran nya..alhasil saya sebagai bandar yang harus menutup hutang mereka.
Mulanya untuk menutup sisa setoran mereka masih bisa tercover dari hasil penjualan toko online saya..makin kesini jumlah member nakal pun bertambah dan membuat saya memutar uang yg sudah masuk dari member lain untuk menutup kekurangan tersebut..makin lama bukannya menipis malah makin menumpuk spt gunung, akhirnya saya beranikan diri mengajukan pinjaman tanpa agunan ke 2 fintech (masih berjalan sampai saat ini) dan menggadaikan perhiasan emas yg saya miliki ke pegadaian..lagi2 iu bukan solusi untuk menutup sisa setoran yg mereka tinggalkan..malah membuka lubang baru yg semakin dalam. Akhirnya akhir juli 2017 saya putuskan untuk stop semua kegiatan arisan online dan memutuskan untuk mengembalikan dana member yg sudah masuk dengan cara di cicil..memang cicilan saya berjalan agak lama darinyg saya janjikan sebulan 10 orang saya hanya mampu 6 orang dalam sebulan.
Member gusar dan kemudian merencanakan untuk membuat laporan ke polisi..yang ingin saya tanyakan apakah masalah saya ini masuk ke ranah pidana penipuan dan penggelapan ataukah masuk ke ranah perdata hutang dan piutang?
FYI tidak ada surat perjanjian apapun mengenai refund saya ke member atau ketika arisan pertama kali di buka semua hanya berdasarkan sistem kepercayaan.
Apa yang harus saya lakukan ketika member membuat laporan ke kepolisian?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dia*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Pertama Elsy Anthoneta Joltuwu, S.H.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.
ketika peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu dan dalam periode waktu tertentu maka sebenarnya di antara para peserta arisan telah terjadi suatu perjanjian. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Karena, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis.
Perjanjian arisan tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pesertanya.
pada kasus yang dialami anda, beberapa peserta arisan tidak membayarkan uang arisan sehingga anda sebagai bandar/pengurus arisan kesulitan untuk membayar peserta arisan yang mendapatkan arisan. Namun, menurut hemat kami, mengenai tugas dan tanggung jawab dari seorang bandar atau pengurus arisan pada setiap kasus memang tidak dapat disamaratakan. Karena kebiasaan dan praktik arisan dapat berbeda satu dengan lainnya. Yang perlu diperhatikan adalah, apakah berdasarkan kebiasaan yang berjalan pada praktiknya saudara Anda sebagai bandar arisan juga bertugas untuk mengelola dana arisan, ataukah hanya memfasilitasi kegiatan arisan tersebut.
Apabila diperjanjikan atau dalam praktiknya bandar arisan juga bertanggung jawab atas pengelolaan dana arisan, misalnya pengurus arisan diberi suatu keuntungan tertentu oleh peserta lainnya sebagai imbalan untuk menagih dan memastikan seluruh peserta arisan membayarkan uang arisan. Maka dalam hal ini pengurus arisan bertanggung jawab atas seluruh pembayaran uang arisan kepada peserta.
Sedangkan apabila pengurus arisan hanya diberi wewenang untuk memfasilitasi kegiatan arisan, misalnya mengkoordinir kehadiran peserta atau menyediakan tempat diselenggarakannya arisan, maka pengurus arisan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tidak dibayarnya uang arisan oleh peserta arisan yang lainnya. Karena pengurus dalam hal ini memiliki kewajiban yang sama dengan peserta arisan yang lainnya, yaitu membayar uang arisan pribadinya.
Pertanyaan :
1. Apakah masalah ini masuk ke ranah pidana penipuan dan penggelapan ataukah masuk ke ranah perdata hutang piutang
2. Apa yang harus dilakukan ketika member membuat laporan ke kepolisian?
Jawab :
Suatu perbuatan termasuk penggelapan, penipuan atau hutang piutang atau tidak, bergantung pada apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana penggelapan, penipuan atau hutang piutang itu sendiri. Tindak pidana penggelapan dapat anda lihat dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi sebagai berikut:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Pasal 378 KUHP merumuskan sebagai berikut :
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."
Pasal 1754 KUH Perdata “suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah uang yang sama dengan jenis dan mutu yang sama pula.”
Yang pertama harus anda lakukan adalah mengumpulkan serta menyiapkan bukti-bukti terkait masalah yang anda hadapi, bukti yang dapat membuktikan bahwa bukan anda yang melakukan penggelapan atau penipuan seperti yang dituduhkan oleh peserta arisan yakni jika penyetoran arisan kepada anda dilakukan melalui transfer bank, maka dapat menyertakan buku tabungan, bukti transfer melalui Anjungan Tunai Mandiri atau automated teller machine (ATM), karena bukti transfer dari ATM tersebut dapat juga digunakan sebagai alat bukti hukum yang sah. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyatakan bahwa, “informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”
Dan jika anda merasa telah dirugikan oleh member arisan yang nakal maka dapat menggugat secara perdata para peserta arisan yang tidak melaksanakan kewajibannya atas dasar wanprestasi, namun sebelum melakukan gugatan wanprestsi anda harus melakukan somasi terhadap member yang tidak memenuhi kewajibannya itu. Jika setelah somasi dilakukan, member-member tersebut tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka anda dapat melakukan gugatan perdata menggunakan alat bukti lain dalam hukum acara perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUHPer dan Pasal 164 Het Herziene Indonesisch Reglement (“HIR”), yaitu:
a. Bukti tulisan,
b. Bukti dengan saksi,
c. Persangkaan,
d. Pengakuan, dan
e. Sumpah.
Serta bukti-bukti lain seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
Demikian jawaban dari kami.
Semoga bermanfaat.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Dasar Hukum :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
3. Het Herziene Indonesisch Reglement;
4. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!