Hak Waris Cucu dari Anak Laki-Laki yang Meninggal Lebih Dahulu dari Pewaris
29/03/21Oleh : Abd***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Ketika ibu meninggal dunia dan meninggalkan 1 anak laki-laki dan 3 anak perempuan..... kemudian anak laki-lakinya telah meninggal dunia terlebih dahulu dengan meninggalkan 2 anak.....
Pertanyaan : apakah 2 cucu dari anak laki-laki itu bisa mendapatkan harta peninggalan neneknya tersebut...... apabila dapat berapa bagiannya...
Terima kasih atas pertanyaan saudara Abd***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: SUDARYADI, S.Ag., S.H., M.Si. (PENYULUH HUKUM AHLI MADYA)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pertanyaan anda menyangkut masalah ahli waris pengganti karena ahli waris yang sebenarnya telah meninggal dunia terlebih dahulu. Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) ahli waris yang meninggal terlebih dahulu dari pewaris dapat digantikan oleh anak-anaknya, dan besarnya jumlah warisan tidak boleh melebihi bagian ahli yang sederajat dengan yang diganti, hal ini dijelaskan dalam KHI Pasal 185 sebagai berikut:
Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada sipewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.
Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.
Pasal 185 KHI tersebut jelas menjelaskan apabila ahli waris meninggal terlebih dahulu dan mempunyai anak maka anak-anaknya dapat menggantikan kedudukannya sebagai ahli waris, dan maksud kecuali yang tersebut dalam Pasal 173 KHI yaitu:
Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:
a. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris;
b. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
Pasal 173 KHI tersebut dijelaskan bahwa meskipun bersetatus sebagai ahli waris tetapi melakuan salah satu perbuatan pada Pasal 173, maka ahli waris tersebut tidak berhak mendapatkan harta warisan.
Di dalam Hukum Waris Perdata Cucu juga termasuk masuk dalam golongan I yang mendapatkan warisan apabila ayah/ibunya tidak ada dalam golongan 1 hal tersebut dijelaskan pada 4 (golongan) Pasal 852 BW hukum waris perdata sebagai berikut:
Golongan I, yang terdiri dari suami/istri yang hidup terlama dan anak-anak serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal dunia) (Pasal 852 BW)
Golongan II adalah orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk keturunan dari saudara kandung pewaris (asal 854 BW). Golongan II ini baru bisa mewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi apabila masih ada ahli waris golongan I maka golongan I tersebut menutup golongan diatasnya.
Golongan III adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesuadah bapak dan ibu pewaris (contoh kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan I dan golongan II tidak ada.
Golongan IV adalah:
Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu.
Saudara dari kakek dan enenk beserta keturunannya, sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris.
Dari penjelasan di atas baik secara hukum waris Islam sesuai dalam Kompilasi Hukum Islam maupu dalam hukum waris perdata, apabila ahli waris meninggal dunia terlebih dahulu dari pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anak-anaknya.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!