Tanggung Jawab Hukum Penggunaan Akun Cicilan Online oleh Teman untuk Mengambil Barang dan Tidak Membayar
29/03/21Oleh : Muh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Kalo akun cicilan onlien kita digunakan temen untuk ngabil barang dan dia lepas tanggu jawab apa bisa di katagorikan penipuan
Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: ASIYAH BUDIARTI, S.H. (PENYULUH HUKUM AHLI MUDA)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri Muhammad Awaludin dari Jawa Barat terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Apabila saya telaah dari kasus Anda asumsi saya adalah jika akun anda dipergunakan untuk melakukan transaksi mengambil barang oleh teman anda artinya telah terjadi pembicaraan antara anda dan teman anda artinya telah terjadi kesepakatan antara anda dan teman anda. Akan tetapi jika tidak ada pembicaraan terlebih dahulu bahkan kesepkatan artinya ada unsur pencurian data pribadi dan penyalahgunaan data pribadi.Seperti di setiap negara memiliki istilah yang berbeda terkait informasi pribadi. Di Amerika serikat, Kanada dan Australia menggunakan istilah informasi pribadi sedangkan negara-negara Uni Eropa dan Indonesia menggunakan data pribadi.
Pasal 1 nomor 1 dan 2 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik menyebutkan bahwa data pribadi dimaksudkan sebagai identitas seseorang yang terang dan jelas yang merupakan penetapan bukti diri terhadapnya yang dipelihara, dijaga kebenarannya dan ditempatkan dengan aman kerahasiannya. Sementara Pasal 2 angka 1 mengatur terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan dan pemusnahan data pribadi merupakan perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik yang menghormati data pribadi sebagai privasi.
Pasal 1 nomor 27 Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, mendefinisikan data pribadi sebagai data perseorangan tertentu yang disimpan dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiannya.
Urgensi perlindungan data pribadi dapat dilihat dengan adanya perlindungan data pribadi sebagai bagian dari hak asasi manusia yang diatur pada Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang memberikan landasan hukum bagi negara-negara anggotanya dalam hal kewajiban negara untuk melindungi dan menghormati hak atas diri pribadi warga negaranya masing-masing. Selain itu, di dalam Konvenan Internasional Perlindungan Sipil dan Politik atau International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Dalam Permasalahan Anda terlebih dahulu saya akan menganalisa terkait penyalahgunaan Akun Pribadi Anda atau data pribadi Anda :
Penyalahgunaan data pribadi berupa akun,e-ktp,data otentik yang biasanya digunakan untuk proses registrasi online tanpa disadari dapat terjadi karena merupakan kelalaian atau pun atas persetujuan antara Anda sendiri dengan teman Anda atau orang lain dalam melakukan sebuah transaksi.Dalam hal tersebut terlebih dahulu harus dijelaskan terkait apakah data akun yang digunakan teman anda jika sudah melalui kesepakatan atau perjanjian kepada Anda,bagaimana klausul/isi perjanjiannya (jika ada)? Dan apakah perjanjian tersebut dibuat secara tertulis atau lisan?
Sebagai korban kejahatan, korban berhak mendapatkan perlindungan hukum, dalam memberikan perlindungan hukum ini harus secara maksimal khususnya korban-korban yang bergolongan lemah ekonomi. Perlindungan hukum yang dimaksud dapat berupa kompensasi, restitusi dan bantuan hukum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 2008 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, Dan, Bantuan Kepada Saksi Dan Korban. Dalam hal kejahatan dunia cyber, korban lebih tepat mendapatkan Restitusi. Menurut Pasal 1 angka 5 "Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga, dapat berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu". Jika terjadi unsur pencurian informasi pribadi merupakan salah satu ancaman kejahatan paling lazim saat ini, yang dilakukan dengan cara mencuri data penting orang lain. Data penting dalam hal ini tentu saja mulai dari data pribadi (nama, alamat, email, nomor handphone dll), lalu data terkait dengan keuangan antara lain data bank(nomor rekening), data ATM, serta data kartu kredit. Pelaku pencurian informasi pribadi dapat dikenakan sanksi pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik". Dengan melihat pasal tersebut pelaku pencurian informasi telah memenuhi unsur-unsur pasal 30 ayat(2) UU ITE, cara apa pun yang dimaksud disini adalah dengan menyusup sistem keamanan komputer baik dengan menggunakan software tertentu ataupun tidak yang bertujuan untuk mencuri data atau informasi seseorang. Sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat (2) pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 7(tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Akan tetapi jika telah terjadi kesepakatan penggunaan akun dan akun Anda tersebut digunakan untuk transaksi pengambilan barang serta menyebabkan adanya kerugian transaksi elektronik maka terdapat unsur Penipuan maka diatur dalam Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan berbunyi “Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau kedaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun” sedangkan Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur hanya sebatas mengenai berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Sumber;
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer);
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!