Keutamaan Amanah Pembagian Warisan Dibanding Pembagian Sesuai Hukum Waris Islam

29/03/21

Oleh : Den***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apa hukumnya bila seseorang meninggal dan menggarapkan warisannta dibagi sama rara dan tidak membeda-bedakan lski-laki atau wanita. Dan mana yang lebih utama amanah atau bagi waris.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Den**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab Oleh : Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Menanggapi pertanyaan anda bahwa sesorang yang meninggal dunia berpesan sebelumnya agar warisan dibagi secara rata tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan. Apakah harus mengikuti pesan tersebut atau bisa menggunakan pembagian waris yang lain. Pesan semacam ini bisa dikatakan wasiat/testamen menurut Hukum Perdata. Di dalam Pasal 874 KUHPerdata, segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu dia belum mengadakan ketetapan yang sah. Ketetapan yang sah yang dimaksud adalah surat wasiat. Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya. Ini berarti jika tidak ada ketetapan yang sah dalam bentuk surat wasiat, maka semua harta peninggalan pewaris adalah milik segenap ahli waris. Sedangkan jika ada surat wasiat yang sah, surat wasiat tersebut harus dijalankan oleh para ahli waris. Hal serupa juga dijelaskan oleh J. Satrio dalam bukunya Hukum Waris. J. Satrio (hal. 179), bahwa di dalam Pasal 874 KUHPerdata tersimpul suatu asas penting hukum waris, yaitu bahwa ketetapan pewarisan berdasarkan undang-undang baru berlaku, kalau pewaris, tidak/telah mengambil suatu ketetapan yang menyimpang mengenai harta peninggalannya, ketetapan mana harus dituangkan dalam bentuk surat wasiat. Dengan kata lain kehendak pewaris didahulukan. Akan tetapi perlu diingat juga bahwa surat wasiat pun ada pembatasannya. Pembatasan tersebut dapat dibaca dalam artikel Pembatasan-pembatasan Dalam Membuat Surat Wasiat. Selain itu, wasiat juga harus memperhatikan bagian mutlak (legitieme portie) dari para ahli waris. Para ahli waris yang mempunyai bagian mutlak (legitieme portie) disebut legitimaris. Wasiat tidak boleh melanggar bagian mutlak para legitimaris. Legitieme portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat (Pasal 913 KUHPerdata). Mengenai besarnya bagian mutlak, dapat dilihat dalam Pasal 914 – Pasal 916 KUHPerdata. Selanjutnya bagaimana wasiat apabila dilihat dari hukum Islam? Wasiat untuk harta warisan antara lain disebut dalam Surah Al-Baqarah ayat 180: “Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang di antara kamu didatangi (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma‘ruf, (ini adalah) hak (yang harus dilaksanakan, yakni kewajiban) atas orang-orang yang bertakwa” Akan tetapi, menurut pakar tafsir Al-Quran Quraish Shihab, ayat di atas turun sebelum adanya ketetapan mengenai hak waris dalam Al-Quran. Setelah adanya ayat-ayat yang mengatur tentang hak-hak waris tersebut maka ayat ini tidak berlaku lagi, kendati sebelumnya adalah wajib. Akan tetapi, Quraish Shihab selanjutnya menjelaskan, wasiat, apabila ada, tetap harus dilaksanakan dengan syarat ma‘rûf, yakni adil serta sesuai dengan tuntunan agama. Quraish Shihab juga menjelaskan bahwa agama menuntun untuk tidak memberi wasiat kepada yang telah mendapat warisan. Wasiat dapat diberikan untuk lembaga sosial dan keagamaan atau pribadi tertentu, hanya saja ditekankan bahwa yang diberi benar-benar ada wujudnya, jelas identitasnya, serta wajar menerimanya. Jadi, wasiat tidak ditujukan pada ahli waris, melainkan pada orang lain. Demikian pendapat Quraish Shihab mengenai wasiat dalam tulisannya yang berjudul “Wasiat” yang dimuat dalam situs Pusat Studi Al-Quran (psq.or.id). Dalam hukum Indonesia, hukum waris Islam antara lain telah dikodifikasikan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 171 huruf f KHI menyatakan bahwa yang dimaksud dengan wasiat adalah: “pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia” Pasal 171 huruf a KHI juga menyatakan bahwa hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Jadi, yang diatur dalam hukum kewarisan Islam adalah siapa saja yang berhak menjadi ahli waris, dan berapa bagiannya masing-masing. Hukum kewarisan Islam tidak mengatur mengenai pesan pewaris. Karena tidak ada aturannya, maka menurut kami pesan orang yang meninggal tersebut sah-sah saja selama tidak bertentangan dengan hukum Alquran, jika akan dibagi secara Islam. Pembagian warisan berbeda dengan wasiat Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!