Penjelasan Makna Pasal 584 KUHPerdata sebagai Dasar Perolehan Hak melalui Waris dan Alasan Dinilai Terlalu Sempit

29/03/21

Oleh : Mei***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
pasal 584 KUHPerdata itu dijadikan dasar hukum dari hukum waris sebagai salah satu cara memperoleh hak milik. ketentuan ini dinilai terlalu sempit sebab yang diwaridkan tidak terbatas pada hak milik. pertanyaan saya, apa maksud dari seluruh kalimat diatas? apakah bisa dijabarkan menggunakan bahasa yang lebih umum dan mudah dimengerti? apa yang dimaksud dengan ketentuan nya terlalu sempit? terima kasih, saya sangat keliru dengan kalimat tsb

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mei*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: SETIYO BUDI, S.H., M.H. (PENYULUH HUKUM AHLI MADYA) Sebelum melangakah kepada pokok permasalahan diatas mari kita meliat bunyi pasal nya. Dalam Pasal 584 BW dikatakan: “Hak milik atas suatu benda tidak dapat diperoleh dengan cara lain melainkan dengan pemilikan, karena perlekatan, karena daluwarsa, karena pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat dan karena penunjukkan atau penyerahan berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas terhadap benda itu”. Dari redaksi tersebut di atas, kita tahu, bahwa pasal tersebut mengatur secara umum cara memperoleh hak milik atas suatu benda. Namun dalam makalah ini kita akan membatasi hanya berbicara tentang cara memperoleh hak milik atas benda bergerak pada umumnya melalui suatu penyerahan. Perhatikan kata “benda bergerak”. Hal itu dilakukan demi untuk menghindari permasalahan, apakah Pasal 584 BW masih berlaku terhadap benda tetap yang berupa tanah, setelah UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria pada sub 4 Bagian Memutuskan mengatakan: Dengan mencabut Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang yang mengenai bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, ………, dengan mulai berlakunya Undang-undang ini”. Kata-kata “tidak dapat diperoleh dengan cara lain melainkan …” dalam redaksi Pasal 584 BW menimbulkan kesan, bahwa cara memperoleh hak milik atas suatu benda sebagai yang disebutkan di sana merupakan penyebutan secara limitatif, dalam arti di luar cara yang telah disebutkan tidak ada cara lain lagi. ​​​​​​​Hak milik berpindah ke dalam kepemilikan orang yang menerima penyerahan, kalau yang menyerahkan adalah pemilik benda yang bersangkutan atau dalam peristiwa khusus melalui orang yang diberikan kewenangan menyerahkan oleh UU. Namun para sarjana tidak setuju dan berpendapat, bahwa masih ada cara lain untuk memperoleh hak milik atas suatu benda, seperti antara lain melalui percampuran harta, melalui pembentukan benda baru atau penggabungan beberapa benda menjadi suatu benda baru. Selanjutnya, dari cara-cara memperoleh hak milik -yang disebutkan dalam pasal itu- yang akan kita bahas bersama, hanya yang diperoleh “melalui suatu penyerahan berdasarkan atas suatu peristiwa perdata dan diserahkan oleh orang yang berhak berbuat bebas atas benda itu”. Adapun yang dimaksud dengan “peristiwa perdata (yang merupakan terjemahan dari kata “rechtstitel”) untuk memindahkan hak milik” adalah hubungan hukum yang menimbulkan kewajiban untuk menyerahkan suatu benda tertentu ke dalam kepemilikan orang yang menerima penyerahan. Peristiwa perdata itu -rechtstitel atau biasa disingkat titel- bisa berupa perjanjian, tindakan hukum sepihak atau undang-undang, sekalipun yang paling umum adalah perjanjian dan dari perjanjian itu yang paling banyak terjadi adalah perjanjian jual beli. Contoh tindakan hukum sepihak yang menimbulkan kewajiban penyerahan adalah hibah wasiat (legaat), yang mewajibkan ahli waris -biasanya melalui seorang pelaksana wasiat- menyerahkan legaatnya. Sedangkan titel yang timbul karena undang-undang adalah kewajiban pelaku PMH untuk membayar ganti rugi kepada korbannya. Dari ketentuan di atas kita tahu, bahwa orang menyerahkan suatu benda kepada orang lain untuk menjadi milik orang lain itu, pasti ada dasarnya. Tidak ada orang yang tanpa ada apa-apa menyerahkan suatu benda kepada orang lain. Paling tidak ia mempunyai kehendak untuk memberikan benda itu sebagai hibah. Dasar penyerahan itu bisa berupa perjanjian, tindakan hukum sepihak atau undang-undang. Jadi, kalau dasar penyerahan itu adalah suatu perjanjian, maka perjanjian itu harus menimbulkan kewajiban untuk menyerahkan obyek perjanjian, dengan perkataan lain perjanjian itu harus merupakan perjanjian obligatoir. Jadi tidak semua penyerahan adalah penyerahan hak milik. Yang kita bahas di sini, sesuai dengan redaksi Pasal 584 BW, adalah penyerahan yang dimaksudkan agar penerima penyerahan menjadi pemilik dari benda yang diserahkan. Sesuai dengan Pasal 584 BW, agar penyerahan itu berhasil menjadikan pihak yang menerima penyerahan sebagai pemilik atas benda yang diserahkan, harus dipenuhi syarat: Penyerahan itu didasarkan atas suatu peristiwa perdata; Yang menyerahkan harus orang yang mempunyai kewenangan bertindak bebas atas benda itu. Orang yang mempunyai kewenangan mengambil tindakan pemilikan atas suatu benda pada asasnya adalah pemilik benda yang bersangkutan, walaupun sebagai perkecualian, adakalanya hak itu ada pada orang lain daripada si pemilik, seperti curator (Pasal 441 jo. Pasal 446 dan Pasal 452 BW; Pasal 24 jo. Pasal 69 UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), wali (Pasal 363 BW) atau bewindvoerder (Pasal 1019 BW). Namun mereka bertindak untuk pemiliknya. Jadi, secara umum bisa kita katakan, bahwa hak milik berpindah ke dalam kepemilikan orang yang menerima penyerahan, kalau yang menyerahkan adalah pemilik benda yang bersangkutan (atau dalam peristiwa-peristiwa khusus, kalau yang menyerahkan adalah orang yang oleh undang-undang diberikan kewenangan untuk mengambil tindakan pemilikan atas hartanya orang lain). Prinsip di atas adalah selaras dengan asas: “Nemo plus juris transferre potest quam ibse habet”. Orang tidak bisa menyerahkan lebih dari yang dimilikinya. DASAR HUKUM - Pasal 584 KUHPerdata - Pasal 441 jo. Pasal 446 dan Pasal 452 BW; Pasal 24 jo. Pasal 69 UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), wali (Pasal 363 BW) DISCLAIMER:Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!