Klaim Penggantian Cicilan Rumah atas Nama Kakek yang Dihibahkan kepada Adik Ibu dan Rencana Penjualan Setelah Ibu Meninggal

29/03/21

Oleh : kik***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
rumah orang tua saya atas nama kakek saya, rumah itu dicicil selama 5 tahun oleh nenek saya dan kemudian nenek saya meninggal sisanya 10 tahun rumah tersebut dicicil oleh ibu saya sertifikat an kakek saya, beberapa tahun yang lalu kakek saya pinjam sertifikat rumah untuk digadaikan ke bank, saat lunas sertifikat tidak dikembalikan ke ibu saya melainkan diberikan ke adik ibu saya dan kakek saya membuat surat hibah untuk adik ibu saya tersebut, saat ibu saya meninggal adik ibu saya ingin menjual rumah tersebut, apakah kami bisa menuntut cicilan kami yang 10 tahun tersebut, karena saat musyawarah dengan adik ibu kami mereka tidak mau memberikan bagian cicilan kami, begitu juga dengan kakek kami yang lebih membela adik ibu saya

Terima kasih atas pertanyaan saudara kik********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: SAFRIL NURHALIMI, S.H. M.H. (PENYULUH HUKUM MADYA) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdri. KIKI YULIANA dari JAWA BARAT terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Pengertian hibah terdapat dalam Pasal 1666 KUHPer, yaitu suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup. Untuk itu, hibah tidak dapat dicabut dan tidak dapat dibatalkan oleh orang tua tersebut, kecuali dalam hal-hal berikut sebagaimana terdapat dalam Pasal 1688 KUHPer: 1. jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah; 2. jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah; 3. jika penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya. Kalau memang benar rumah tersebut merupakan harta peninggalanm ibu anda, maka anda selaku ahli warisnya yang berhak atas rumah peninggalan tersebut sebagai warisan dari orang tua anda. Tapi kalau memang ternyata rumah tersebut milik nenek anda, maka harus diperhitungkan sebagai boedel waris yang harus dibagi kepada seluruh ahli waris yang masih hidup sesuai dengan besaran waris masing-masing yang berhak. berdasarkan Pasal 916a sampai Pasal 929 KUHPer untuk kepentingan kewarisan, benda yang telah dihibahkan dapat “diperhitungkan kembali” nilainya ke dalam total harta peninggalan seolah-olah belum dihibahkan. Ketentuan ini berkaitan dengan legitime portie, yaitu bahwa jangan sampai hibah yang dahulu pernah diberikan oleh pewaris, mengurangi bagian mutlak yang seharusnya dimiliki oleh ahli waris. Oleh karena itu ahli waris boleh mengajukan tuntutan pengurangan atau pengembalian benda yang telah dihibahkan kepada salah satu ahli waris dalam hal legitime portie (bagian mutlak) para ahli waris tidak terpenuhi. Pengadilan agama pasti memutuskan semua harta peninggalan orang tua baik harta yang tersisa maupun harta yang sudah dihibahkan ke salah satu anak. Jika pemberian hibah itu dianggap tidak memenuhi syarat-sayarat pemberian hibah dan yang berhak hibah, maka pengadilan agama pun bisa memutuskan untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum. Atau jika anda hanya menuntut pengembalian uang cicilan yang 10 tahun yang telah dibayarakan oleh ibu anda, harus melalui gugatan perdata di pengadilan, tapi untuk melakukan gugatan ini, anda harus mengumpulan semua bukti pembayaran cicilan rumah tersebut untuk menguatkan gugatan pengembalian uang yang anda minta. Dalam hal menyelesaikan perkara warisan / perkara keluarga lainnya hendaknya diselesaikan secara kekeluargaan agar tidak merusak hubungan persaudaraan dengan meminta bantuan aparat desa atau RT, RW yang mengetahui permasalahan ini. Jika semua proses sudah dilalui namun tetap menemukan jalan buntu, maka pilihan terakhir adalah diselesaikan melalui jalur pengadilan Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum: -KUHPerdata Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!