Pembagian Warisan Kakek yang Menjadi Hak Ayah yang Telah Meninggal dan Bagian Ibu serta Anak-anaknya
29/03/21Oleh : Ayu***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat siang,
Saya mau bertanya jika ayah saya yg sudah meninggal dan mendaatkan warisan dari kluarga nya (bapknya) yg belum sempat di bagi . Apakah nnti ibu saya mendapatkan berkat tersebut? Jika memng mendapat kan berpa persen yg di dapatkan? Sodra saya ada 3, apkah berkat tersebut di bagi rata mendajdi 4 termasuk ibu saya atau anak lebih besar dan ibu lebih kecil karena warisan dari kluarga bapk (kakek saya) .
Trmksih mohon pencerahaan hukum pembagian nya yg benar .
Regard.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ayu kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab Oleh : Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si (Penyuluh Hukum Ahli Madya
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Berkat yang dimaksud pada pertanyaan tersebut kami mengasumsikan bahwa hal tersebut adalah warisan. Apabila suami meninggal dunia dan meninggalkan harta atas nama suami/ayahnya anak-anak baik harta tersebut berasal dari warisan ayahnya atau harta-harta yang lain maka harta tersebut menjadi harta waris yang akan dibagi kepada ahli waris sesuai dengan porsi pembagiannya. Ibu anda dan anak-anak ibu anda sebagai ahli warisnya tentu akan mendapatkan harta warisan dari ayah anda sesuai dengan jumlah pembagiannya. Selanjutnya mengenai pembagian warisan selengkapnya sebagai berikut:
Pembagian warisan dapat dilakukan dengan menggunakan hukum waris perdata, hukum waris islam, maupun hukum waris adat.
Pertama apabila warisan dibagi menurut hukum perdata, dimana dapat dilihat pembagiannya menjadi 4 (empat) golongan yaitu:
Golongan I, yang terdiri dari suami/istri yang hidup terlama dan anak-anak serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal dunia) (Pasal 852 BW)
Golongan II adalah orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk keturunan dari saudara kandung pewaris (asal 854 BW). Golongan II ini baru bisa mewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi apabila masih ada ahli waris golongan I maka golongan I tersebut menutup golongan diatasnya.
Golongan III adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesuadah bapak dan ibu pewaris (contoh kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan I dan golongan II tidak ada,.
Golongan IV adalah:
Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu
Saudara dari kakek dan enenk beserta keturunannya, sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris.
Dalam hukum waris perdata dengan ketentuan apabila masih terdapat pada golongan I maka golongan II dan seterusnya tidak mendapatkan hak waris. Dalam pertanyaan anda masih ada ibu dan anak-anaknya pada golongan I maka pada golongan II orang tua dan seterusnya tidak berhak atas warisan tersebut. Pembagian dalam waris perdata dibagi sama rata pada setiap ahli waris.
Selanjutnya apabila dibagi secara hukum waris islam (khusus bagi muslim) dapat dilihat pada pasal 176 dan 180 Kompilasi Hukum Islam sebagai berikut:
Pada Pasal 176 KHI dijelaskan:
“anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separo bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempun bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan”
Pasal 180 KHI dijelaskan:
“Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapatkan seperdelapan bagian”
Jadi apabila dibagi secara hukum waris islam maka akan berbeda porsi pembagiannya dimana Ibu (janda) akan mendapatkan 1/8 karena ada anak, dan anda tidak menjelaskan saudara anda 3 orang berapa laki-laki dan berapa perempuan maka dapat dilihat ketentuan pada Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam tersebut.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!