Kedudukan Hak Waris Anak Tiri terhadap Orang Tua Tiri

29/03/21

Oleh : Efi***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Hak waris anak tiri adalah anak salah seorang suami atau istri sebagai hasil perkawinannya dengan istri atau suaminya yang terdahulu, pertanyaannya adalah, apakah anak itu nanti bisa mendapatkan waris dari ibu tiri atau bapak tirinya ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Efi******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab Oleh : Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami mencoba memahami pertanyaan anda bahwa ada dua dan janda yang menikah dan masing-masing membawa anak dari perkawinanannya terdahulu, apakah anak bawaan dari perkawinan terdapat akan mendapatkan warisan dari Ibu tirinya atau bapak tirinya? Jadi perlu dipahami bahwa warisan akan timbul baik secara Hukum Waris Perdata maupun dalam Hukum Waris Islam ada dua hal yaitu pewaris (yang mempunyai harta) telah meninggal dunia dan adanya hubungan darah dengan pewaris kecuali suami/isteri. Suami atau isteri tidak ada hubungan darah tetapi dapat mewarisi apabila salah satunya meninggal terlebih dahulu. Penjelasan selanjutnya sebagai berikut: Pembagian waris menurut Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang termasuk sebagai ahli waris adalah anak, ayah, ibu, janda/duda “Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda”. Pasal 830 BW atau Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) prinsip pewarisan adalah : Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian (Pasal 830 BW) Adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. Bagaimana dengan anak tiri sesuai pertanyaan anda, anak tiri tentu tidak ada hubungan darah dengan ayah tirinya jika anak tersebut adalah bawaan ibu, begitu juga anak tiri bawaan suami tidak mempunyai hubungan darah dengan ibu tiri. Sesuai dengan ketentuan hukum waris maka anak tiri tidak mendapatkan hak waris dari ayah tiri atau ibu tiri. Misalnya ayah tirinya meninggak terlebih dahulu maka yang akan mendapatkan hak waris adalah isterinya, anak bawaan suami, dan anak hasil perkawinannya dengan janda tersebut (jika ada anak). Sedang anak bawaan ibu dari perkawinan terdahulu tidak bisa mendapatkan hak waris dari harta ayah tirinya karena tidak mempunyai hubungan darah. Begitu juga apabila ibu tiri yang meninggal terlebih dahulu maka yang akan mendapatkan warisan adalah suaminya, anak kandung ibunya, dan anak dari hasil perkawinannya dengan duda tersebut (jika ada anak). Jadai dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa anak tiri tidak bisa mendapatkan warisan dari bapak tiri atau ibu tiri karena tidak ada hubungan darah. Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!