Pembagian Persentase Warisan Ketika Orang Tua Meninggal dengan Ahli Waris Anak, Menantu, dan Cucu Menurut Hukum Islam dan Hukum Lainnya
29/03/21Oleh : Son***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bila kedua orangtua meninggal semua, memiliki 1 anak perempuan, 3 anak laki-laki, 1 menantu pria, 2 menantu wanita, dan 1 cucu laki laki dan 3 cucu perempuan. Berapa persen kah pembagian warisan tersebut.. Menurut hukum islam dan hukum lainnya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Son* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab Oleh : Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. SONI dari SUMATERA SELATAN terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (Inpres 1/1991), ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Menurut pasal 171 Kompilasi Hukum Islam, ada beberapa ketentuan yang sudah ditetapkan dalam mengatur harta waris, yakni:
Hukum harta warisan adalah hukum yang mengatur mengenai pemindahan hak kepemilikan pewaris dan menentukan siapa saja yang memiliki hak dan berapa banyak setiap bagiannya.
Pewaris merupakan seseorang yang disaat meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.
Ahli waris merupakan orang yang disaat meninggal memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris yang beragama Islam dan tidak terhalang hukum untuk menjadi ahli waris.
Harta peninggalan merupakan harta yang ditinggalkan pewaris berupa harta benda yang menjadi miliknya.
Harta waris merupakan harta bawaan ditambah dengan bagian dari harta bersama sesudah dipakai untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggal, biaya mengurus jenazah, membayar hutang dan memberikan untuk kerabat.
Kelompok-kelompok ahli waris menurut KHI terdiri dari:
Menurut hubungan darah:
golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda sedangkan yang lainnya tertutup.
1. Laki-laki yang Berhak Menerima Warisan
Ada 15 orang laki-laki yang berhak menerima harta peninggalan dari pewaris yang sudah meninggal, sebagai berikut:
Anak laki-laki
Cucu laki-laki dari anak laki-laki
Bapak
Kakek / ayahnya ayah
Saudara laki-laki sekandung
Saudara laki-laki sebapak
Saudara laki-laki seibu
Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
Suami
Paman sekandung
Paman sebapak
Anak dari paman laki-laki sekandung
Anak dari paman laki-laki sebapak
Laki-laki yang memerdekakan budak
Bila 15 daftar laki-laki yang berhak menerima warisan di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta warisan hanya 3 laki-laki saja yaitu Bapak, anak, dan suami. Selain ketiga laki-laki tersebut adalah mahjub (terhalang).
2. Perempuan yang Berhak Menerima Warisan
Adapun perempuan yang berhak menerima harta peninggalan dari pewaris ada 11 orang, sebagai berikut:
Anak perempuan
Cucu perempuan dari anak laki-laki
Ibu
Nenek / ibunya ibu
Nenek / ibunya bapak
Nenek / ibunya kakek
Saudari sekandung
Saudari sebapak
Saudari seibu
Isteri
Wanita yang memerdekakan buda
Bila 11 daftar perempuan yang berhak menerima warisan di atas masih hidup semua, maka yang berhak menerima harta warisan hanya 5 perempuan saja yaitu Ibu, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, istri, dan saudari sekandung.
Bila semua ahli waris, baik laki-laki dan perempuan masih hidup semuanya, maka yang berhak menerima harta warisan hanya 5 orang saja yaitu Bapak, anak laki-laki, suami / istri, anak perempuan, dan ibu. Sedangkan untuk cucu dan menatu terhalang untuk mendapatkan warisan
1. Bagian Anak Laki-laki
Memperoleh semua harta warisan bilamana ia sendirian (tidak ada ahli waris yang lain).
Harta warisan dibagi sama rata, bila jumlah anak laki-laki lebih dari 1.
Memperoleh sisa bila ada ahli waris lainnya.
Bila anak si pewaris terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka anak laki-laki mendapat dua bagian, sementara anak perempuan mendapatkan satu bagian. Misal, pewaris memiliki 7 orang anak (5 anak perempuan dan 2 anak laki-laki), maka harta warisan warisan dibagi menjadi sembilan bagian. 2 anak laki-laki mendapatkan dua bagian, 5 anak perempuan masing-masing mendapatkan satu bagian.
2. Bagian Anak Perempuan
Memperoleh ½ bagian dari warisan apabila dia seorang diri (tidak ada anak laki-laki).
Memperoleh 2/3 bagian jika jumlahnya 2 anak perempuan atau lebih dengan tidak ada anak laki-laki.
Memperoleh sisa, jika anak perempuan ini bersama anak laki-laki. Anak perempuan 1 bagian, anak laki-laki 2 bagian.
Jadi, setiap ahli waris itu sudah ada bagiannya masing-masing. Bagian untuk anak adalah:
anak perempuan bila hanya seorang, ia mendapat separuh bagian,
bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian,
apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Safril Nurhalimi, SH, MH - Penyuluh Hukum Madya
Badan Pembinaan Hukum Nasional
Dasar hukum:
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (Inpres 1/1991)
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!