Pembagian Persentase Warisan Ketika Orang Tua Meninggal dengan Ahli Waris Anak, Menantu, dan Cucu Menurut Hukum Islam dan Hukum Lainnya

29/03/21

Oleh : Son***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bila kedua orangtua meninggal semua, memiliki 1 anak perempuan, 3 anak laki-laki, 1 menantu pria, 2 menantu wanita, dan 1 cucu laki laki dan 3 cucu perempuan. Berapa persen kah pembagian warisan tersebut.. Menurut hukum islam dan hukum lainnya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Son* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab Oleh : Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. SONI dari SUMATERA SELATAN terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (Inpres 1/1991), ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Menurut pasal 171 Kompilasi Hukum Islam, ada beberapa ketentuan yang sudah ditetapkan dalam mengatur harta waris, yakni: Hukum harta warisan adalah hukum yang mengatur mengenai pemindahan hak kepemilikan pewaris dan menentukan siapa saja yang memiliki hak dan berapa banyak setiap bagiannya. Pewaris merupakan seseorang yang disaat meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. Ahli waris merupakan orang yang disaat meninggal memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris yang beragama Islam dan tidak terhalang hukum untuk menjadi ahli waris. Harta peninggalan merupakan harta yang ditinggalkan pewaris berupa harta benda yang menjadi miliknya. Harta waris merupakan harta bawaan ditambah dengan bagian dari harta bersama sesudah dipakai untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggal, biaya mengurus jenazah, membayar hutang dan memberikan untuk kerabat. Kelompok-kelompok ahli waris menurut KHI terdiri dari: Menurut hubungan darah: golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda. Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda sedangkan yang lainnya tertutup. 1. Laki-laki yang Berhak Menerima Warisan Ada 15 orang laki-laki yang berhak menerima harta peninggalan dari pewaris yang sudah meninggal, sebagai berikut: Anak laki-laki Cucu laki-laki dari anak laki-laki Bapak Kakek / ayahnya ayah Saudara laki-laki sekandung Saudara laki-laki sebapak Saudara laki-laki seibu Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak Suami Paman sekandung Paman sebapak Anak dari paman laki-laki sekandung Anak dari paman laki-laki sebapak Laki-laki yang memerdekakan budak Bila 15 daftar laki-laki yang berhak menerima warisan di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta warisan hanya 3 laki-laki saja yaitu Bapak, anak, dan suami. Selain ketiga laki-laki tersebut adalah mahjub (terhalang). 2. Perempuan yang Berhak Menerima Warisan Adapun perempuan yang berhak menerima harta peninggalan dari pewaris ada 11 orang, sebagai berikut: Anak perempuan Cucu perempuan dari anak laki-laki Ibu Nenek / ibunya ibu Nenek / ibunya bapak Nenek / ibunya kakek Saudari sekandung Saudari sebapak Saudari seibu Isteri Wanita yang memerdekakan buda Bila 11 daftar perempuan yang berhak menerima warisan di atas masih hidup semua, maka yang berhak menerima harta warisan hanya 5 perempuan saja yaitu Ibu, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, istri, dan saudari sekandung. Bila semua ahli waris, baik laki-laki dan perempuan masih hidup semuanya, maka yang berhak menerima harta warisan hanya 5 orang saja yaitu Bapak, anak laki-laki, suami / istri, anak perempuan, dan ibu. Sedangkan untuk cucu dan menatu terhalang untuk mendapatkan warisan 1. Bagian Anak Laki-laki Memperoleh semua harta warisan bilamana ia sendirian (tidak ada ahli waris yang lain). Harta warisan dibagi sama rata, bila jumlah anak laki-laki lebih dari 1. Memperoleh sisa bila ada ahli waris lainnya. Bila anak si pewaris terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka anak laki-laki mendapat dua bagian, sementara anak perempuan mendapatkan satu bagian. Misal, pewaris memiliki 7 orang anak (5 anak perempuan dan 2 anak laki-laki), maka harta warisan warisan dibagi menjadi sembilan bagian. 2 anak laki-laki mendapatkan dua bagian, 5 anak perempuan masing-masing mendapatkan satu bagian. 2. Bagian Anak Perempuan Memperoleh ½ bagian dari warisan apabila dia seorang diri (tidak ada anak laki-laki). Memperoleh 2/3 bagian jika jumlahnya 2 anak perempuan atau lebih dengan tidak ada anak laki-laki. Memperoleh sisa, jika anak perempuan ini bersama anak laki-laki. Anak perempuan 1 bagian, anak laki-laki 2 bagian. Jadi, setiap ahli waris itu sudah ada bagiannya masing-masing. Bagian untuk anak adalah: anak perempuan bila hanya seorang, ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Safril Nurhalimi, SH, MH - Penyuluh Hukum Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional Dasar hukum: Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (Inpres 1/1991) Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!