Pengajuan Sanksi Pemecatan terhadap Anggota Polri yang Tidak Menafkahi Keluarga dan Berselingkuh Saat Masih dalam Ikatan Perkawinan
29/03/21Oleh : Nur***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Siang pak...suami saya seorang polisi sdh kurang lebih 7 tahun saya dan anak saya tidak di nafkahi dan polisi tersebut mempunyai wil dan sudah pnya anak...kita blm bercerai pd saat itu sy menghilangkan trauma saya jd saya diam saja ..yg ingin sy tanya kan apakah bs di ajukan pemecatan terhadap yg bersangkutan???
Kita beda tempat dia di kaltim tugas saya di jakarta
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nur kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : KARTIKA BELINA, S.I.Kom. (PENYULUH HUKUM AHLI PERTAMA)
Sudah pasti diberikan sanksi bagi polisi yang ketahuan selingkuh apalagi jika berselingkuh dengan anggota Polwan , PNS bisa diberhentikan dengan tidak hormat, karena itu sudah mencemarkan nama institusi.
Sementara itu, ada beberapa pasal yang bisa dijerat terkait dengan dugaan kasus pelanggaran etik tersebut. Di antaranya, Pasal 7 ayat 1(b), Pasal 11 huruf (c) Perkap 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri Jo Pasal 13 ayat 1 PPRI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Selain itu, ada juga Pasal 5 huruf (a) PP RI Nomor 2 Tahun 2003 Tentang peraturan disiplin Anggota Polri. Dari seluruh pasal yang bisa dikenakan tersebut, ada sanksi terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Seorang anggota kepolisian yang ternyata melakukan selingkuh, seperti berhubungan badan dengan istri orang lain, maka selain dikenakan sanksi disiplin, yang hukumannya dapat berupa kurungan, tidak bisa meneruskan pendidikan, atau penundaan kenaikan pangkat. Selain dapat dikenakan sanksi disiplin, anggota kepolisian yang melakukan perselingkuhan juga dapat dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, dengan catatan ada aduan dari suami atau istri yang bersangkutan.
Ketentuaan Pasal 284 ayat (1) huruf b KUHPidana menyatakan diancam Pidana penjara paling lama sembilan bulan seorang wanita atau pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya menurut Van Dale's Groat Woordenboek Nederlanche Taag, kata overspel berarti echbreuk, schending ing der huwelijk strouw" yang kurang lebih berarti pelanggaran terhadap kesetiaan perkawinan. Sedangkan, Noyon-Langemayer menegaskan bahwa overspel hanya dapat dilakukan oleh orang yang menikah. Sedangkan putusan Hooge Raad tanggal 16 Mei 1946 lebih menekankan overspel adalah terjadi persetubuhan di luar izin dari suami/istri.
Sedangkan menurut R. Soesilo, zinah adalah persetubuhan suka sama suka yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. Kemudian, secara lebih rinci disebutkan yang dimaksud persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk dalam anggota perempuan sehingga mengeluarkan air mani. Pasal 284 termasuk dalam delik aduan.
Sejak dikeluarkannya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, email (pesan eletronik) dan SMS sebagai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan suatu perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan alat bukti yang tertuang dalam Pasal 184 KUHP. Sedangkan, keterangan istri baru dapat diakui sebagai alat bukti yang sah apabila sang istri telah menjadi terdakwa dan menyatakan perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri. Bukti tersebut harus mengarah pada terjadinya persetubuhan.
Bila Anda mengajukan pengaduan tanpa disertai dengan bukti-bukti yang mendukung atau mengarah telah terjadi persetubuhan yang menjadi dasar terjadinya overspel, maka Anda dapat dikategorikan telah mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa sehingga kehormatan atau nama baik seseorang terserang sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 317 KUHP, yang dikenal sebagai fitnah.
Dalam Islam pembuktian zina dapat dilakukan dengan pengakuan dan kesaksian para pelaku zina dengan menyertakan empat orang saksi laki-laki dengan beberapa syarat tertentu.
Ada pula ulama berpendapat pembuktian yang dapat dilakukan adalah dengan qarinah atau tanda, seperti hamilnya seorang perempuan yang belum menikah.
Maka dalam hal lebih membuktikan tindak pidana perzinahan perlu dilakukan visum kepada suami dan dugaan perempuan selingkuhannya. Sedangkan, mengenai keterangan pengakuan suami Anda baru dapat diakui sebagai alat bukti yang sah apabila sang suami telah menjadi terdakwa dan menyatakan perbuatan yang ia lakukan atau ketahui dan alami sendiri. Bukti tersebut harus mengarah pada terjadinya perzinahan.
Pasal 284 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2.a.Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/isteri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pidah meja atau ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, pasal 73, pasal 75 KUHP
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami isteri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja atau ranjang menjadi tetap.
Pasal ini mengatur tentang perzinahan, atau yang biasa disebut mukah (overspel). Oleh karena Anda sudah menikah, maka perbuatan dengan H dapat dikualifisir sebagai perzinahan, dan karenanya polisi dan jaksa bisa menggunakan pasal 284 KUHP.
Perzinahan adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki dengan perempuan dimana salah satu atau dua-duanya sudah menikah dengan orang lain. Agar bisa dijerat dengan pasal ini, perzinahan tersebut dilakukan dengan suka sama suka. Tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.
Dalam pasal ini dibedakan antara mereka yang tunduk pada Pasal 27 BW (orang Eropa dan yang dipersamakan) dengan mereka yang tidak tunduk (orang yang beragama Islam). Pasal 27 BW mengatakan, seorang laki-laki hanya boleh menikah bersama seorang perempuan atau sebaliknya. Mereka yang tunduk pada pasal ini tidak boleh berzina dengan orang lain. Kalau melakukan, berarti dapat dipidana.
Ancaman hukuman dalam pasal 284 KUHP adalah sembilan bulan penjara. Jika seseorang dihukum lima bulan, berarti hakim melihat ada unsur yang membuat pelaku tak perlu dihukum maksimal. Dengan hukuman seberapa pun, jaksa atau terhukum berhak mengajukan banding. Tidak ada jaminan bahwa apabila terdakwa divonis bebas, jaksa tidak akan banding. Kalau sudah masuk proses hukum di pengadilan, tentu saja semua hak dapat dimanfaatkan oleh para pihak. Kelak, bila hakim banding menjatuhkan putusan maksimal, Anda pun berhak mengajukan kasasi.
Bukan berarti kasus mukah yang diatur pasal 284 KUHP harus bergulir sepenuhnya ke meja hijau. Tindak pidana yang diatur pasal ini adalah delik aduan yang absolut. Artinya, pelaku tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau isteri yang dirugikan. Dalam kasus ini, suami Anda sudah membuat pengaduan ke polisi. Meskipun demikian, pengaduan dimaksud tetap dapat dicabut asalkan selama perkara ini belum diperiksa di muka persidangan. Dengan kata lain, karena perkaranya sudah dilimpahkan jaksa ke pengadilan, maka pencabutan pengaduan oleh suami tidak bisa mempengaruhi perkara. Mungkin saja, hakim menjadikan pencabutan aduan itu sebagai unsur yang meringankan.
Sifat lain yang perlu dicatat dari pasal 284 KUHP adalah perkara tidak boleh dibelah. Maksudnya, apabila A (suami) mengadukan B (isteri) telah berzina dengan pria lain (C), maka A tidak boleh hanya mengadukan C dengan alasan masih sayang kepada isterinya. Pelaku permukahan, dalam kasus ini B dan C, harus sama-sama diproses hukum. Bahwa kemudian jaksa tidak menuntut B ke muka persidangan, itu merupakan hak oportunitas jaksa untuk mengesampingkan perkara.
Anda mengaitkan pertanyaan dengan kemungkinan perceraian. Berdasarkan pasal 284 ayat (5) KUHP, jika suami isteri tunduk kepada Pasal 27 BW (burgerlijk wetboek), maka pengaduan harus diindahkan sebelum terjadi perceraian suami-isteri. Artinya, sebelum perkara pidana diproses, si pengadu/pelapor harus terlebih dahulu mengajukan gugatan cerai atau pisah ranjang kepada isteri atau suaminya. Kalau tidak ada gugatan perceraian, dakwaan jaksa dinyatakan tidak dapat diterima atau menjadi batal karena tidak memenuhi syarat formil. Pandangan ini pula yang selama bertahun-tahun dianut oleh Mahkamah Agung (vide putusan MA No. 1080 K/Pid/1987 tanggal 27 September 1989).
Namun pandangan ini sudah mulai ditinggalkan ketika MA menangani kasus yang mirip dengan apa yang Anda alami. Seorang perempuan PNS melakukan mukah dengan pria lain. Si suami memang melaporkan isteri dan pasanganmukahnya ke polisi, tetapi tidak mengajukan gugatan cerai (kasusnya terjadi di Waingapu). Terhadap perkara ini, akhirnya MA mengubah pendirian. MA menyatakan untuk diindahkannya pengaduan atas Pasal 284 KUHP, tidak berarti terlebih dahulu ada perceraian suami - isteri. Pasal 284 KUHP berlaku pula terhadap seorang suami yang tidak tunduk kepada pasal 27 BW. (vide putusan MA No. 135 K/Pid/1988 tertanggal 28 Februari 1990).
Demikian jawaban kami. Mudah-mudahan bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!