Fungsi Penyidik Pembantu dalam Perkara Pidana

29/03/21

Oleh : Sil***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apa fungsi penyidik pembantu dalam perkara pidana?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sil********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab Oleh : Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik. Penyidik Pembantu adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang. Pengertian lain menurut Undang-Undang Kepolisian mengatakan bahwa Penyidik Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan syarat kepangkatan dan diberi wewenang tertentu. Dalam melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang. Untuk dapat diangkat sebagai penyidik pembantu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Berpangkat paling rendah brigadir dua polisi; a. Mengikuti dan lulus pendidikan pengembangan spesialis fungsi reserse kriminal; b. Bertugas dibidang fungsi penyidikan paling singkat 2 (dua) tahun; c. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; d. Memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi. Penyidik Pembantu diangkat oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atas usul komandan atau pimpinan kesatuan masing-masing. Wewenang pengangkatan Penyidik Pembantu dapat dilimpahkan kepada pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penyidik karena kewajibannya mempunyai wewenang : a. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana; b. Melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian; c. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; d. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan; e. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; f. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang; g. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; h. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; i. Mengadakan penghentian penyidikan; j. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Penyidik bertugas membuat berita acara dan menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum. Penyerahan berkas perkara tersebut dilakukan dimana pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara. Apabila proses penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Demikian jawaban kami. Mudah-mudahan bermanfaat Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan Sumber : https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/viewFile/453/pdf Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!