Kekuatan Hak Keluarga atas Rumah Sertifikat Atas Nama Kakek yang Dihibahkan kepada Adik Ibu Setelah Dicicil oleh Nenek dan Ibu
29/03/21
Oleh : KIK***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: rumah saya atas nama kakek saya dah kakek saya masih hidup, selama 5 tahun nenek saya mencicil rumah tersebut, kemudian meninggal, setelah nenek saya meninggal rumah itu ditempati oleh keluarga saya dan sisanya mama saya yang mencicil selam 10 tahun hingga rumah itu lunas, sertifikat masih atas nama kakek saya, suatu hari kake saya datang meminjam sertifikat untuk digadaikan , setelah lunas sertifikat itu tidak dikembalikan ke ibu saya melainkan diberikan ke adik ibu saya, dan mbah saya membuat surat hibah rumah itu dihibahkan untuk adik ibu saya, setelah ibu saya meninggal adik ibu saya ingin menjual rumah tersebut karena merasa rumah itu dihibahkan ke dia, bagaimana posisi keluarga saya apakah kurang kuat karena tidak memiliki sertifikat,
Terima kasih atas pertanyaan saudara KIK********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : NURHAYATI, S.H., M.Si. (PENYULUH HUKUM AHLI MADYA)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Kiki kepada Badan Pembinaan Hukum
Nasional terkait hibah. Sebelumnya dapat kami sampaikan bahwa mengenai
hibah ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan
Intruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum
Islam (KHI). Pasal 1666 KUHPerdata yang menyatakan sebagai berikut:
“Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang
penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa
dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang
menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui
penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.”
Sedangkan Definisi hibah, menurut Pasal 171 huruf g Kompilasi Hukum
Islam (KHI), adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan
dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
Hibah orang tua kepada anak dibolehkan, akan tetapi perlu diingat bahwa ukuran
harta benda yang boleh dihibahkan tidak boleh lebih dari 1/3 bagian
sebagaimana dalam Pasal 210 KHI yang berbunyi :
“Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan
tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta
bendanya kepada orang lain atau lembaga dan di hadapan dua orang saksi”
Dengan demikian tindakan kakek anda yang menghibahkan rumah tersebut
kepada adik ibu anda tidak dapat disalahkan namun perlu diperhatikan ketentuan
Pasal 210 KHI yang menyatakan bahwa ukuran harta benda yang boleh
dihibahkan tidak boleh melebihi 1/3 bagian dari harta pemberi hibah.
Dalam permasalahan yang anda sampaikan tidak disebutkan apakah kakek
anda saat ini masih hidup atau sudah meninggal. Jika sudah meninggal maka
hibah tersebut dapat dihitung sebagai warisan sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 211 KHI yang berbunyi :
“Hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan”
Pengertian ‘dapat’ dalam pasal tersebut bukan berarti imperatif (harus), tetapi
merupakan salah satu alternatif yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan
sengketa warisan. Sepanjang para ahli waris tidak ada yang mempersoalkan
hibah yang sudah diterima oleh sebagian ahli waris, maka harta warisan yang
belum dihibahkan dapat dibagikan kepada semua ahli waris sesuai dengan
porsinya masing-masing. Tetapi apabila ada sebagian ahli waris yang
mempersoalkan hibah yang diberikan kepada sebagian ahli waris lainnya, maka
hibah tersebut dapat diperhitungkan sebagai harta warisan, dengan cara
mengkalkulasikan hibah yang sudah diterima dengan porsi warisan yang
seharusnya diterima, apabila hibah yang sudah diterima masih kurang dari porsi
warisan maka tinggal menambah kekurangannya, dan kalau melebihi dari porsi
warisan maka kelebihan hibah tersebut dapat ditarik kembali untuk diserahkan
kepada ahli waris yang kekurangan dari porsinya.
Dengan demikian apabila kakek anda sudah meninggal sebenarnya hibah kakek
anda kepada adik ibu anda dapat dihitung sebagai warisan. Oleh karena anda
dan ibu anda selaku ahli waris juga yang mempersoalkan hibah tersebut, maka
hibah tersebut dapat diperhitungkan sebagai harta warisan, dengan cara
mengkalkulasikan hibah yang sudah diterima dengan porsi warisan yang
seharusnya diterima, apabila hibah yang sudah diterima masih kurang dari porsi
warisan maka tinggal menambah kekurangannya, dan kalau melebihi dari porsi
warisan maka kelebihan hibah tersebut dapat ditarik kembali untuk diserahkan
kepada ahli waris yang kekurangan dari porsinya.sebagaimana penjelasan
diatas.
Dalam kasus dikatakan bahwa ibu anda telah meninggal lebih dulu. Terkait
dengan hal tersebut Pasal 185 KHI telah mengatur bahwa hak ahli waris tersebut
diberikan kepada keturunannya yang masih hidup dengan bagian yang tidak
boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Pasal
185 KHI lengkapnya berbunyi :
1) Ahli waris yang meninggal dunia lebih dahulu dari si pewaris, maka
kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut
dalam Pasal 173 ;
2) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang
sederajat dengan yang diganti.
Jadi anda sebagai anak dapat menjadi ahli waris pengganti dari almarhumah ibu
anda dengan ketentuan sebagaimana tersebut diatas.
Begitupun dalam hukum perdata, berdasarkan Pasal 1086 KUHPerdata, hibah
yang diberikan kepada pewaris kepada anaknya/ahli waris garis ke bawah wajib
dimasukkan kembali ke dalam perhitungan harta peninggalan pewaris.
Pasal 1086 KUHPerdata:
Tanpa mengurangi kewajiban semua ahli waris untuk membayar kepada
sesama ahli waris atau memperhitungkan dengan mereka segala utang
mereka kepada harta peninggalan, semua hibah yang telah mereka terima
dari pewaris semasa hidupnya harus dimasukkan:
1. Oleh para ahli waris dalam garis ke bawah, baik yang sah maupun yang di
luar kawin, baik yang menerima warisan secara murni maupun yang
menerima dengan hak utama untuk mengadakan pemerincian, baik yang
mendapat hak atas bagian menurut undang-undang maupun yang
mendapat lebih dari itu, kecuali jika hibah-hibah itu diberikan dengan
pembebasan secara tegas dari pemasukan, atau jika penerima hibah
itu dengan akta otentik atau surat wasiat dibebaskan dari kewajiban
pemasukan.
2. Oleh para ahli waris lain, baik yang karena kematian maupun yang
dengan surat wasiat, tetapi hanya dalam hal pewaris atau penghibah
dengan tegas memerintahkan atau mensyaratkan pemasukan itu.
Melihat pada ketentuan di atas, ini berarti hibah yang diberikan kepada ahli waris
garis ke bawah sebelum pewaris meninggal dunia, harus dimasukkan kembali ke
dalam harta peninggalan kecuali si ahli waris dibebaskan dari kewajiban
tersebut.Selain itu, ahli waris lain juga harus memasukkan kembali hibah ke
dalam perhitungan harta peninggalan pewaris jika mereka memang disyaratkan
untuk melakukan pemasukan hibah tersebut.Akan tetapi, terkadang apa yang
menjadi bagian dari si ahli waris lebih kecil daripada yang telah dihibahkan oleh
pewaris kepadanya. Dalam hal demikian, KUHPerdata mengatur bahwa ahli waris
hanya harus memasukkan sebesar bagian yang diterimanya jika ia menjadi ahli
waris (Pasal 1088 KUHPer).Perlu diingat bahwa, pemasukkan tidak perlu
dilakukan jika ahli waris tersebut menolak harta warisan pewaris (Pasal 1087
KUHPer). Jadi pada dasarnya, perlu dilihat lagi apakah anak pewaris tersebut
menolak warisan atau tidak. Jika ia tidak menolak warisan, si anak harus
memasukkan hibah yang telah diterimanya ke dalam harta warisan/harta
peninggalan pewaris. Dengan ketentuan bahwa jika hibah yang didapat lebih
besar dari bagian warisan yang akan diterimanya, si anak hanya perlu
memasukkan sebesar bagian yang akan diterimanya. Yang mana selisihnya
menjadi milik si anak.
6
Terkait kasus yang anda sampaikan, tentu berbeda halnya jika kakek anda saat
ini masih hidup. Oleh karena sertifikat masih atas nama kakek anda dan
sebagaimana kita ketahui bahwa sertifikat merupakan bukti kepemilikan yang sah
sehingga pemilik sah rumah tersebut memang kakek anda. Oleh karena itu, kami
sarankan untuk membicarakan secara kekeluargaan dengan kakek anda dan
seluruh keluarga sehingga dapat dicari solusi yang terbaik. Namun jika tidak ada
solusi sebagai jalan terakhir maka dapat diajukan gugatan perdata di pengadilan.
Anda juga dapat mempermasalahkan surat hibahnya apakah sudah dilakukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 1682 KUH
Perdata mengancam batal hibah yang dilakukan tidak dengan akta notaris. Pasal
37 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
menegaskan:
“Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual
beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan
hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya
dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang
berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Hibah tidak dapat dibenarkan jika dilakukan secara diam-diam. Setiap
penghibahan harus merupakan suatu tindakan hukum atau suatu persetujuan
yang nyata dan aktif dari pemberi hibah dan penerima hibah. Sekurang-
kurangnya harus ada ikrar secara tegas dari pihak pemberi hibah. Niat
menghibahkan harta harus tegas dan nyata.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat
bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Intruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum
Islam (KHI);
- Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!