Potensi Konsekuensi Hukum Membawa Anak 14 Tahun ke Luar Kota Tanpa Persetujuan Mantan Suami
29/03/21Oleh : Cic***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya punya kaka, kaka saya kerja di luar kota, dia bawa anaknya yang berusia 14 tahun, sudah izin ke mantan suaminya, tapi tidak di izinkan, dan kaka saya tetap membawa nya tanpa sepengetahuan mantan suaminya, apa salah? Apa bisa kena pasal?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Cic********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih saudara, sudah berkonsultasi masalah hukum saudara kepada kami
Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Terkait pertanyaan saudara tentang kaka saudara membawa anaknya berkerja tampah
ijin mantan suaminya. Di sini saudara tidak menjelaskan Hak asuh anak jatuh di
tangan siapa.
Menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 41, perceraian memiliki akibat
hukum terhadap anak, maka baik Ibu maupun Ayah tetap berkewajiban memelihara,
mendidiknya berdasarkan kepentingan anak, serta tetap bertanggung jawab atas biaya
pemeliharaan dan pendidikan anak.
Undang-Undang Perlindungan Anak, dan banyak putusan hakim sudah menegaskan hal
yang harus didahulukan dalam perceraian adalah kepentingan terbaik anak. Jika terjadi
perselisihan akibat hak asuh, maka pengadilan yang akan memutuskan anak akan ikut
dengan siapa. Biasanya, pengadilan akan memberikan hak asuh perwalian dan
pemeliharaan kepada ibu jika anak masih di bawah umur (belum 12 tahun menurut
Kompilasi Hukum Islam Pasal 105). Jika anak sudah bisa memilih, ia diperbolehkan
memilih ingin diasuh oleh ayah atau ibunya. Sedangkan pihak yang bertanggung jawab
atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak adalah ayah. Bila ternyata ayah
tak sanggup memenuhi kewajiban tersebut, maka pengadilan akan memutuskan bahwa
ibunya ikut menanggung biaya kebutuhan anak.
Tapi, hak asuh anak juga tidak tertutup kemungkinan diberikan kepada sang ayah kalau
ibu tersebut memiliki kelakuan yang tidak baik, serta dianggap tidak cakap untuk
menjadi seorang ibu, terutama dalam mendidik anaknya.
Jika pengadilan telah memutuskan bawa hak asuh jatuh kepada ayahnya, maka kaka
saudara dapat dikatakan telah melanggar ketentuan Pasal 330 KUHP yang berbunyi:
1. Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari
kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari
pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun.
2. Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman
kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan
pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Dari rumusan pasal tersebut, maka yang dapat diancam hukuman adalah orang yang
dengan sengaja menarik (merebut/melarikan) orang yang belum cukup umur dari
kekuasaan orang yang berhak, yaitu pemegang hak asuh anak. Orang yang belum cukup
umur adalah orang yang belum berumur 21 tahun atau belum pernah kawin, baik laki-
laki maupun perempuan. Yang terpenting adalah harus dapat dibuktikan pula bahwa
pelaku yang menarik (merebut/melarikan) itu, bukan anaknya sendiri (dengan kemauan
sendiri) yang melepaskan (lari) dari orang tuanya.
Oleh karena itu, tindakan kaka saudara yang membawa anak yang hak asuhnya
sebenarnya berada pada ayahnya dapat dikatakan sebagai tindak pidana dalam konteks
pasal 330 KUHP dimaksud. Walaupun secara hukum pemegang hak asuh anak adalah
orang yang paling berhak atas pengasuhan dan pemeliharaan anak, seyogianya ia tetap
memberikan kesempatan kepada mantan pasangannya untuk dapat sekedar bertemu
anaknya.
Sebaliknya jika pengadilan telah memberikan putusan bahwa hak asuh jatuh pada ibunya
(kaka saudara) maka kaka saudara dapat membawa anaknya, tetapi harus di ingat
sebaiknya kaka saudara meminta ijin kepada mantan suami untuk membawa anaknya.
karena ayah tetap masih memiliki hak sebagai berikut:
hak untuk berkunjung menemui anak
hak untuk menjadi wali nikah anak perempuan (sesuai Kompilasi Hukum Islam)
hak waris.
Saran kami sebaliknya, orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh anak juga harus
mengerti posisinya di mata hukum. Jangan ambil risiko hukum jika ingin menemui anak.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat
dan membantu.
Demikin penjelasan kami semoga dapat bermanfaat, Terima kasih
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang- Undang Hukum Pidana
2. Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat
umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum,
yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda
dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!