Keabsahan PHK Karyawan atas Dugaan Penipuan karena Memalsukan Tanda Tangan Validasi Laporan Kerja dan Implikasi Pidana/Perdata menurut UU Ketenagakerjaan dan KUHP
13/09/17
Oleh : Yad***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Smangat pagi Pak/ Bu, saya selaku serikat pekerja minta pencerahanya tentang kasus karyawan pertambangan yang dituntut PHK karena dituduh melakukan penipuan dengan dasar Perjanjian Bersama/ PKB yg merujuk pada UU no.13 th 2003 pasal 158 Ayat 1 a. Terbukti melakukan penipuan, pencurian dan penggelapan barang dan atau uang milik Perusahaan,,, pekerja tsb di anggap melakukan penipuan Laporan kerja harian sebagai seorang mekanik,, kronologinya,,
Minggu sore pekerja membuat laporan aktivitas kerja harian yg sesuai fakta pekerjaan yg dilakukan dari tgl 3-9 sep 17,,, pekerja merasa sungkan minta validasi laporan pada pengawas dan inisiatif mengisi tanda tangan validasi pengawas sendiri dengan menggunakan nama terang pengawas(ini yg dianggap penipuan oleh pengusaha) karena ada komitmen pengumpulan laporan kerja adalah maks 3hari dari pekerjaan tsb dilakukan,,,tindakan pekerja tsb tidak menimbulkan kerugian pada perusahaan/pengusaha,, Apakah tindakan pekerja tsb termasuk penipuan seperti yg dijelaskan UU no.13 th 2003,, dan apa tindakan pekerja tsb termasuk ranah pidana pasal 263 KUHP ataupun ranah perdata? Penipuan yg seperti apakah yg diterangkan UU no.13 th 2003 tsb,,,karena menurut saya masih ambigu dan multi tafsir!!!
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yad**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Nandi Widyani, S.H., M.H.
Di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 158 ayat (1) disebutkan:
Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat antara lain: memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan Perusahaan.
- Kemudian kalau kita lihat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 261 ayat (1)
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada suatu hal yang maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Penggunaan surat palsu dalam tindak pidana pemalsuan dokumen harus dapat mendatangkan kerugian. Kata “dapat” maksudnya tidak perlu kerugian itu nyata/benar ada, baru kemungkinan saja akan adanya kerugian itu sudah cukup untuk menjerat pemalsuan surat. Kerugian tidak hanya materiil tapi juga kerugian imateriil.
Dalam buku R. Soesilo KUHP serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal (hlm. 195-196) disebutkan memalsu tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu surat. Untuk dapat dihukum dengan Pasal 263 KUHP, menurut R. Soesilo, hlm. 96) perbuatan itu harus memenuhi unsur-unsur:
- pada waktu memalsukan surat itu harus dengan maksud akan menggunakan atau mengurus orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan;
- penggunaannya harus dapat mendatangkan kerugian kata “dapat” tidak perlu kerugian itu betul-betul ada, baru kemungkinan saja akan adanya kerugian itu sudah cukup;
- yang dihukum menurut Pasal 263 KUHP tidak saja memalsukan, tetapi juga sengaja menggunakan surat palsu.
Kalau kita lihat dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan suatu hak, suatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat-surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalo mempergunakannya dapat mendatangkan kerugian dihukum karena pemalsuan surat dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!