Tanggung Jawab Ahli Waris atas Pengembalian Uang Garansi Perekrutan Kerja Luar Negeri yang Masuk ke Rekening Anak Almarhum
28/03/21
Oleh : rik***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: selamat malam.
saya mau bertanya,
sebelumnya, saya dan keluarga tidak ada yang tahu bahwa almarhum bapak saya pernah membentuk tim untuk mengajak orang bekerja di luar negeri.
dalam prosesnya, ternyata terstruktur dengan baik, ada tes online dan lainnya.
masalahnya, pembayaran biaya garansinya dilimpahkan ke rekening saya selaku anaknya.
saya sempat bertanya "ini uang apa?" beliau menjawab kalo itu uang hasil membantu orang. karena kebetulan alm adalah ahli daya di bidang HSE. sehingga jika ada yg minta advice, modul dan lainnya, beliau dibayar atas profesinya.
seperti itulah kira2 pengakuannya.
dan dalam draft yg diterima calon pun, tertulis uang garansi akan dikembalikan jika tidak berangkat kerja.
tapi sekali lg, kami sekeluarga tidak mengetahui akan hal ini.
nah, per bulan ini beliau telah meninggal dunia.
singkatnya, kami sekeluarga dikagetkan akan kedatangan orang yg meminta uang garansi itu dikembalikan.
dan karena rekening penampungnya atas nama saya, maka saya yg di kejar2 untuk mengembalikannya, sedangkan uang tersebut telah dipakai oleh almarhum semasa hidup nya untuk membeli obat dan ke rumah sakit.
alasan kenapa pakai rekening saya, karena almarhum tidak bisa lg berjalan, dia sudah lumpuh saat itu.
sehingga hanya selalu infokan ada uang masuk ke rekening saya, dan minta uang itu diambil untuk beli obat, ke rumah sakit.
singkatnya,
saya yg tidak tahu apa2 tentang ini justru ikut terseret masalah ini.
para calon meminta agar uangnya dikembalikan, sedangkan saya tidak memiliki uang sebanyak itu, bahkan faktanya, saya sendiri juga telah menjadi korban kebohongan atas alm bapak saya sendiri
apa yg harus saya lakukan, saya bingung dan stress atas hal yg tidak sama sekali saya kerjakan
Terima kasih atas pertanyaan saudara rik* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara:
Menjawab Permasalahan Hukum anda, Pada dasarnya semua orang berhak untuk membuat laporan polisi terhadap dugaan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).
hal ini dijelaskan pada Pasal 108 ayat (1) dan (6) KUHAP yang menyatakan:
(1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis;
(6) Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.
Jadi berdasarkan pada permasalahan hukum anda, anda bisa membuat laporan ke kepolisian dengan membawa semua bukti- bukti pendukung nya, supaya nanti bisa dilakukan penyelidikan pada kasus ini apakah penipuan atau bukan.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia. Jadi, dalam hukum pidana, apabila tersangka meninggal dunia maka perkara berakhir.
Selanjutnya, mengenai para korban yang menuntut uang mereka dikembalikan, hal ini tidak dimungkinkan, karena perkara ini adalah perkara pidana.
Gugatan atas dasar tidak dipenuhinya kewajiban kontraktual si pelaku (wanprestasi) berdasarkan adanya perjanjian antara ayah Anda dan para korban tidak dapat diajukan, karena perjanjian tersebut bermuatan suatu sebab yang terlarang.
Perjanjian yang sah adalah yang memenuhi syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), yaitu:
a. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
b. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
c. suatu pokok persoalan tertentu;
d. suatu sebab yang tidak terlarang.
Dengan asumsi bahwa untuk menjadi tenaga kerja Indonesia yang berangkat ke luar negeri secara resmi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri telah diatur dalam UU No.39 tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan TKI ke Luar Negeri telah menetapkan, yaitu pemerintah dan swasta. Pemerintahdalam hal ini adalah Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui program penempatan TKI ke Luar Negeri dalam masa kerja tertentu dengan persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi. Sedangkan Swasta sebagai pelaksana penempatan harus berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT), dan telah memperoleh ijin tertulis berupa surat ijin Pelaksana Penempatan TKI ( SIPPTKI) yang dikeluarkan oleh Menteri tenaga kerja dan transmigrasi.
Sedangkan dalam kasus yang Anda ceritakan, apabila mendiang ayah anda memberangkatkan TKI secara illegal yaitu yang diperjanjikan adalah dapat menjadi TKI ke Luar Negeri negeri tapi tidak melalui jalur resmi sebagaimana persyaratan yang berlaku, maka hal tersebut merupakan sebab yang terlarang dalam perjanjian.
Perjanjian batal demi hukum jika syarat ketiga dan keempat dalam Pasal 1320 KUH Perdata tidak terpenuhi. Dengan batal demi hukum, sejak semula perjanjian itu dianggap tidak ada.
Karena perjanjian dianggap tidak pernah ada, maka tidak dapat diajukan gugatan wanprestasi terhadapnya.
Jadi untuk permasalahan hukum anda, kami sarankan untuk membicarakannya secara kekeluargaan dahulu dengan para korban sebelum menempuh jalur hukum.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar hukum
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
4. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
5. UU No.39 tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan TKI ke Luar Negeri.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!