Pembagian Hak Waris Anak dari Istri Kedua atas Harta yang Telah Dibagi untuk Anak Istri Pertama oleh Notaris

28/03/21

Oleh : ari***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Seorang suami menikah dan mempunyai anak 4 dari istri pertama, setelah istri meninggal notaris mengubah nama harta tidak bergerak dan mengubah menjadi 1/5 dari setiap anak mendapatkan hak nya. Tetapi suami menikah lagi dan mempunyai 2 orang anak. Kemudian sang suami dan istri meninggal. Bagaimana pemabgaian pada anak dari istri kedua. Adakah pro dan kotra nya didalam kasus tersebut

Terima kasih atas pertanyaan saudara ari********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab Oleh: ARDHI YUDHA, S.H. (PENYULUH HUKUM AHLI MUDA) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Karena klien tidak menyebutkan bahwa klien bukan keluarga muslim/non muslim dan tidak memberikan keterangan lainnya, maka kami akan menjawab pertanyaan klien dengan berasumsi bahwa: Tidak dipergunakannya hukum waris dari suatu suku tertentu dan semua pihak dari peristiwa hukum ini merupakan warga negara Indonesia. Pada pertanyaan, klien tidak memberikan keterangan mengenai kewarganegaraan para pihak dalam peristiwa hukum ini dan bahwa keluarga tersebut tidak menerapkan hukum waris adat dari suku tertentu. Oleh sebab itu, kami akan menjawab pertanyaan klien berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”). Harta tidak bergerak yang menjadi objek waris berupa tanah yang merupakan harta bersama dalam perkawinan pertama. Tanah yang menjadi objek waris tersebut adalah harta yang diperoleh selama masa perkawinan suami dan istri yang pertama berlangsung, bukan merupakan harta bawaan mendiang istri pertama, dan antara suami dan istri pertama tidak dibuat perjanjian pisah harta. Tidak dibuat wasiat sehubungan dengan tanah objek waris. Baik istri pertama, suami, maupun istri kedua tidak membuat wasiat sehubungan dengan tanah yang menjadi objek waris tersebut. Tidak ada anak luar kawin dalam perkawinan tersebut. Ketentuan mengenai waris dalam KUH Perdata diatur dalam Bab XII Buku II KUH Perdata. Pasal 832 KUH Perdata menyatakan : Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu. Dengan demikian jika suami meninggal, maka anak, baik itu dari perkawinan pertama maupun kedua, serta istri yang hidup terlama berhak atas harta peninggalan suami. Demikianpun sebaliknya, jika istri meninggal terlebih dahulu. Mereka termasuk ke dalam ahli waris golongan pertama sehingga keberadaan mereka akan menutup ahli waris golongan lain. Adapun golongan ahli waris menurut KUH Perdata adalah sebagai berikut : Golongan I (anak-anak dan keturunanya, suami/istri yang hidup terlama); Golongan II (orangtua, saudara laki-laki, saudara perempuan, keturunan saudara laki-laki dan perempuan tersebut); Golongan III (keluarga sedarah dalam garis lurus keatas sesudah orangtua); Golongan IV (paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris). Lebih lanjut menurut Pasal 852 KUH Perdata : Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu. Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala, bila dengan yang meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat pertama dan masing-masing berhak karena dirinya sendiri; mereka mewarisi pancang demi pancang, bila mereka semua atas sebagian mewarisi sebagai pengganti. Begitu pun dengan istri yang hidup terlama, yang menurut Pasal 852a KUH Perdata, disamakan besarannya dengan anak. Namun ada keadaan-keadaan tertentu istri yang hidup terlama haknya tidak sama dengan anak, karena istri/suami yang hidup terlama tidak berhak atas legitieme portie. Dalam artikel Pembatasan-pembatasan Dalam Membuat Surat Wasiat diuraikan bahwa legitieme portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat (Pasal 913 KUH Perdata). Mengenai besarnya bagian mutlak, dapat dilihat dalam Pasal 914 -Pasal 916 KUH Perdata. Selain itu, sebagaimana ketentuan Pasal 838 KUH Perdata mengatur bahwa: Orang yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris, dan dengan demikian tidak mungkin mendapat warisan, ialah : dia yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu; dia yang dengan putusan Hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi; dia yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya; dia yang telah menggelapkan. memusnahkan atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu. Dengan demikian, harta warisan hanya akan dibagikan kepada ahli waris yang dianggap patut menerima waris. Pembagian Harta Warisan dari Perkawinan Pertama Lebih lanjut kita akan membahas mengenai pembagian harta warisan dalam peristiwa ini ke dalam 2 bagian besar, yaitu pembagian warisan dari perkawinan yang pertama dan pembagian akibat terjadinya perkawinan yang kedua. Adanya pernyataan klien di atas bahwa tanah harta peninggalan (objek waris) akan dibagi rata antara suami dengan anak-anak dari perkawinan pertama sehingga masing-masing mendapat 1/5 bagian, kami berpendapat bahwa pembagian rata tersebut hanya dapat dilakukan apabila tanah objek waris tersebut adalah harta yang diperoleh istri pertama sebelum perkawinannya dengan suami (harta bawaan). Namun, apabila tanah objek waris tersebut adalah harta bersama, maka pembagian sama rata antara suami dan anak-anak (masing-masing mendapat 1/5 bagian) tidak diperkenankan. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) menyebutkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Dengan demikian, harta bersama adalah harta yang diperoleh selama masa perkawinan, apabila tidak ada perjanjian perkawinan. Dalam hal tanah objek waris merupakan harta bersama, maka harta tersebut harus dibagi menjadi 2 bagian terlebih dahulu, dimana 1/2 bagian menjadi hak suami (sesuai ketentuan pembagian harta bersama berdasarkan Pasal 35 UU Perkawinan jo. Pasal 128 KUH Perdata jo. Pasal 126 KUH Perdata) dan 1/2 bagian lagi akan dibagi rata antara suami dan keempat orang anaknya (masing-masing mendapat 1/10 bagian). Dengan demikian, bagian masing-masing adalah sebagai berikut: Bagian suami adalah 6/10 bagian (1/2 bagian dari pembagian harta bersama ditambah 1/10 bagian dari warisan istri pertama); dan Bagian tiap anak adalah 1/10 bagian. Pembagian Harta Warisan Akibat Terjadinya Perkawinan Kedua Terkait pembagian harta warisan dari perkawinan yang kedua, terlepas dari ada atau tidaknya perjanjian pisah harta, istri kedua tidak mendapat bagian harta bersama dari tanah objek waris tersebut karena tanah tersebut merupakan harta bawaan suami (diperoleh suami sebelum pernikahannya yang kedua). Bagian suami atas tanah tersebut diperoleh sang suami dari warisan mendiang istri pertama. Dari penjelasan klien di atas, sang suami meninggal lebih dahulu dari istri kedua, sehingga dalam hal ini istri kedua sempat menjadi ahli waris dari suami. Dengan meninggalnya suami, maka suami mewariskan 6/10 bagian tanah tersebut kepada istri kedua, 4 orang anak dari perkawinannya yang pertama, dan 2 orang anak dari perkawinannya yang kedua. Dengan demikian, jumlah ahli waris pada peristiwa hukum ini adalah tujuh orang. Masing-masing ahli waris mendapat bagian yang sama besar dan tidak ada bagian harta bersama (karena 6/10 bagian tanah tersebut merupakan harta bawaan suami). Bagian masing-masing ahli waris pada peristiwa hukum ini adalah 6/70 bagian. Pewarisan kembali terjadi dengan meninggalnya istri kedua. Dalam hal ini, keturunan dari istri kedua, yaitu 2 orang anaknya berhak atas bagian tanah objek waris (6/70 bagian) yang ditinggalkan oleh ibunya. Bagian tanah tersebut akan dibagi rata antara kedua anaknya sehingga masing-masing anak memperoleh 6/140 bagian (atau sama dengan 3/70 bagian). Jadi, dengan terjadinya peristiwa-peristiwa hukum sebagaimana Anda sampaikan di atas, pihak-pihak yang berhak mewaris adalah 4 orang anak dari perkawinan yang pertama dan 2 orang anak dari perkawinan yang kedua. Bagian yang berhak diterima oleh masing-masing ahli waris adalah: Bagian masing-masing anak dari perkawinan pertama: 13/70 bagian. (1/10 bagian dari warisan ibu mereka [istri pertama] ditambah 6/70 bagian dari warisan ayah mereka [sang suami]); Bagian masing-masing anak dari perkawinan kedua: 9/70 bagian. (6/70 bagian dari warisan dari ayah mereka [sang suami] ditambah 6/140 bagian dari warisan ibu mereka [istri kedua]). Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!