Ketentuan Hak Asuh Anak Usia 4 Tahun dalam Perceraian Akibat Perselingkuhan dan Apakah Otomatis Menjadi Hak Ibu Hingga Usia 17 Tahun

28/03/21

Oleh : dev***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
selamat malam, saya mempunyai anak umur 4th dan saya akan bercerai dgn suami saya krn masalah perselingkuhan, untuk hak asuh anak apa betul dibawah 17th hak paten ikut dgn pihak ibu ??? mohon bimbingannya terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara dev* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab Oleh : Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Di dalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 41 disebutkan bahwa baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberikan keputusannya. Ayah maupun ibu diberikan hak yang sama untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya pasca perceraian. Oleh karena itu pasangan yang bercerai dapat bermufakat untuk menentukan siapa yang akan memelihara anak-anak mereka, Apabila tidak ditemukan permufakatan maka dapat diserahkan pada pengadilan. Pengadilan yang akan memilih dan menetapkan siapa diantara mereka yang akan lebih baik dalam mengurus kepentingan anak. Pasal 45 UU No. 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Kewajiban ini berlaku sampai anak menikah atau dapat berdiri sendiri dan kewajiban tersebut tetap berlaku meskipun perkawinan antara kedua orangtua putus. Sedangkan dalam Pasal 49 UU No. 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk akibat yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang dengan keputusan pengadilan dalam hal-hal sang ayah/ibu sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya dan berkelakuan buruk sekali. Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberikan biaya pemeliharaan kepada anak tersebut. Menurut Kompilasi hukum Islam Pasal 105 biasanya Pengadilan akan memberikan hak asuh pengurusan dan pemeliharaan kepada ibu jika anak masih dibawah umur (belum 12 tahun), setelah berusia 12 tahun diberikan kebebasan memilih untuk diasuh oleh ayah atau ibunya. Ada beberapa hal yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam yang menyebabkan hak asuh anak tidak jatuh ke tangan ibu : Ibu tidak beragama Islam atau pindah ke agama lain. Bertingkah buruk, seperti mabuk, judi dan suka menyiksa. Mengalami gangguan kesehatan mental. Bila hak asuh anak jatuh ke tangan ibu, sang ayah masih tetap memiliki hak sebagai berikut : Hak untuk berkunjung menemui anak Menurut ajaran Islam ibu adalah orangtua yang paling berhak untuk mendapatkan hak asuh anak. Ini disebabkan karena ibu menjadi sosok yang paling dekat dengan buah hati, mulai dari mengandung, melahirkan hingga menyusui. Ibu mendapatkan hak asuh anak sepenuhnya apabila sang anak masih dibawah umur atau berusia kurang dari 12 tahun. Namun ayah juga bisa mendapatkan hak mengasuh anak apabila ibu dinilai memiliki tabiat buruk yang membahayakan anak. Perceraian kedua orangtua berdampak terhadap anak oleh karena itu di dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa : Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental spiritual, dan sosial. Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali atau pihak lain manapun yang bertanggungjawab atas dan dari perlakuan diskriminasi, ekploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, keadilan dan perlakuan salah lainnya. Setiap anak berhak untuk diasuh orangtuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah yang menunjukan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir meskipun sudah ada ketentuan hukum bahwa salah satu orangtua merupakan pemegang kuasa asuh anak, tidak ada alasan lain untuk melarang mantan pasangannya untuk bertemu dengan anaknya. Sedangkan dalam pasal 26 disebutkan bahwa orangtua berkewajiban dan bertanggungjawab untuk : Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak; Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya, dan Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!