Tanggung Jawab Pemilik Rekening yang Dipinjam untuk Transfer Dana Hasil Penipuan dan Upaya Pelaporan Balik atas Tuduhan Pencucian Uang serta Teror
28/03/21
Oleh : Bee***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya punya teman sebut saja si a, nah suatu saat si a ini minjam rek saya katanya nompang transfer, karna ini udah hal biasa saya ga tanya siapa yg kirim atau apa lah karna ini bukan hal pertama kali dia minjam rek , setalah uang nya masuk si minta tolong di kirim kan ke 4 rek . Katanya dia mau bayar hutang dan lain lain. Namun seminggu setelah itu baru lah muncul kejadian no rek saya di block atas kasus penipuan setelah di usut ternyata saya juga kenal dengan si korban . Sebut aja si B nah si B ini ternyata baru cerita , kalau si A ini menyamar jadi mantan pacar nya B , si A minta di kirim uang 1juta 500 tapi gak tau apa alasan nya entah karna si B ini terlalu cinta sama mntan nya atau apa lah, dia malah mengirim uang 25juta , dengan cerita si B ini mau ambil kamar pada saat itu, itu buat uang cek in, nah karna saya ga tau ap apa saya kasih tau semua kalau itu ulah kerjaan dari si A yg menyamar, nah si B kaget akhirnya saya suruh si B buat laporan untuk si A , namun entah kenapa laporan nya ga jalan , saya pikir mungkin ini juga kesalhan dari si B karna dia mnegirim uang dalam keadaan sadar dan itu juga ke inginan dia juga untuk bertemu dengan mantan nya ini, nah sampai pada waktu itu saya bicara dengan si A untuk mengakui kesalahan nya dan minta maaf untuk ganti rugi juga , si A udah lakuin tapi si B ga terima, katanya mau di selesaikan secara hukum aja, yaudah seteleah itu si A menghilang dan ga ada kabar, nah sekarang yg jadi msalah nya , si B malah memutar balikan fakta dia malah menuntut saya dengan tuduhan pencucian uang . Disini saya ga terima dong , sementara dia udah tau pelaku nya siapa, saya juga udah bantu kasih almat si A , sekarang tiba tiba dia malah mempersulit saya. Dia malah menuduh saya. Disini saya mau tanya apa kah saya bisa melaporkan balik si B , karna sudah 3 bulan ini saya merasa terganggu , saya di teror sementara si pelaku A dia tenang tenang aja .
Terima kasih atas pertanyaan saudara Bee kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab Oleh : Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Bee, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
Syarat agar Tuduhan dapat dianggap sebagai Fitnah yaitu adanya sebuah tuduhan yang tidak berdasar (tanpa alat bukti) hal tersebut harus memenuhi Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Barang siapa melakukan kejahatan menista atau dengan tulisan dalam hal ia di izinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.”
Unsur – Unsur dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP adalah :
Seseorang
Menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan
Orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar.
Unsur dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP harus merujuk pada Pasal 310 ayat (1) KUHP “barangsiapa sengaja merusak kehormatan nama baik, seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4,500,- “
Untuk dikatakan sebagai menista, penghinaan harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak) “
Penipuan dalam KUHP
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan. Selama ini, tindak pidana penipuan sendiri diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), dengan rumusan pasal sebagai berikut:
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun
Penjelasan mengenai unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP silakan simak artikel Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan SMS Berhadiah.
‘Penipuan’ dalam UU ITE dan Perubahannya
Walaupun UU ITE dan perubahannya tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan, namun terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik terdapat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45 A ayat (1) UU 19/2016.
Pasal 28 ayat (1) UU ITE:
Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Adapun sanksi pidana jika melanggar Pasal 28 ayat (1) UU ITE diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!