Tanggung Jawab Ketua Pengganti Panitia Pembangunan Sekolah atas Temuan Kerugian Negara pada Masa Ketua Panitia Sebelumnya

09/09/17

Oleh : mua***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya adalah ketua pengganti panitia pembangunan unit sekolah , menggantikan ketua panitia lama krn meninggal. Terakhir bangunan sklh yg kami buat bermasalah dan terakhir di audit tim bpkp medan. Dari hasil tim audit ada temuan kerugian negara di masa mendiang ketua panitia lama, dan dimasa saya temuan Rp. 0,-. Pertanyaannya : apakah saya harus menanggung jawabi temuan yg terjadi di masa pembangunan oleh ketua panitia yang lama?? Sekian, atas jawabannya saya ucapkan trims kasih. 

Terima kasih atas pertanyaan saudara mua******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Mursalim, S.H. Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan mengenai adanya temuan pada pembangunan unit sekolah di Provinsi Sumatera Utara. Yth. Saudara Muara Barus di – Provinsi Sumatera Utara Jawaban : Sehubungan dengan permasalahan hukum yang Anda tanyakan, maka dapat saya sampaikan. Bahwa permasalahan Anda sebagai ketua pengganti panitia pembangunan unit sekolah yang terindikasi korupsi padahal menurut Anda hal tersebut terjadi pada masa ketua panitia yang lama yang telah meninggal. sebagaimana didapat tim Audit BPKP Medan. Sedangkan dimasa Anda sebagai ketua panitia temuan tidak ada, “0”. Yang menjadi pertanyaan bagaimana tanggung jawab pidana pada korupsi tersebut?. Pembangunan Unit Sekolah Pembangunan apapun termasuk pembangunan unit sekolah khususnya yang menggunakan anggaran negara (state budget) selalu di lakukan pengawasan, pemeriksaan dan evaluasi baik internal maupun eksternal sekaligus pertanggung jawaban kegiatan tersebut, semilsal oleh inspektorat jenderal (Itjend), BPK, atau BPKP, agar proyek tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan. Untuk itu diperlukan Audit yang dilakukan oleh instansi yang berwenang seperti Itjend, BPK, atau BPK. Dari hasil audit tersebut kemudian dikeluarkan laporan tentang ada atau tidaknya temuan yang menjurus kepada indikasi kerugian keuangan negara, sehingga harus ada yang bertanggung jawab terhadap penyimpangan tersebut. Penghitungan kerugian Negara, dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat jenderal (Itjend), badan lain yang mempunyai fungsi untuk itu, bahkan oleh pihak perusahaan (swasta). Berdasarkan temuan hasil tim audit BPKP tersebut, maka apabila kemudian didapatkan bukti yang cukup mengenai adanya suatu tindak pidana khususnya indikasi korupsi, maka biasanya dapat dilanjutkan ke proses pidananya oleh penegak hukum. Proses hukum tersebut adalah untuk meminta pertanggungjawaban tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, termasuk tindak pidana korupsi. Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya (Pasal 25 UU No. 31 Tahun 1999). Dalam perspektif ilmu hukum, tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana khusus (special crime). Tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana khusus di luar KUHP dinyatakan secara tegas dalam Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun1960 yang mulai berlaku pada tanggal 9 Juni 1960 tentang pengusutan, penuntutan dan pemeriksaan Tindak Pidana. Hukum Pidana Khusus adalah hukum pidana yang ditetapkan untuk golongan orang khusus atau yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan khusus, termasuk didalamnya hukum pidana militer (golongan orang orang khusus) dan hukum pidana fiskal (perbutan-perbuatan khusus) dan hukum pidana ekonomi. Disamping hukum pidana khusus ini, hukum pidana umum (ius commune) tetap berlaku sebagai hukum yang menambah (aanvullend rech). Pada saat ini tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (ordinary crime), sehingga proses hukumnya didahulukan dari yang lainnya. Sebagaimana penjelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi: mengingat korupsi di Indonesia terjadi secara sistematik dan meluas sehingga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, maka pemberantasan korupsi perlu dilakukan dengan cara luar biasa. Dengan demikian, pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan dengan cara yang khusus, antara lain penerapan sistem pembuktian terbalik yakni pembuktian yang dibebankan kepada terdakwa. Demikian pula dengan proses hukumnyapun melalui jalur khusus, seperti oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) KPK. Namun tidak menutup kemungkinan dapat juga dilakukan melalui peradilan pidana berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum. Hasil Audit yang Sesuai Ketentuan Untuk menghasilkan sebuah produk audit yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan diperlukan lembaga yang memiliki wewenang untuk melakukan penghitungan kerugian negara. Dalam penjelasan Pasal 32 ayat (1) UUTPK yang menyatakan, “Yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian negara yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.” Adapun siapa instansi berwenang yang dimaksud, tidak dijelaskan lebih lanjut. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 yang menguji Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan, “...untuk mempertimbangkan keadaan khusus dan kongkret sekitar peristiwa yang terjadi, yang secara logis dapat disimpulkan kerugian negara terjadi atau tidak terjadi, haruslah dilakukan oleh ahli dalam keuangan negara, perekonomian negara, serta ahli dalam analisis hubungan perbuatan seseorang dengan kerugian...”. “Kesimpulan demikian harus ditentukan oleh seorang ahli di bidangnya.” Ahli dalam bidangnya sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi tersebut adalah jika ahli tersebut ditunjuk berdasarkan putusan pengadilan untuk menilai dan menetapkan kerugian negara. Akan tetapi, jika ahli tersebut diminta oleh penyidik atau pihak lainnya yang berasal dari lembaga negara/lembaga pemerintah non-kementerian/akuntan publik/lembaga lain yang relevan, ahli tersebut harus memiliki kewenangan publik untuk menetapkan dan menghitung kerugian negara. Kerugian Negara Arti kerugian negara itu sendiri dapat kita temukan dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut, antara lain: - Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”): “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.” - Penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”): “Yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.” Yang menilai/menetapkan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (“BPK”) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (“BPKP”). Mengenai penghitungan kerugian negara, dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 ditegaskan bahwa dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu. Bahkan, dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya. Pertanggung jawaban Pidana Menjawab pertanyaan Anda, apakah saya harus menanggung jawab temuan yang terjadi dimasa pembangunan oleh ketua panitia yang lama ? Sistem pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana positif saat ini menganut asas kesalahan sebagai salah satu asas disamping asas legalitas. Sistem pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana nasional yang akan datang menerapkan asas tiada pidana tanpa kesalahan ( geen straf zonder schuld ; actus non facit reum nisi mens sir rea ) “. Asas ini memang tidak diatur dalam hukum tertulis tetapi dalam hukum tidak tertulis yang juga berlaku di Indonesia. yang merupakan salah satu asas fundamental yang perlu ditegaskan secara eksplisit sebagai pasangan asas legalitas. Pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility) adalah suatu mekanisme untuk menentukan apakah seorang tersangka atau terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas suatu tindak pidana yang terjadi atau tidak. Untuk dapat dipidananya si pelaku, disyaratkan bahwa tindak pidana yang dilakukannya itu memenuhi unsur-unsur yang telah ditentukan dalam Undang-undang. Pertanggungjawaban pidana mengandung makna bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana atau melawan hukum, sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang, maka orang tersebut patut mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai dengan kesalahannya. Berdasarkan uraian di atas maka dapat dinyatakan bahwa pertanggungjawaban pidana mengandung makna bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana atau melawan hukum, sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang, maka orang tersebut patut mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai dengan kesalahannya. Tentu semua itu didasarkan pada bukti atau temuan berdasarkan suatu peristiwa baik dimasa lalu maupun saat ini. Dengan demikian mengacu pada hal tersebut, dan juga bukti berupa hasil temuan tim audit BPKP yaitu ada temuan kerugian negara di masa mendiang ketua panitia lama. Maka dilihat dari segi pertanggungjawaban tersebut ini berarti yang bertanggungjawab adalah ketua panitia lama, namun sudah meninggal. Dilihat dari kewenangan menuntut pidana, maka berdasarkan Pasal 77 KUHP dikatakan kewenangan menuntut pidana hapus jika terdakwa meninggal dunia. Namun hal tersebut tergantung pada pejabat hukum yang melanjutkan atau tidak. Sedangkan, berdasarkan asas pertanggungjawaban pidana : “ tidak dipidana jika tidak ada kesalahan ( geen straf zonder schuld ; actus non facit reum nisi mens sir rea ) “. Maka merujuk pada asas tersebut, dimana dimasa Anda sebagai ketua pengganti panitia pembangunan unit sekolah yang setelah di audit tidak ditemukan suatu temuan, maka dapat dikatakan bahwa pertanggung jawaban pidana tersebut tidak ada. Demikian jawaban yang dapat disampaikan semoga bermanfaat.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!