Waktu Pengajuan dan Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat untuk Terpidana dengan Hukuman 5 Tahun 1 Bulan Setelah Menjalani 2 Tahun 6 Bulan

28/03/21

Oleh : Che***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Anak saya dihukum pidana 5thn sub 1bulan dan telah menjalani pidana 2,6thn (28-03-2020) tepat saat pertanyaan ini saya ajukan, kapankah anak saya dapat mengajukan PB dan setelah mengajukan PB kapan tepatnya anak saya bebas.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Che**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: AZHARI, S.H., M.H. (PENYULUH HUKUM AHLI MUDA) Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih kepada Saudara Che2001, atas pertanyaan online yang saudara sampaikan kepada kami, terkait cara mengajukan pembebasan bersyarat terhadap anak saudara, kami akan menjelaskan terlebih dahulu bahwa yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat berdasarkan Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU Pemasyarakatan”) sebagai berikut: Yang dimaksud dengan "pembebasan bersyarat" adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Lebih lanjut Pasal 1 angka 6 Permenkumham 21/2016 menyatakan: Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Syarat Pembebasan Bersyarat Terkait pemberian pembebasan bersyarat, Pasal 49 Permenkumham 21/2016 menjelaskan mengenai syarat-syarat dapat diberikannya Pembebasan Bersyarat sebagai berikut: (1) Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat: a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; b. Berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana. (2) Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Anak yang sedang menjalani pidana penjara di LPKA yang telah memenuhi syarat: a. telah menjalani masa pidana paling sedikit 1/2 (satu per dua) masa pidana; dan b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidana. Suami Anda dapat diberikan pembebasan bersyarat sepanjang telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana. Kemudian terkait perhitungan menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana, di dalam Pasal 92 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dijelaskan: Penghitungan menjalani 1/3 (satu per tiga), 1/2 (satu per dua), atau 2/3 (dua per tiga) masa pidana, merupakan 1/3 (satu per tiga), 1/2 (satu per dua) atau 2/3 (dua per tiga) dari masa pidana dikurangi dengan Remisi dan dihitung sejak tanggal penahanan. Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan perhitungan 2/3 (dua per tiga) dihitung dari masa pidana yang dijatuhkan kepada anak saudara kemudian dikurangi dengan remisi jika ada dan dihitung sejak tanggal penahanan. Jadi, anak anda bisa mengajukan PB jika telah menjalani masa pidananya sekurang-kurangnya 3 tahun 4 bulan subsider 1 bulan yaitu 28 Januari 2021, untuk bebas setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM, melalui Dirjen Pemasyarakatan melalui Surat Keputusan. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer ; Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai putusan Pengadilan. Dasar Hukum : pasal 14 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pasal 49 Permenkumham 21/2016 Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!