Kepemilikan dan Penguasaan Akun Pemasaran Online yang Dibuat Karyawan untuk Perusahaan Setelah Pemutusan Hubungan Kerja
28/03/21
Oleh : agu***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: seseorang dijadikan karyawan bagian marketing oleh perusahaan. karyawan tersebut ditugaskan oleh perusahaan membuat akun di internet sebagai alat berjualan seperti website, facebook, instagram, tokopedia dan akun yg lainnya menggunakan nama perusahaan. menggunakan uang perusahaan untuk pembuatan akun yg ada biayanya. menggunakan komputer perusahaan. dibuat pada saat jam kerja dikantor. dan mendapatkan gaji. beberapa bulan kemudian karyawan tersebut ingin keluar dr perusahaan dan ingin tetap menguasai akun akun tadi secara pribadi untuk dihapus. dengan alasan jika dia sudah bukan karyawan maka perusahaan tidak berhak mendapat hasil dr apa yg telah dia kerjakan selama bekerja. contohnya setelah dia keluar akan ada order masuk dari salahsatu akun td dan dia merasa rugi.
Terima kasih atas pertanyaan saudara agu* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
DIjawab oleh: AZHARI, S.H., M.H. (PENYULUH HUKUM AHLI MUDA)
Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan online yang saudara sampaikan kepada kami, sebelum kami mencoba menjawab terlebih dahulu kami ingin menyampaikan terkait Hak karyawan sesuai dalam perjanjian Kerja. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang wajib mencantumi syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja, oleh karena itu penting bagi pekerja untuk mengetahui dan paham akan hak-hak sebagai pekerja. Adapun hak-hak tenaga kerja menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurut Hasibuan, kemampuan kerja adalah suatu hasil kerja yang dicapai seseorang dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya yang didasarkan atas kecakapan, pengalaman, dan kesungguhan serta waktu. Sementara menurut Robert Kreitner yang dimaksud dengan kemampuan adalah karakteristik stabil yang berkaitan dengan kemampuan maksimum fisik dan mental seseorang. Selanjutnya menurut Mangkunegara, secara psikologis, kemampuan (ability) terdiri dari kemampuan potensi (IQ) dan reality (knowledge and skill), artinya karyawan memiliki IQ diatas rata-rata dengan pendidikan yang memadai untuk jabatannya dan terampil dalam pekerjaan sehari-hari, maka lebih mudah mencapai prestasi maksimal. Karyawan yang memiliki Skiil, ability, pengalaman, kecakapan dan kesungguhan serta di dukung oleh Peralatan Kantor Penunjang Kinerja Karyawan. Bagi karyawan yang bekerja di kantor, akan lebih menyenangkan apabila peralatan kantor yang disediakan oleh perusahaan tersedia dengan lengap. Peralatan tersebut harus selalu tersedia didalam kantor. Peralatan kantor atau dapat kita sebut sebagai perabot kantor yang disediakan tentu saja memiliki fungsi yang berbeda. Peralatan kantor biasanya mengacu pada sesuatu yang penggunaannya dapat bertahan lama serta harus selalu ada didalam kantor seperti meja, kursi, almari arsip. Sedangkan peralatan yang termasuk mesin kantor dapat berupa komputer, mesin tik, printer, LCD, telepon, dan barang elektronik lainnya. Selain peralatan kantor, perusahaan juga harus menyediakan perlengkapan kantor. Klien, bahwa sanya apabila karyawan tersebut sudah keluar tidak bekerja lagi, maka semua hak dan kewajibannya dihentikan oleh perusahaan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, serta sumua hasil karyanya selama karyawan itu bekerja adalah milik dari perusahaan yang mungkin semua hasil karya tersebut sudah memiliki hak Paten.
Fungsi Hak Paten Dalam Bisnis Suatu bisnis, pengakuan resmi menjadi hal yang sangat penting untuk dimiliki. Meskipun dalam bisnis ada banyak hal yang perlu diatur, namun pengakuan resmi terhadap bisnis yang paling penting agar bisnis yang dikenal dengan baik. Untuk itu, pebisnis memerlukan hak paten dalam bisnisnya yang memiliki fungsi sebagai berikut.
Jaminan Perlindungan Hukum.
Fungsi utama dari adanya hak eksklusif dalam sebuah bisnis adalah jaminan akan perlindungan hukum pada bisnis yang dijalankan. Jaminan hukum menjadi sangat penting untuk sebuah bisnis sehingga pengusaha perlu memasukkan bisnisnya untuk mendapatkan hak dagang, penemuan dan daya cipta. Dengan adanya hak tersebut, suatu bisnis akan memperoleh perlindungan dan pengakuan sah. Perusahaan akan selalu menciptakan produk-produk baru yang tentunya membutuhkan hak eksklusif untuk memiliki kekuatan hukum. Dengan hak ini, perusahaan memiliki hak atas ide termasuk produk yang dihasilkan karena telah memperoleh hak yang sah dari pemerintah. Ini menjadi kekuatan hukum untuk perusahaan jika kedepannya terdapat masalah yang berkaitan dengan ide bisnis tersebut.
Menambah Kepercayaan Konsumen
Diakui secara resmi oleh Negara dengan otomatis akan membuat kepercayaan konsumen pada bisnis atau produk yang dihasilkan lebih baik. Dengan hak paten perusahaan memiliki bukti yang kuat bahwa semua ide dan produk yang dihasilkan adalah asli dari perusahaan tersebut tanpa menduplikasi produk dari pihak lain. Hal tersebut akan menambah kepercayaan konsumen dan berdedikasi pada perusahaan tersebut.
Memberi Tambahan Keuntungan.
Mendaftarkan bisnis atau perusahaan guna mendapatkan pengakuan terhadap penemuan bisnis adalah kewajiban, terlebih jika hal tersebut baru pertama kali ditemukan dan memiliki nilai ekonomi. Jika ingin perusahaan berjalan dengan baik maka pengakuan terhadap inovasi ini perlu didapatkan untuk mendapatkan penghasilan pasif . Dengan kata lain, ketika orang lain ingin menggunakan karya tersebut maka mereka harus membayar kepada perusahaan sebagai izin penggunaan.
Merupakan Aset Perusahaan.
Fungsi lain dari hak paten adalah sebagai aset perusahaan yang bentuknya tidak berwujud namun bernilai besar. Pengakuan terhadap inovasi perusahaan adalah aset yang sangat berharga, karena tidak ada orang yang ingin idenya digunakan orang lain apalagi tanpa lisensi. Dengan adanya hak eksklusif , perusahaan bisa memegang jaminan hukum atas inovasinya.
Mengurangi Plagiarisme.
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, tidak ada yang ingin karyanya ditiru atau digunakan tanpa izin. Plagiarisme adalah tindakan yang sangat merugikan untuk pemilik ide. Namun, dengan adanya hak paten , ide tersebut akan dianggap oleh semua orang sebagai milik pribadi atau kelompok dan memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Berdasarkan, dengan persoalan yang saudara sampaikan tersebut, seorang karyawan yang telah berbuat banyak demi kemajuan Perusahaan, produk-produk atau hasil karyanya menyebabkan perusahaan berkembang penjualannya dengan sangat pesat. Namun dari hasil semuanya itu, karyawan tersebut telah mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kesimpulan yang dapat kami sampaikan adalah, apabila seorang karyawan telah berhenti atau tidak bekerja lagi di Perusahaan tersebut, tentunya semua produk atau hasil karyanya yang sudah dikerjakan selama menjasi karyawan dan mendapatkan semua fasilitas dari perusahaan, akun internet atau karyanya tidak boleh dimiliki secara pribadi. Semua akun atau produk seta karya yang karyawan perbuat selama dia bekerja merupakan hak perusahaan yang mungkin sudah patenkan oleh Perusahaan tersebut. Kami juga sedikit membahas terkait kerahasiaan perusahaan, kerahasiaan substantif atau kerahasiaan bisnis yaitu kerahasiaan sebagaimana diatur pada UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum (lihat Pasal 2 UURD). Dalam UU KIP, pasal 17 huruf b disebutkan sebagai informasi yang apabila dibuka dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat. Demikian semoga bermanfaat
Disclaimer ; Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai putusan Pengadilan.
Dasar Hukum : Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!