Keberatan atas Perhitungan Pelunasan Dipercepat Kredit Mobil oleh Leasing yang Tetap Membebankan Bunga dan Denda

27/03/21

Oleh : Juw***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mencicil mobil dengan dp 45jt cicilan 4,377/bulan , oerja jian di awal ada potongan cicilan 1x di akhir , ketika saya mau melunasi sisa cicilan saya yg tinggal 10x pihak leasing tidak memberikan potongan bungan dan malah memberi pinalty dan hanya memotong 30% jumlah denda yang sebesar 7,5 jt dari itu saya ingin mengajukan pertanyaan apakah hak saya yang ingin melunasi harus di persulit dengan alasan bunga tetap harus di bayar walau di lunasi yg menurut saya itu tidak adil dan tidak sesuai perjanjian awal

Terima kasih atas pertanyaan saudara Juw*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Elsy Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan, terkait pertanyaan Saudara Setelah mempelajari masalah yang Saudara sampaikan maka kami berpendapat bahwa : Dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan (Perpres 9/2009). Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Sewa Guna Usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun Sewa Guna Usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran. Hutang – Piutang dianggap sah secara hukum apabila dibuat suatu perjanjian. Yakni perjanjian yang berdasarkan hukum yang diatur pada Pasal 1320 KUH Perdata. Umumnya orang akan lebih suka jika orang yang berhutang padanya lebih cepat dalam melakukan pembayaran. Hal ini biasanya didasari karena sudah cukupnya dana untuk menyelesaikan sisa cicilan dan keinginan untuk lepas dari tagihan bulanan. Namun hal ini justru berbeda dengan yang ada di lembaga finance. Mereka justru akan memberlakukan denda/penalty jika konsumennya melakukan pelunasan sebelum berakhir masa kreditnya. Terkait dengan pelunasan kendaraan yang Saudara cicil harus di perhitungan lebih dahulu. Hal pertama yang harus Saudara ketahui adalah selain berapa jumlah yang harus dibayar saat melakukan pelunasan kredit mobil sebelum jatuh tempo alias dipercepat, adalah berapa besar pinalti dan apakah lebih untung atau malah rugi alias harus membayar lebih besar dibandingkan jika membayar cicilan sampai habis kontrak. Saat memutuskan untuk melunasi kredit mobil sebelum jatuh tempo, biasanya ada perhitungan bunga berjalan yang harus Saudara pertimbangkan. Perhitungannya adalah selisih hari antara tanggal pembayaran terakhir dengan tanggal jatuh tempo setiap bulannya. Beberapa lembaga pembiayaan, bank, atau kreditur akan menjadikan bunga berjalan menjadi nol bila pelunasan dilakukan sehari setelah pembayaran terakhir. Oleh karena itu, agar lebih murah sebaiknya lakukan pelunasan kredit mobil sebelum jatuh tempo setelah Anda membayar cicilan. Ada cara untuk mengetahui berapa jumlah sisa utang pokok yang Anda tanggung. Cara mudahnya, dapat dilihat pada kontrak kerja sama Saudara dengan lembaga finansial. Biasanya dengan menemui lembaga finansial tersebut, Saudara akan diberikan tabel angsuran dan bisa menghitungnya berapa sisa utang pokok per bulannya. Kalau tidak ada tabel cicilan, maka Saudara bisa datang langsung ke cabangnya untuk menanyakan. Setiap lembaga pembiayaan / leasing menerapkan pengenaan pinalti dan bunga secara berbeda-beda, ini semua disesuaikan dalam kontrak perjanjian pembiayaan yang telah disepakati oleh Saudara dan pihak leasing. Terkait dengan perhitungan angka yang berdasarkan pada jumlah angsuran yang sudah Saudara bayarkan dan potongan 1x cicilan di akhir dapat dikomunikasikan lagi dengan pihak leasing. Ketika Saudara berencana untuk melunasi kredit sebelum habis masa kreditnya maka alangkah baiknya jika Saudara mempertimbangkannya dengan matang. Apakah nantinya akan menguntungkan Saudara atau justru malah merugikan. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan Dasar Hukum: - Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ; - Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!