Pengambilan Kembali Anak yang Diserahkan kepada Pasangan Suami Istri Tanpa Penetapan Pengadilan melalui Surat Pernyataan Bermaterai

27/03/21

Oleh : rat***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat malam, sya ingin bertanya, sebelumnya sya telah memberikan anak sya kepada pasutri tanpa melalui penetapan pengadilan dan hanya melalui surat pernyataan di atas materai yang saya tanda tangani, apakah bisa sya mengambil kembali anak sya.?? Bagaimana hukumnya.?? Terimakasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara rat* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab Oleh : Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih kepada Klien Rati atas pertanyaannya. Perlu dipahami bahwa dasar hukum pengangkatan anak adalah putusan pengadilan. Hal ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan pengangkatan anak yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Pasal 8 huruf b Peraturan Pemerintah tersebut menyatakan : “Pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan.” Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah penetapan pengadilan. Penetapan pengadilan dalam pengangkatan anak diatur dalam Pasal 10 yang menyatakan : “(1) Pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b mencakup pengangkatan anak secara langsung dan pengangkatan anak melalui lembaga pengasuhan anak. (2) Pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan.” Berdasarkan uraian permasalahan yang Klien sampaikan, yang mana pengadopsian anak tidak dilakukan melalui penetapan pengadilan namun hanya melalui surat pernyataan di atas meterai, dapat disimpulkan bahwa pengadopsian tersebut masih belum diakui secara hukum. Oleh karena secara hukum belum diakui, maka Klien dapat mengambil kembali anak tersebut tanpa melalui proses hukum di pengadilan. Terkait surat bermeterai, perlu dipahami pula bahwa surat tersebut dapat menjadi salah satu alat bukti di pengadilan. Meskipun pengadopsian anak yang dilakukan Klien belum diakui secara hukum, namun surat bermeterai tersebut tetap diakui sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dapat digunakan alat bukti jika terjadi sengketa di pengadilan. Berdasarkan pada Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai : “Bea Meterai dikenakan atas: a. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.” Berdasarkan aturan tersebut, perlu dipahami bahwa tindakan pengadopsian anak yang Klien lakukan adalah salah satu tindakan perdata yang juga dapat dituntut di pengadilan. Dalam hal ini, orangtua angkat mempunyai hak menolak memberikan anak tersebut kepada Klien. Secara hukum, orangtua angkat tersebut juga dapat menuntut ke pengadilan berdasarkan surat bermeterai yang telah ditandatangani Klien. Berdasarkan penjelasan di atas, Klien disarankan untuk tetap mengedepankan proses kekeluargaan untuk mengambil kembali anak tersebut. Proses kekeluargaan ini merupakan upaya untuk menghindari proses hukum yang mungkin akan menyulitkan Klien dan orangtua angkat tersebut. Demikian penjelasan kami tentang pengambilan kembali anak Klien dari orangtua angkatnya. Semoga bermanfaat dan membantu Klien menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi. Disclaimer : Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!