Ancaman Pidana Kepemilikan Sabu 0,5 Gram untuk Konsumsi Pribadi oleh Anak Usia 18 Tahun

27/03/21

Oleh : Rid***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Anak saya umur 18 tahun, membawa shabu 0.5 gram untuk di konsmsinya sendiri hukumannya 4thn 6 bln

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rid*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: TEGUH ARIYADI, S.Sos., M.Si. (PENYULUH HUKUM AHLI MADYA) erima kasih kepada Klien Ridwansyah Harahap atas pertanyaannya. Meski tidak dituliskan secara jelas pertanyaan atau permasalahan hukum yang dihadapi, ada aspek hukum yang perlu dipahami terlebih dahulu. Aspek hukum yang perlu dipahami adalah tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak Klien. Jenis narkotika yang disalahgunakan adalah sabu. Menurut Kompas.com, sabu adalah adalah nama lain dari metamfetamin yang dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika termasuk dalam Narkotika Golongan I. Mengkonsumsi sendiri narkotika dapat dikatagorikan sebagai perbuatan menyimpan dan menguasai. Sanksi pidana bagi orang yang menyimpan dan menguasai narkotika golongan I adalah pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00. Ini diatur dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi : “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).” Hal lain yang perlu yang perlu dipahami selanjutnya adalah upaya hukum yang dapat dilakukan. Upaya yang dimaksud adalah pengurangan hukuman atau remisi. Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Syarat-syarat diberikannya remisi, menurut Pasal 3 ayat (1), adalah : a. Berkelakuan Baik; dan b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. Syarat Berkelakuan Baik, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam ayat (2) dibuktikan dengan: a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan b. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik. Pemahaman terhadap upaya hukum ini perlu dipahami agar Klien memperoleh pengetahuan dalam menentukan langkah-langkah hukum yang mungkin dilakukan. Demikian penjelasan tentang aspek hukum dan upaya hukum yang dapat dilakukan mensikapi kasus yang menimpa anak Klien. Semoga dapat membantu Klien dalam menentukan langkah hukum untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi. Disclaimer : Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: - Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat: - 3 Jenis Narkoba Paling Bikin Kecanduan, Sabu-sabu Termasuk Halaman all - Kompas.com Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!