Status Pelunasan Utang dan Surat Lelang Setelah Rumah Jaminan Kredit Dilelang dan Debitur Meninggal Dunia
27/03/21
Oleh : Din***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Jadi ceritanya Kakak saya meminjam uang di salah satu bank swasta dengan menjadikan rumahnya sebagai jaminan. Lalu pada suatu waktu kakak saya tidak dapat membayar tagihan sampai pada akhirnya rumah yang ia jadikan jaminan dilelang oleh pihak bank. Lalu pada akhirnya kakak saya meninggal dan proses lelang tetap berlanjut karna ahli waris tidak mampu untuk melunasi nya. Lalu setelah itu ada seseorang yang datang mengaku bahwa dia yang telah membeli rumah kakak saya melalui program lelang tsb. Tetapi kami merasa bingung kenapa tidak lama setelah itu pihak bank tetap memberikan surat lelang kepada ahli waris? Bukankah ketika rumah sudah dilelang dan ada yg membeli.. Kakak sy sudah tidak memiliki hutang/dianggap lunas? karna si pemilik baru mengaku bahwa dia membeli rumah kakak saya melalui program lelang dari bank tsb. Mohon penjelasanya karna tidak paham soal ini. Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Din* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudari DINI di Provinsi Jawa Tengah, maka atas pertanyaan Saudara
dapat saya sampaikan sebagai berikut:
Hutang:
Hutang merupakan hal biasa dalam kehidupan manusia dengan tujuan untuk
memenuhi kebutuhan baik dasar termasuk untuk modal usaha (bisnis). Orang
berhutang pada umumnya karena ia benar-benar lagi butuh atau kepepet atau
untuk kebutuhan modal (bisnis). Pada konteks hutang piutang orang yang
meminjam uang disebut pengutang (debitur), sedang yang memberi pinjaman
disebut kreditur. Orang dapat meminjam antara sesama orang (individu) atau
meminjam ke lembaga keuangan (bank/leasing/lembaga pembiayaan lainnya).
Dalam agama, persoalan hutang piutang bukan hal yang ringan karena
merupakan kewajiban yang harus ditunaikan baik oleh dirinya sendiri maupun
oleh ahli waris karena bisa dibawa mati. Anda menyampaikan bahwa kakak anda
meminjam uang di salah satu bank swasta dengan menjadikan rumahnya
sebagai jaminan. Berarti kakak anda mendapatkan kredit dari bank sebagai
utang yang wajib di lunasi. Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang
Perbankan (“UU Perbankan”), yang berbunyi:
“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan
dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam
antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk
melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian
bunga”.
Kredit adalah utang maka berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”), dikatakan:
“...Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam
jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing,
baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau
kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang
wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada
Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor...”.
Kredit sebagai utang, maka kakak anda berkedudukan sebagai debitur
yang mempunyai kewajiban untuk melunasi utangnya sesuai perjanjian dimana
harta benda si berutang menjadi jaminan sesuai kesepakatan/perjanjian. Dalam
hukum perjanjian yang dibuat para pihak secara sah berlaku sebagai undang-
undang dan harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith) sebagaimana
Pasal 1338 KUHPerdata. Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(“KUHPerdata”) yang berbunyi: “Segala barang-barang bergerak dan tak
bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi
jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu”. Kemudian, Pasal
1132 KUHPerdata, mengatur: “Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi
semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut
perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada
alasan-alasan sah untuk didahulukan”.
Dengan demikian utang merupakan kewajiban debitur yang harus dilunasi
kepada kreditur yang di jaminan dengan harta kekayaan. Dan apabila
krediturnya lebih dari seorang maka harta kekayaan tersebut di bagi menurut
jumlah utang dan piutang masing-masing. Pada umumnya transaksi hutang
piutang diwali dengan kesepakatan/perjanjian baik lisan atau tertulis yang dapat
di buktikan dengan surat perikatan/perjanjian seperti akta, kwitansi, surat yang
berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta tanggal dimulai dan tanggal
jatuh tempo (pelunasan). Dokumen perjanjian berfungsi sebagai alat bukti
bahwa masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban untuk memenuhi
prestasi, dan sebagai solusi penyelesaian di kemudian hari. Pada asasnya setiap
perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith). Sehingga para
pihak yang terikat perjanjian harus melaksanakan kesepakatan dengan itikad
baik. Dalam hukum perikatan perdata, perjanjian yang dibuat secara sah berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (asas pacta sunt
servanda). Pasal 1338 KUHPerdata, “Semua persetujuan yang dibuat sesuai
dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya”. “Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan
kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh
undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”
Pasal 1339 KUHPerdata: “...Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan
tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut
sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-
undang...”.
Hukum Perikatan lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang
(Pasal 1233 KUHperdata). Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk
berbuat sesuatu, atau untuk tidakccberbuat sesuatu Pasal 1234). Dalam konteks
hukum perikatan, apabila salah satu pihak gagal menunaikan prestasi atau tidak
menunaikan isi kesepakatan dengan baik maka berarti telah terjadi cedera
janji/ingkar janji (wanprestasi/breach of contract. Pihak yang gagal menunaikan
prestasi atau tidak melunasi hutang piutang maka beresiko untuk dipanggil
dengan surat peringatan (somasi) yang jika tidak dipatuhi dapat di gugat ke
pengadilan dan di eksekusi atau di lelang harta benda yang menjadi jaminan
tersebut.
Wanprestasi
Apa itu “wanprestasi” atau ingkar janji. Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak
terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau
kelalaian. Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dinyatakan
lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan
kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur
harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Bentuk-bentuk
wanprestasi :
a. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
b. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
c. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
Somasi minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditor atau juru sita.
Apabila somasi itu tidak diindahkannya, maka kreditor berhak membawa
persoalan itu ke pengadilan. Dan pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah
debitor wanprestasi atau tidak. Somasi adalah teguran dari si berpiutang
(kreditor) kepada si berutang (debitor) agar dapat memenuhi prestasi sesuai
dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya. Somasi ini diatur di
dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata.
Hutang piutang merupakan bentuk hukum perikatan perdata. Dalam hukum
perdata terdapat ketentuan mengenai hapusnya perikatan, Pasal 1381
KUHPerdata, adalah sebagai berikut:
karena pembayaran;
karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau
penitipan;
karena pembaruan utang;
karena perjumpaan utang atau kompensasi;v
karena percampuran utang;
karena pembebasan utang;
karena musnahnya barang yang terutang;
karena kebatalan atau pembatalan;
karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku
ini; dan
karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.
Hutang Dari Sisi HAM
Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (“UU HAM”), telah mengatur sebagai berikut: “Tidak seorangpun
atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan
atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian
utang piutang”
Ini berarti, dari sisi hak asasi manusia, maka pengadilan tidak boleh
memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar
utang. Walaupun demikian, demi kemaslahatan bersama ada baiknya semua
pihak terkait perjanjian yang telah dibuat untuk memenuhi hak dan kewajiban
sesuai perjanjian tersebut dengan itikad baik.
Menjawab Pertanyaan Anda
Kakak saya meminjam uang di salah satu bank swasta dengan menjadikan
rumahnya sebagai jaminan. Lalu pada suatu waktu kakak saya tidak dapat
membayar tagihan sampai pada akhirnya rumah yang ia jadikan jaminan dilelang
oleh pihak bank. Lalu pada akhirnya kakak saya meninggal dan proses lelang
tetap berlanjut karna ahli waris tidak mampu untuk melunasi nya. Lalu setelah itu
ada seseorang yang datang mengaku bahwa dia yang telah membeli rumah
kakak saya melalui program lelang tsb. Tetapi kami merasa bingung kenapa
tidak lama setelah itu pihak bank tetap memberikan surat lelang kepada ahli
waris? Bukankah ketika rumah sudah dilelang dan ada yg membeli.. Kakak sy
sudah tidak memiliki hutang/dianggap lunas? karna si pemilik baru mengaku
bahwa dia membeli rumah kakak saya melalui program lelang dari bank tsb.
Mohon penjelasanya karna tidak paham soal ini??
Memang akibat konsekuensi jika seseorang memiliki utang piutang dengan
bank, adalah bahwa debitur dianggap telah ingkar janji (wanprestasi). Yang jika
hal inipun tidak dapat diselesaikan maka akan mendapatkan panggilan surat
tertulis (somasi) dari bank. Kemudian jika hal inipun tidak dapat dipenuhi maka
berpotensi untuk akan di gugat ke pengadilan untuk kemudian di eksekusi atau
di lelang harta bendanya. Kecuali debitur mampu melunasi utangnya dengan
bank.
Menganai surat lelang, Pasal 1 angka 1 PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 93 /PMK.06/2010TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG,
yang berbunyi: “Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum
dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat
atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan
Pengumuman Lelang”. Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijual
secara lelang. Salah satu syarat dari lelang adalah adanya pengumuman.
Pengumuman Lelang adalah pemberitahuan kepada masyarakat tentang akan
adanya Lelang dengan maksud untuk menghimpun peminat lelang dan
pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan. Pasal 42:
(1) Pengumuman Lelang paling sedikit memuat:
a. identitas Penjual;
b. hari, tanggal, waktu dan tempat pelaksanaan lelang dilaksanakan;
c. jenis dan jumlah barang;
d. lokasi, luas tanah, jenis hak atas tanah, dan ada/tidak adanya
bangunan, khusus untuk barang tidak bergerak berupa tanah dan/atau
bangunan;
e. spesifikasi barang, khusus untuk barang bergerak;
f. waktu dan tempat melihat barang yang akan dilelang;
g. Uang Jaminan Penawaran Lelang meliputi besaran, jangka waktu,
cara dan tempat penyetoran, dalam hal dipersyaratkan adanya Uang
Jaminan Penawaran Lelang;
h. Nilai Limit, kecuali Lelang Kayu dan Hasil Hutan Lainnya dari tangan
pertama dan Lelang Noneksekusi Sukarela untuk barang bergerak;
i. cara penawaran lelang; dan j. jangka waktu Kewajiban Pembayaran
Lelang oleh Pembeli.
(2) Pengumuman Lelang diatur sedemikian rupa sehingga terbit pada hari
kerja KPKNL dan tidak menyulitkan peminat lelang melakukan penyetoran
Uang Jaminan Penawaran Lelang
Maka penerimaan surat lelang dari bank adalah sifatnya pemberitahuan kepada
yang berkepentingan. Dalam hal ini ahli waris merupakan pihak yang
berkepentingan yang dianggap perlu mengetahui.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!