Kedudukan Anak Angkat dengan Akta Kelahiran sebagai Ahli Waris dan Hak Waris Keluarga Kandung Kakek/Nenek
27/03/21Oleh : Puj***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Ortu adalah anak angkat kakek/nenek.akan tetapi mempunyai akta kelahiran anak dari kakek nenek saya setelah ah mereka meninggal harta tinggalan kakek nenek saya ya untuk siapa? Sementara adik adik dari nenek kakek saya ya mau minta warisan
Terima kasih atas pertanyaan saudara Puj* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama-tama kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, selanjutnya terkait pertanyaan yang pada intinya bagaimana apabila seseorang telah mengagunkan BPKB kendaraan tanpa sepengetahuan pemilik BPKB, apakah bisa dipidanakan orang tersebut, berikut kami jelaskan :
a. Dapat kami sampaikan bahwa perbuatan orang tersebut termasuk perbuatan Penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP yang menyatakan bahwa :
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan Ratus Rupiah”
Dari rumusan tersebut dapat disimpulkan bahwa perbuatan tindak pidana penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya.
b. Terhadap perbuatan orang itu, sebaiknya saudara melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib atau polisi atas dasar tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP.
c. Demikian yang dapat kami sampaikan, (Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis yang kami laksanakan).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!