Prosedur Pengajuan Gugatan Cerai Ghaib di Pengadilan Agama Saat Alamat Termohon Tidak Diketahui
27/03/21Oleh : Mau***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Pa bagaimana caranya membuat surat cerai ghaib ? Karena alamat mantan tidak di temukan sudah dua kali mengajukan ke pengadilan agama tapi gagal mohon jawabannya pa
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mau************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Yth. Saudari Maulidaummusaidah, di DKI Jakarta. Terima kasih atas pertanyaan
yang disampaikan
Perceraian Ghoib:
Perkawinan bertujuan mewujudkan rumah tangga yang bahagia sakinah
mawadah warahmah. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan (“UU Perkawinan”), berbunyi:
“Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang
wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah
tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa”.
Namun kadangkala perjalanan rumah tangga ada kalanya kandas sehingga
terjadi perselisihan yang menyebabkan perpisahan/perceraian sebagaimana
anda tanyakan mengenai surat cerai ghoib. Istilah suami ghaib itu muncul terkait
gugatan cerai ghaib, dimana istri yang mengajukan gugatan cerai, namun suami
tidak diketahui keberadaannya (suami ghaib). Gugatan Cerai Ghoib adalah
gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Agama oleh seorang isteri untuk
menggugat cerai suaminya di mana sampai dengan diajukannya gugatan
tersebut, alamat maupun keberadaan suaminya tidak jelas (tidak diketahui).
Berdasarkan referensi yang kami ketahui, istilah suami ghaib itu muncul terkait
gugatan cerai ghaib, dimana istri yang mengajukan gugatan cerai, namun suami
tidak diketahui keberadaannya (suami ghaib). Sebaliknya, istilah istri ghaib itu
muncul terkait cerai talak ghaib, dimana suami yang mengajukan cerai talak,
namun istri tidak diketahui keberadaannya (istri ghaib).
Seperti yang dijelaskan dalam laman Pengadilan Agama Malang Kelas
1A , Gugatan Cerai Ghoib adalah gugatan yang diajukan kepada Pengadilan
Agama oleh seorang istri untuk menggugat cerai suaminya, di mana sampai
dengan diajukannya gugatan tersebut, alamat maupun keberadaan suaminya
tidak jelas (tidak diketahui). Sementara dalam laman Pengadilan Agama Malang
Kelas 1A yang berbeda dijelaskan bahwa Permohonan Cerai Talak Ghoib adalah
Permohonan Cerai Talak di mana istri tidak diketahui dengan jelas alamat dan
keberadaannya, baik di dalam maupun di luar wilayah negara Republik
Indonesia.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, suami ghaib yang Anda tanyakan itu
merupakan istilah yang muncul dalam perkara gugatan cerai ghaib dimana
suami (yang digugat cerai istrinya) tidak diketahui keberadaannya.
Tergugat yang Tidak Diketahui Keberadaannya
Disini kami tidak mengetahui agama anda. Namun diumpamakan jika ini
merupakan perkara gugatan cerai antara suami istri yang beragama Islam, maka
kami merujuk pada Pasal 73 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama (“UU Peradilan Agama”):
(1) Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan
yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila
penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin
tergugat.
(2) Dalam hal penggugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian
diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman
tergugat.
(3) Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka
gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat
perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta
Pusat.
Jadi, gugatan perceraian yang diajukan oleh istri pada dasarnya dilakukan di
tempat kediaman penggugat. Hal ini bertujuan untuk melindungi pihak istri.
Sejalan dengan apa yang diatur dalam UU Peradilan Agama, Instruksi Presiden
No.1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) juga
mengatur bahwa gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada
Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal
penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.
Jadi, pada dasarnya dimanapun keberadaan tergugat atau tergugat tidak
diketahui keberadaannya, UU Peradilan Agama dan KHI telah mengatur bahwa
gugatan cerai diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya
meliputi tempat kediaman penggugat (istri). Untuk menegaskan, mengenai
gugatan kepada suami ghaib (tidak diketahui keberadaannya) diatur juga
dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP
9/1975”):
“Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak
mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada
Pengadilan di tempat kediaman penggugat”.
Proses selanjutnya adalah pemeriksaan gugatan perceraian. Setiap kali
diadakan sidang Pengadilan Agama yang memeriksa gugatan perceraian, baik
penggugat maupun tergugat, atau kuasa mereka akan dipanggil untuk
menghadiri sidang tersebut. Panggilan disampaikan kepada pribadi yang
bersangkutan. Apabila yang bersangkutan tidak dapat dijumpai, panggilan
disampaikan melalui lurah atau yang sederajat. Dalam Pasal 139 KHI dijelaskan
bahwa jika tempat kediaman tergugat (suami) tidak jelas atau tidak mempunyai
tempat kediaman yang tetap, panggilan dilakukan dengan cara menempelkan
gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan Agama dan
mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain
yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama. Dalam hal sudah dilakukan panggilan
dan tergugat atau kuasanya tetap tidak hadir, gugatan diterima tanpa hadirnya
tergugat, kecuali apabila gugatan itu tanpa hak dan tidak beralasan. Pengaturan
dalam KHI ini serupa dengan yang diatur dalam Pasal 27 PP 9/1975.
Jadi, apabila pengadilan telah memanggil suami ghaib (Tergugat) itu dengan
cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan Agama
dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau media
massa lain dan tergugat tidak juga hadir, maka gugatan cerai yang diajukan oleh
istri itu diterima tanpa hadirnya tergugat. Ini dinamakan dengan verstek.
Hal serupa juga diinformasikan dalam laman Direktorat Jenderal Badan
Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI yang menginformasikan
soal sidang perkara ghaib yang diputus verstek. Sebagai informasi, putusan
verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak
juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah
dipanggil dengan patut. Apabila tergugat tidak mengajukan upaya verzet
(perlawanan) terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut dianggap
sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap. Penjelasan lebih lanjut
mengenai hal ini dapat Anda simak dalam artikel Sidang Perceraian Tanpa
Dihadiri Pihak Suami.
Syarat Cerai Gugat Ghaib
Dalam hal suami ghaib, maka ada persyaratan yang wajib dipenuhi oleh istri
(Penggugat) yang mengajukan gugatan cerai. Masih bersumber dari laman
Pengadilan Agama Malang Kelas 1A, persyaratan yang wajib dipenuhi yaitu:
1. Alamat lengkap Penggugat saat ini (RT, RW, Kelurahan, Kecamatan,
Kabupaten/Kota). Apabila tempat tinggal Penggugat saat ini sudah tidak sesuai
dengan alamat yang tertera di KTP, maka harus disertakan juga Surat
Keterangan Domisili dari kelurahan tempat tinggal Penggugat sekarang.
2. Karena alamat Tergugat sudah tidak diketahui lagi, baik di dalam maupun di
luar wilayah Republik Indonesia, maka harus disertakan juga Surat Keterangan
telah ditinggal oleh suami selama ..... tahun dari Kelurahan (minta pengantar
terlebih dahulu ke RT/ RW) /Surat Keterangan Ghaib dari kelurahan).
3. Foto Copy KTP Penggugat (2 lembar).
4. Foto Copy Buku Nikah (2 lembar).
5. Buku Nikah Asli.
6. Surat Gugatan (rangkap 4). Surat gugatan harus jelas dan disertai dengan
alasan yang jelas dan terperinci.
7. Membayar Panjar Biaya Perkara.
Contoh Kasus
Sebagai contoh kasus, sebagaimana yang diberitakan dalam artikel Pengadilan
Agama Memanggil yang Gaib via Internet , Juru Sita Pengganti Pengadilan
Agama (PA) Jakarta Pusat HS Shalahuddin membuat surat panggilan
(relaas). Relaas itu ditujukan kepada Dadang Djulididjaja, lelaki berusia 50 tahun,
yang semula bertempat tinggal di daerah Kemayoran Jakarta Pusat. Namun saat
istrinya mengajukan gugatan cerai, tiba-tiba ia gaib alias tidak tidak diketahui
alamatnya, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Kini, melalui
situs www.badilag.net , para pihak yang gaib pun bisa dipanggil untuk menghadiri
sidang. Kemudian mengenai putusan verstek dalam hal suami ghaib, pada
praktiknya tidak selalu Pasal 139 KHI yang digunakan sebagai dasar hukum.
Terkadang yang digunakan adalah Pasal 27 PP 9/1975 dan Pasal 125 Herzien
Inlandsch Reglement (H.I.R) (S. 1941-44) , sebagaimana bisa dilihat
dalam Putusan Pengadilan Agama Kelas Ib Tigaraksa Nomor 1437
/Pdt.G/2012/PA Tgrs. Dalam putusan ini diketahui bahwa suami dari Penggugat
(Tergugat) tidak diketahui keberadaannya di Wilayah Hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia (ghaib). Penggugat dengan Tergugat adalah suami istri sah.
Karena suami ghaib, maka setelah mendengarkan saksi-saksi di persidangan
dan menimbang bahwa telah cukup terbukti antara Penggugat dengan Tergugat
telah terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus yang sulit untuk
dirukunkan; maka hakim mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek.
Hakim memutus untuk menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat kepada
Penggugat.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!