Pendaftaran Jaminan Fidusia atas BPKB Mobil sebagai Jaminan Utang Perorangan saat Debitur Sulit Dihubungi

27/03/21

Oleh : Rud***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Awal tahun 2020 teman saya berhutang kepada saya, dia bilang akan di lunasi maksimal akhir tahun dengan menjaminkan BPKB mobilnya kepada saya dengan akad jual beli secara lisan, tetapi mobil masih di pakai oleh teman saya. yang mana di akhir tahun akan di beli kembali, supaya tidak ada bunga dalam hutang tersebut. tapi sampai akhir tahun teman saya belum melunasi hutangnya malah sulit di hubungi dan dia bilang mau buat bpkb baru saja. dalam kasus ini apa saya bisa mendaftarkan fiducia perseorangan bpkb yang berada di saya, agar niat teman saya membuat bpkb baru tidak terlaksana, karena dengan terdaftar fiducia maka bpkb tersebut jelas menjadi jaminan hutang perseorangan ? dan jika bisa bagaimana cara mendaftarkan jaminan tersebut, karena teman saya sekarang sulit di hubungi ? mohon arahan dan jawabannya terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rud** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudara Rudin di Provinsi Yogyakarta, maka atas pertanyaan Saudara dapat saya sampaikan sebagai berikut: Hutang: Hutang merupakan hal biasa dalam kehidupan manusia untuk memenuhi kebutuhan yang mendasar. Orang berhutang pada umumnya karena ia benar-benar lagi butuh atau kepepet atau untuk kebutuhan modal (bisnis). Pada konteks hutang piutang orang yang meminjam uang disebut debitur, sedang yang memberi pinjaman disebut kreditur. Orang dapat meminjam antara individu atau meminjam ke lembaga keuangan (bank/leasing/lembaga pembiayaan lainnya). Dalam agama, persoalan hutang piutang bukan hal yang ringan karena merupakan kewajiban yang harus ditunaikan baik oleh dirinya sendiri maupun oleh ahli waris karena bisa dibawa mati. Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”), dikatakan: “...Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor...”. Berdasar Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (“UU Jaminan Fidusia”), berbunyi: “Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia atau mata uang lainnya, baik secara langsung maupun kontinjen”. Kreditor adalah pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang. Debitor adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang (angka 8 dan 9 UU Fidusia). Dengan demikian setiap utang piutang apapun bentuknya termasuk model jual beli dengan jamina BPKB Mobil tentu didasarkan kesepakatan/perjanjian yang menjadi bukti adanya perikatan kreditur dengan debitur. Dalam konteks utang piutang tersebut maka menurut hukum perdata maka segala kebendaan debitur menjadi jaminan atas utang piutangnya. Sebagaimana Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang berbunyi: “Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu”. Kemudian, Pasal 1132 KUHPerdata, mengatur: “Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan”. Dengan demikian utang merupakan kewajiban debitur yang harus dibayar kepada kreditur yang di jaminan dengan harta kekayaan. Dan apabila krediturnya lebih dari seorang maka harta kekayaan tersebut di bagi menurut jumlah utang dan piutang masing-masing. Pada umumnya transaksi hutang piutang diwali dengan kesepakatan/perjanjian baik lisan atau tertulis yang dapat di buktikan dengan surat perikatan/perjanjian seperti akta, kwitansi, surat yang berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta tanggal dimulai dan tanggal jatuh tempo (pelunasan). Dokumen perjanjian berfungsi sebagai alat bukti bahwa masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban untuk memenuhi prestasi, dan sebagai solusi penyelesaian di kemudian hari. Pada asasnya setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith). Sehingga para pihak yang terikat perjanjian harus melaksanakan kesepakatan dengan itikad baik. Dalam hukum perikatan perdata, perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (asas pacta sunt servanda). Pasal 1338 KUHPerdata, “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. “Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik” Pasal 1339 KUHPerdata: “...Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang...”. Karena utang piutang merupakan perikatan yang dibuat berdasarkan kesepakatan/perjanjian, dimana perjanjian yang dibuat secara sah mengikat kedua belah pihak (Pasal 1338 KUHPerdata). Dimana perjanjian tersebut patut dilaksanakan dengan itikad baik (good faith). Hukum Perikatan lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang (Pasal 1233 KUHperdata). Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidakccberbuat sesuatu Pasal 1234). Dalam konteks hukum perikatan, apabila salah satu pihak gagal menunaikan prestasi atau tidak menunaikan isi kesepakatan dengan baik maka berarti telah terjadi cedera janji/ingkar janji (wanprestasi/breach of contract) Wanprestasi Apa itu “wanprestasi” atau ingkar janji. Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Bentuk-bentuk wanprestasi : a. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali; b. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat); c. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya Somasi minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditor atau juru sita. Apabila somasi itu tidak diindahkannya, maka kreditor berhak membawa persoalan itu ke pengadilan. Dan pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah debitor wanprestasi atau tidak. Somasi adalah teguran dari si berpiutang (kreditor) kepada si berutang (debitor) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya. Somasi ini diatur di dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata. Hutang piutang merupakan bentuk hukum perikatan perdata. Dalam hukum perdata terdapat ketentuan mengenai hapusnya perikatan, Pasal 1381 KUHPerdata, adalah sebagai berikut: • karena pembayaran; • karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; • karena pembaruan utang; • karena perjumpaan utang atau kompensasi;v • karena percampuran utang; • karena pembebasan utang; • karena musnahnya barang yang terutang; • karena kebatalan atau pembatalan; • karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini; dan • karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri. Menjawab Pertanyaan Anda Awal tahun 2020 teman saya berhutang kepada saya, dia bilang akan di lunasi maksimal akhir tahun dengan menjaminkan BPKB mobilnya kepada saya dengan akad jual beli secara lisan, tetapi mobil masih di pakai oleh teman saya. yang mana di akhir tahun akan di beli kembali, supaya tidak ada bunga dalam hutang tersebut. tapi sampai akhir tahun teman saya belum melunasi hutangnya malah sulit di hubungi dan dia bilang mau buat bpkb baru saja. dalam kasus ini apa saya bisa mendaftarkan fiducia perseorangan bpkb yang berada di saya, agar niat teman saya membuat bpkb baru tidak terlaksana, karena dengan terdaftar fiducia maka bpkb tersebut jelas menjadi jaminan hutang perseorangan ? dan jika bisa bagaimana cara mendaftarkan jaminan tersebut, karena teman saya sekarang sulit di hubungi ? Manurut hemat kami memang seharusnya kesepakan/perjanjian utang piutang dengan jaminan BPKB Mobil di ikut dengan Fidusia, karena akan memberikan kepastian hukum bagi kreditor. Pasal 1 angka 1 UU Jaminan Fidusia, yang berbunyi: “Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda”. Angka 2: “Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya”. Dengan diikat dengan jaminan fidusia, maka pemberi fidusia dengan penerima fuduai diikat dengan jaminan fudusia, dimana Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia.. Sehingga kedua belah pihak mengetahui hak dan lkewajiban masing. Dimana kreditur pemilik piutang adalah hak untuk menerima pembayaan. Debitor adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang. Jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Pasal 6, Akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sekurang-kurangnya memuat: a. identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia; b. data perjanjian pokok yang dijamin fidusia; c. uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia; d. nilai penjaminan; dan e nilai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia. Pasal 7, Utang yang pelunasannya dajamin dengan fidusia dapat berupa: a. utang yang telah ada; b. utang yang akan timbul di kemudian hari yang telah diperjanjikan dalam jumlah tertentu; dan c. utang yang pada saat eksekusi dapat ditentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban memenuhi suatu prestasi. Pasal 10, Kecuali diperjanjikan lain: a. Jaminan Fidusia meliputi hasil dari Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia. b. Jaminan Fidusia meliputi klaim asuransi, dalam hal Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia diasuransikan. Pasal 11, Pendaftaran Jaminan Fidusia: (1) Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan. (2) Dalam hal Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia berada di luar wilayah negara Republik Indonesia, kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap berlaku. Pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Dalam hal ini di Kantor Wilayah Kemenkumham Bagian Pelayanan Hukum Perdata. Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan oleh Penerima Jaminan Fidusia dilakukan oleh Penerimaan Fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia. Setelah didaftarkan Penerima Fidusia akan menerima Sertifikat Jaminan Fidusia yang mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incraht). Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri. Namun yang menjadi masalah disini adalah teman anda telah kabur entah kemana? Untuk itu, jika anda mengetahui alamat teman tersebut segera lalukan pemanggilan dengan surat (somasi) karena adanya unsur ingkar janji (wanprestasi) sebagaimana di atur Pasal 1238 KUHPerdata dengan tujuan untuk menegur dan merundingkan kembali perihal uatang piutang dengan jaminan BPKP Mobil, kemudian bikin perjajian baru dengan jaminan fidusia. Ajak teman anda untuk mendafkar ke kantor fidusia. Jika masih membangkan di somasi lagi sebanyak tiga kali. Kemudian jika masih tidak mengindahkan dapat di ajukan gugatan ke pengadilan dengan dasar adanya ingkar janji (wanprestasi). Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!