Ketentuan Asimilasi dan Remisi bagi Terpidana Kasus Narkotika dengan Vonis 2 Tahun Penjara
27/03/21Oleh : Sha***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Jika kasus narkotika vonis 2 thn pnjara, apakah bs mengajukan asimilasi atau adakah remisi ? Jika ada bgmn persyaratan utk mengajukan kedua opsi tsb. Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sha************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab Oleh : Mursalim, S.H (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Yth. Saudari Shafiyyah Ameera , di Prov. ACEH. Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Narkotika:
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (“UU Narkotika”), disebutkan:
“Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongangolongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini”.
Pasal 1 angka 2 UU Narkotika:
“Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini”.
Permasalahan narkotika memang sudah lama menjadi permasalahan serius di Indonesia. Negara menganggap narkotika sebagai kejahatan luar biasa sehingga siapapun yang terlibat akan di ancam dengan hukuman yang cukup berat. Ini dikarenakan kegiatan peredarannya sudah masuk ke dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat. Yang merusak mental setiap generasi dan tentunya merugikan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara di masa yang akan datang. Sehingga negara melalui institusi penegak hukum yang ada (Kepolisian, BNN, Kejaksaan, dan Pengadilan) mengambil langkah serius dalam pemberantasan narkotika. Pusat Penyuluhan Dan Bantuan Hukum BPHN dengan program penyuluhan hukumnya sering melakukan sosialisasi mengenai bahaya narkoba yang didasarkan pada UU Narkotika. Ini untuk membangun kesadaran hukum masyarakat akan bahaya narkotika.
Sebagaimana bentuk hukuman yang diancamkan jika terbukti dapat di hukum cukup berat UU Narkotika sebagaimana Pasal 4 UU Narkotika bertujuan:
menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan
dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika;
c. memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
d. menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalah Guna dan pecandu Narkotika.
Untuk itu setiap orang jika ingin selamat hidupnya hendaknya menjauhkan diri dari barang berbahaya yang bernama narkotika ini. Karena penyalahgunaan narkotika dapat di ancam dengan hukum yang cukup berat sebagaimana diatur UU Narkotika.
Menjawab Pertanyaan Anda:
Jika kasus narkotika vonis 2 thn pnjara, apakah bs mengajukan asimilasi atau adakah remisi ? Jika ada bgmn persyaratan utk mengajukan kedua opsi tsb...
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan (“UU Pemasyarakatan”) pada hakikatnya Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai insan dan sumber daya manusia harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pembinaan yang terpadu. Sstem pemasyarakatan merupakan rangkaian penegakan hukum yang bertujuan agar Warga Binaan Pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Warga Binaan Pemasyarakatan adalah Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan. Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Seperti halnya seseorang pada kasus narkoba mendapat vonis 2 tahun penjara, kemudian ingin mengajukan asimilasi atau remisi, apakah bisa??
Jawabannya, bisa. Hal ini mengacu pada Pasal 14 UU yang mengatur hak Narapidana. Dimana:
Narapidana berhak :
a. melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
b. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
c. mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
e. menyampaikan keluhan;
f. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa
lainnya yang tidak dilarang;
g. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
h. menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang
tertentu lainnya;
i. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
j. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
k. mendapatkan pembebasan bersyarat;
l. mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
m. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15:
(1) Narapidana wajib mengikuti secara tertib program pembinaan dan
kegiatan tertentu.
(2) Ketentuan mengenai program pembinaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Namun untuk mengajukan asimilasi atau remisi tersebut warga binaan harus mengikuti ketentuan yang diatur lebih lanjut pada PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 03 TAHUN 2018 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT. Dimana untuk kasus narkotika pemeberian asimilasi dan remisi sebagaimana pasal 1 angka 3 dikatakan: “Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”. Angka 4: “Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat”.
Setiap Narapidana dan Anak berhak mendapatkan Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Pasal 3 mengatur:
(1) Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Remisi umum; dan
b. Remisi khusus.
(2) Remisi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.
(3) Remisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan pada saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
Pasal 4:
Selain Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Narapidana dan Anak dapat diberikan:.
a. Remisi kemanusiaan;
b. Remisi tambahan; dan
c. Remisi susulan.
Sayarat pemberian remisi. Pasal 5 mengatur sbb:
(1) Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat:
a. berkelakuan baik; dan
b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
(2) Syarat berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan:
a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan
b. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
Pasal 6:
Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak diberikan bagi Narapidana yang:
a. sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas; dan
b. sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.
Pasal 7:
Syarat pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dibuktikan dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b. surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kepala Lapas;
c. surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala Lapas;
d. salinan register F dari Kepala Lapas;
e. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; dan
f. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas.
Pasal 16: mengenai tata cara pemberian Remisi.Maka untuk mengajukan remisi dilakukan melalui sistem informasi pemasyarakatan.
(1) Pemberian Remisi dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan.
(2) Sistem informasi pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal.
Pemberian Asimilasi, Pasal 44:
(1) Asimilasi dapat diberikan kepada Narapidana.
(2) Narapidana yang dapat diberikan Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir;
b. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
c. telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana.
Pasal 45:
(1) Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, Asimilasi dapat diberikan setelah memenuhi syarat:
a. berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir;
b. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
c. telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana dengan paling singkat 9 (sembilan) bulan.
Pasal 46:
(1) Syarat pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45 dibuktikan dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b. bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan;
c. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
d. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing
Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
e. salinan register F dari Kepala Lapas;
f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
g. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
h. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, atau wali, atau lembaga sosial, atau instansi pemerintah, atau instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan:
1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Asimilasi.
Untuk mengajukan asimilasi atau remisi anda dapat menanyakan pada pelayanan hukum di LAPAS atau Kantor Wilayah setempat.
Demikian yang dapat disampaikan semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!