Kebolehan Penerapan Sistem Konsinyasi (Titip Jual) untuk Pengadaan Alat Kesehatan di Rumah Sakit Pemerintah

04/09/17

Oleh : sla***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan sistem konsinyasi (titip jual) di Insatansi Pemerintah diperbolehkan? contoh kasus: suatu PT menitipkan barang alat Orthopedi di rumah sakit, pebayaran sesuai barang yang dipakai)....terimaksaih

Terima kasih atas pertanyaan saudara sla************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Ridwan, S.H; S.IP; MH. Jawab : - Pada prinsipnya instansi pemerintah tidak mempunyai tugas dan fungsi bisnis termasuk jual beli produk pablikan/ tidak diperbolehkan sesuai dengan pasal 3 huruf (g) undang-undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. - Fungsi dan tugas instansi pemerintah memberikan pelayanan umum disegala bidang termasuk perijinan, kesehatan, pendidikan dan lain-lain. - PT yang menitipkan alat orthopedi di rumah sakit tidak untuk bisnis mencari keuntungan, hanya sebatas promosi alat kesehatan yang tidak terkait dalam menegemen rumah sakit. - PT bisa bekerjasama dengan instansi pemerintah harus ada MoU khusus dibidang yang spesifik yang dilakukan oleh BUMN. - Jadi sistem konsinyasi ( titip jual ) di instansi pemerintah yang dalam hal ini alat kesehatan Orthopedi tidak diperbolehkan/ diperkenankan karena tidak ada tugas dan fungsi serta wewenang rumah sakit pemerintah. - Rumah sakit pemerintah hanya menjalankan tugas dan fungsi sosial dalam hal ini pengobatan medis dan kesehatan.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!