Ancaman Pidana bagi Kurir yang Membawa Sabu 0,38 Gram untuk Diserahkan kepada Orang Lain
27/03/21Oleh : Wul***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Berapa tahun hukuman jika seseorang ketauan membawa narkoba(sabu)seberat 0.38.yg akan di berikan kepada orang lain(kurir)....
Terima kasih atas pertanyaan saudara Wul** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: MURSALIM, S.H. (PENYULUH HUKUM AHLI MADYA)
Yth. Saudari Wulan, di Prov. ACEH. Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Narkotika:
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (“UU Narkotika”), disebutkan:
“Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongangolongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini”.
Pasal 1 angka 2 UU Narkotika:
“Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini”.
Permasalahan narkotika memang sudah lama menjadi permasalahan serius di Indonesia. Negara menganggap narkotika sebagai kejahatan luar biasa. Dimana kegiatan peredarannya sudah masuk ke dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat. Yang merusak mental setiap generasi dan tentunya merugikan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara di masa yang akan datang. Sehingga negara melalui institusi penegak hukum yang ada (Kepolisian, BNN, Kejaksaan, dan Pengadilan) dan instansi lainnya bekerja mengambil langkah serius dalam pemberantasan narkotika. Sebagaimana bentuk hukuman yang diancamkan kepada pelaku khususnya pengedar sebagaimana Pasal 114, 112, dan 132 (karena kolektif untuk membeli). Pasal 4 UU Narkotika bertujuan:
menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan
dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika;
c. memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
d. menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalah Guna dan pecandu Narkotika.
- Pemilikan Narkotika:
Untuk itu kepemilikan narkoba menurut UU Narkotika tidak boleh sembarangan melainkan wajib memiliki izin dari pemerintah. Jadi, jika seseorang merasa sebagai pengguna/pecandu narkoba maka ia harus melaporkan diri dan wajib memiliki izin dari dokter/rumah sakit/pusat kesehatan masyarakat/kementerian kesehatan. Pasal 55 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengatur:
Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib
melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau
dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Berdasarkan pasal 54, seorang pecandu akan menjalani rehabilitasi. Sebagaimana Pasal 54 mengatur: Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Selain melalui pengobatan dan/atau rehabilitasi medis, penyembuhan Pecandu Narkotika dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan tradisional.
Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum sebagai Tersangka dan/atau Terdakwa dalam penyalahgunaan Narkotika yang sedang menjalani proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan diberikan pengobatan, perawatan dan pemulihan dalam lembaga rehabilitasi. Jaksa Penuntut Umum untuk kepentingan penuntutan dan Hakim untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, dapat meminta bantuan kepada Tim Asesmen Tepadu setempat untuk melakukan asesmen terhadap Terdakwa. Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan Narkotika.
Menjawab Pertanyaan Anda:
Berapa tahun hukuman jika seseorang ketauan membawa narkoba (sabu)seberat 0.38.yg akan di berikan kepada orang lain(kurir)....
Mengenai berat hukuman berapa tahun jika seseorang ketahuan membawa narkoba (sabu)seberat 0.38.yg akan di berikan kepada orang lain(kurir)....Maka menurut hemat kami tergantuang katagori jenis narkoba yang dimiliki. Karena pada UU Narkotika dikenal tiga jenis narkotika ada golongan I, Golongan II, Golongan III. Pasal 27 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, mengatur:
(1) Setiap Penyalah Guna:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.
(3) Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Sehingga jenis narkotika yang dimiliki dan kondisi si pembawa barang beperan, yaitu ia sebagai apa? adalah akan menentukan hukuman yang di tentukan oleh hakim. Hakimlah yang akan menentukan berat ringannya hukuman. Namun jika mengacu pada UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, jika seseorang memiliki narkotika melebihi 5 (lima) gram, pada umumnya pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Sedangkan seseorang sebagaimana yang anda sebutkan hanya membawa narkoba seberat 0,38 gram. Jika dilihat dari segi jumlah, tentu secara logika adalah tidak seberat 5 gram dimana tentu kita berharap hukuman yang diberikan adalah lebih ringan. Namun penjatuhan hukuman adalah hak perogatif Hakim yang memiliki wewenang untuk mempertimbangkan berat ringannya hukuman.
Demikian yang dapat disampaikan semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!