Risiko Tuntutan Pencemaran Nama Baik atas Dugaan Menuduh Seseorang Mengambil Uang
27/03/21Oleh : Moh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Siang pak....saya kehilangan uang.saya curiga sama si A. Terus saya bertanya sama si A apakah kamu yg mengambil uang saya.tanya aku kepada si A. Trus si A gak terima atas pertanyaan saya. apakah saya bisa dituntut secara hukum. Apakah itu termasuk pencemaran nama baik. Tolong di jawab
Terima kasih atas pertanyaan saudara Moh************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab Oleh : Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri Joko dari
Jawa Tengah terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada
tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara
online.Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami,
maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda
hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan
informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Definisi pencemaran nama baik yang tepat sehingga setiap orang seringkali bebas
memberikan pemahamannya mengenai pencemaran nama baik. Namun dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) istilah “pencemaran nama baik”
dikenal dengan istilah “penghinaan”. Dalam Pasal 310 KUHP dijelaskan:
1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang
dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu
diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan,
dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena
pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
3. Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas
dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pencemaran nama baik telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP). Dimana hal tersebut termuat pada pasal 310 s.d 321 KUHP. Hukum
Pidana di Indonesia sendiri saat ini membagi pencemaran nama baik menjadi 6
macam yaitu:
Penistaan Pasal 310 Ayat (1) KUHP
Supaya bisa dihukum dalam pasal ini menurut R. Soesilo, penghinaan harus di
dilakukan dengan menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu agar
diketahui oleh banyak orang. Perbuatan tersebut tidak harus perbuatan yang
melanggar hukum, cukup perbuatan biasa yang memalukan.
Penistaan Dengan Tulisan Pasal 310 Ayat (2) KUHP
Seseorang dapat dituntut dengan pasal ini jika melakukan penghinaan melalui
tulisan maupun gambar. Hal ini dijelaskan dalam pasal 310 ayat (2) KUHP.
Fitnah Pasal 311 KUHP
Perbuatan pada pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang tidak dapat dihukum,
jika tuduhan tersebut untuk membela kepentingan umum atau dengan terpaksa
membela kepentingan sendiri. Jika ini terjadi baru Hakim akan melakukan
pemeriksaan apakah terdakwa betul telah melakukan pencemaran nama baik
karena untuk membela kepentingan umum atau membela diri.
Apabila pembelaan tersebut tidak bisa dianggap oleh hakim, sedangkan pada
pemeriksaan apa yang telah dituduhkan tidak terbukti maka terdakwa tidak menista
lagi akan tetapi akan dikenakan pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Penghinaan Ringan Pasal 315 KUHP
Penghinaan ringan merupakan penghinaan berupa kata-kata menyakitkan yang
dilakukan di depan umum. Kata-kata menyakitkan ini seperti anjing, brengsek,
sundel, dan kata-kata menyakitkan lainnya. Penghinaan ringan ini juga dapat
dilakukan dengan sebuah perbuatan seperti meludahi wajah, pengang kepala dan
mendorong topi hingga lepas untuk orang Indonesia.
Pengaduan Palsu atau Pengaduan Fitnah Pasal 317 KUHP
Orang yang dapat diancam hukuman dalam pasal ini adalah mereka yang dengan
sengaja memasukkan surat pengaduan palsu mengenai orang pada penegak
hukum. Selain itu menyuruh menulis surat pengaduan palsu yang berakibat pada
tercemarnya kehormatan dan nama baik seseorang juga masuk dalam pasal 317
KUHP.
Tuduhan Perbuatan secara Fitnah Pasal 318 KUHP
Orang yang sengaja melakukan perbuatan dimana menyebabkan orang lain terlibat
dalam tindak pidana, dimana hal ini tidaklah benar. Misalnya saja menaruh barang
bukti hasil kejahatan pada orang lain agar orang tersebut dituduh melakukan
kejahatan.
Ancaman dalam pasal ini ialah bagi orang yang dengan sengaja melakukan suatu
perbuatan yang menyebabkan orang lain secara tidak benar terlibat dalam suatu
tindak pidana, misalnya: dengan diam-diam menaruh barang di tas orang lain dengan
maksud agar orang itu dituduh melakukan kejahatan. Selain itu, ada pula pengaturan
tentang pencemaran nama baik/ penghinaan yang disampaikan melalui media sosial,
yaitu pada Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik”. Secara historis ketentuan pasal 27 ayat (3) UU ITE mengacu
pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP
khususnya Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Jadi, dari penjelasan di atas yang
perlu dipahami adalah unsur pencemaran nama baik/ penghinaan secara umum,
yaitu:
1. Pertama, tindak pidana dalam pencemaran nama baik merupakan delik pidana
aduan. Pencemaran nama baik masuk ke dalam kategori delik aduan karena
penilaian terhadap tindakan pencemaran nama baik sangat bergantung pada pihak
yang diserang nama baiknya. Tindak pidana pencemaran nama baik hanya dapat
diproses oleh pihak berwenang jika terdapat pengaduan dari korban pencemaran.
2. Kedua, pencemaran nama baik dilakukan melalui penyebaran informasi.
Kesimpulan
Terkait pertanyaan saudara, pencemaran nama baik termasuk delik aduan. Jadi tidak
dituntut apabila tidak ada yang mengadukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 319
KUHP: Penghinaan yang diancam dengan pidana menurut bab ini, tidak dituntut jika
tidak ada pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuali berdasarkan
Pasal 316. Jadi, orang yang merasa nama baiknya dicemarkan dapat melaporkan
kasusnya ke pihak kepolisian. Dalam pasal 72 KUHP ayat (1) dijelaskan : “Selama
orang yang terkena kejahatan yang hanya boleh dituntut atas pengaduan, dan orang
itu umurnya belum cukup enam belas tahun dan lagi belum dewasa, atau ia selama
berada di bawah pengampuan yang disebabkan oleh hal lain daripada keborosan,
maka wakilnya yang sah dalam perkara perdata yang berhak mengadu.Demikian
jawaban dari kami semoga bermanfaat, dan kami ucapkan terima kasih.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!