Keabsahan Klaim Hak Paman atas Rumah Kakek yang Telah Dihibahkan dan Dibalik Nama kepada Ayah
27/03/21
Oleh : ton***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: saat kakek saya masih hidup, sudah membuat akta hibah waris didepan notaris, yang isinya antara lain menyatakan bahwa rumah yang ditempati kakek saya diberikan ke ayah saya, juga memberikan sebidang tanah beserta rumah ke paman-paman saya (adik ayah)
saat kakek dan ayah saya meninggal, paman saya merasa punya hak juga atas rumah kakek saya yang sudah diberikan ke ayah saya, padahal rumah tersebut sudah dibalik nama atas nama ayah saya.
yang kami tanyakan, paman saya dimata hukum tidak bisa menuntut rumah warisan kakek saya ? atas bantuan dan jawaban nya kami ucapkan terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara ton************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: SUDARYADI, S.Ag., S.H., M.Si. (PENYULUH HUKUM AHLI MADYA)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Permasalahan yang sedang Anda hadapi yaitu masalah hibah, hibah rumah dari kakek anda kepada ayah anda. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1666 KUHPer menyebutkan bahwa :
“Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.”
Proses hibah yang dalam hal ini adalah tanah perlu dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT. Aturan mengenai hal ini secara jelas tercantum dalam Pasal 37 Ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah:
“Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Pada prinsipnya pemberian hibah tidak dapat ditarik kembali asalkan tidak melebihi dari 1/3 (sepertiga) harta orang pemberi hibah. Dalam hukum kewarisan Islam, pemberian hibah untuk orang lain juga dibatasi maksimum hanya sebesar 1/3 harta. Ahli waris yang lain (paman) dapat menggugat jika melebihi 1/3 (Kompilasi Hukum Islam ) tetapi bila tidak mempermasalahkan hal tersebut tidak menjadi masalah. Agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari sebaiknya ada persetujuan dari ahli waris mengenai penghibahan ini. Dalam hal kebebasan selalu dibatasi dengan hak pihak lain, diakomodasi dengan baik oleh undang-undang. Undang-undang tetap menghormati hak pemilik harta untuk berbagi, tanpa merugikan hak para ahli waris. Untuk non muslim, akan tunduk pada aturan yang ada di Pasal 881 ayat (2) BW, yang mengatakan bahwa “dengan sesuatu pengangkatan waris atau hibah yang demikian, penghibah tak boleh merugikan para ahli warisnya yang berhak atas sesuatu bagian mutlak”. Kami mengasumsikan bahwa proses penghibahannya sudah dilakukan secara benar, dan sebagaimana dijelaskan di atas bahwa prinsipnya hibah tidak dapat ditarik kembali asal tidak melebihi 1/3 (sepertiga) harta kakek, jadi dapat dilakukan pengecekan kembali apakah harta hibah tersebut melebihi 1/3 atau tidak, jika tidak melebihi 1/3 anda sebagai ahli waris dari ayah anda dapat menyampaikan secara baik kepada paman-paman anda, dan apabila melebihi 1/3 bisa diperhitungkan warisan untuk ahli waris –ahli waris yang lainnya.
Kesimpulannya bahwa pemberian hibah meskipun menjadi hak prerogatif dari pemberi hibah teapi agar tidak terjadi perselisihan para ahli warisnya maka pemberian hibah sebaiknya dilakukan dengan seadil-seadilnya dan sesuai dengan aturannya.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!