Wanprestasi Koperasi atas Keterlambatan Pencairan Simpanan Berjangka Sesuai Bilyet Jatuh Tempo
27/03/21
Oleh : Yan***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya menyimpan dana di salah satu koperasi di Jakarta dan sampai saat ini koperasi tsb masih beroperasional seperti biasa.
Namun persoalannya adalah saat tiba jatuh tempo pencairan dana nasabah mereka hanya bisa mencairkan sebesar 10% dari nilai simpanan nasabah. 2 bulan lalu saya menghadap pihak direksi untuk menyatakan keberatan atas pencairan yang hanya 10% dan akhirnya pihak direksi menyetujui untuk cair 50% dalam waktu 1 bulan dan akhirnya saya menandatangani persetujuan perpanjangan bilyet yang akan cair 1 bulan kemudian.
Singkat cerita, bilyet ini sudah saya kembalikan ke koperasi dan sudah saya tandatangan untuk pencairannya tapi hingga saat ini mereka terus mengukur waktu dan dana saya tidak dicairkan dengan keterlambatan 1 bulan lebih.
Mereka hanya mambayarkan bunga berjalan tapi pencairan atas bilyet yang sudah saya kembalikan ke mereka tidak mereka cairkan.
Tiap hari saya menagih janji mereka untuk pencairan tapi mereka selalu memberikan berbagai macam alasan.
Dalam arti kata, mereka ingkar untuk pencairan sedangkan bilyet saya sudah di tangan mereka.
Apa yang harus saya lakukan?
Mohon sarannya agar saya bisa mendapatkan hak saya sebagai nasabah.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yan** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Safril Nurhalimi, SH., MH (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdri. YANTI dari DKI Jakarta terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Dalam melaksanakn suatu perjanjian terkadang tidak selamanya mulus, sering terjadi hambatan karena ada pihak yang tidak melaksanakan kewajaibannya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Penyebabnya bisa bermacam- macam seopanjang tidak terlaksanannya kewajiban dan tidak dipenuhinya hak itu masih berdasarkan itikad baik, mungkin bukan masalah besar. Bisa saja tidak terlaksanannay kewajiban tersebut disebabkan karena kesalahapahaman, kelalian, atau sebab-bab lain yang sifatnya bukan kesengajaan. Namun jika permasalahan ini sudah dibicarakan secara baik-baik oleh anda kepada pihak koperasi, namun tidak ada solusi yang memuaskan. Jika hal wanprestasi ini terjadi maka yang anda dapat lakukan seperti;
Membuat surat teguran secara tertulis dan resmi kepada pihak koperasi, surat teguran ini berisi, dengan susunan kalimat yang bersungguh-sungguh dan tegas menyatakan kesalahan/kelalaian pihak koperasi agar pihak tersebut yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk menjalankan dan taat pada isi
perjanjian / kesepakatan
Mengajukan surat somasi jika surat teguran tidak diindahkan/diabaiakan oleh pihak koperasi. Dalam surat somasi berisi pernyataaan yang lebih tegas lagi karena lebih menggunakan pendekatan hukum bukan lagi bersifat kekeluargaan/bisnis semata. Dalam surat somasi biasanya pihak yang merasa dirugikan sudah memberikan ancaman akan memperkarakan secara hukum dengan ancaman gugatan hukum, jika somasi setelah 3x tetap
diabaikan. Kasus yang sdri alami memang kasus perdata terkait dengan wanprestasi/ingkar janji dari pihak koperasi terkait pencairan dana berdasarkan bilyet yang telah disepakati kepada anda sebagaiaman yang telah pihak mereka janjikan waktu pencairannya. Namun hingga sekarang apa yang sdri harapkan tidak terjadi untuk pencairan bilyet tersebut. Jika seluruh persoalan telah dilalui secara musyawarah kekeluargaan, namun pihak koperasi tetap menunda-nunda / mengulur-ulur waktu, anda bisa membuat somasi kepada pihak koperasi tersebut.
Surat gugatan ke pengadilan, jika somasi tidak dilaksanakan oleh pihak koperasi secara sukarela, maka anda dapat melanjutkan melalui gugatan ke pengadilan dan jika gugatan dikabulkan maka putusan hakim yang akan memaksa pihak koperasi untuk melaksanakan isi putusan. Dan anda harus memastikan bahwa sengketa anda adalah wanprestasi / ingkar janji terhadap kewajiban dari pihka koperasi. Gugatan dapat anda ajukan sendiri ke pengadilan atau anda dapat menggunakan jasa pengacara/LBH untuk pendampingan kasus anda di pengadilan.
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
BW
HIR
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!